Aliansi Pemuda Desak DPRD Lutim Tinjau Izin Tambang PT PDS

LUWU TIMUR,FILALIN.COM,  — Aliansi Pemuda Desa Harapan menyatakan penolakan tegas terhadap aktivitas pertambangan PT Panca Digital Solution (PDS) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Malili.

‎Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang aspirasi DPRD Luwu Timur, Selasa (9/12/2025), sekaligus diperkuat melalui surat resmi permohonan audiensi yang dikirim sehari sebelumnya.

‎Dalam forum tersebut, Ashar—perwakilan aliansi—menyatakan masyarakat Desa Harapan merasa tidak memperoleh manfaat apa pun dari keberadaan perusahaan tambang tersebut.

‎“Penolakan ini kami sampaikan karena kami menilai PT PDS tidak ada kontribusinya terhadap masyarakat di wilayah sekitar operasional,” ujarnya.

‎Peninjauan Perizinan

‎Dalam surat audiensi yang ditandatangani Aliansi Tokoh Pemuda Desa Harapan, warga menilai keberadaan PT PDS dan sejumlah perusahaan lain di sekitar desa sudah tidak lagi relevan dengan peraturan pemanfaatan ruang yang ditetapkan pemerintah.

‎Mereka mendesak DPRD melakukan peninjauan menyeluruh terhadap perizinan perusahaan, khususnya yang dinilai tidak aktif atau tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

‎Aliansi juga menyoroti potensi risiko ekologis akibat aktivitas tambang yang terlalu dekat dengan permukiman.

‎Isi surat tersebut menegaskan bahwa pola investasi yang hanya mengekstraksi sumber daya alam tanpa kontribusi sosial dan pemberdayaan masyarakat lokal tidak dapat diterima.

‎Warga juga mengingatkan pemerintah daerah agar memprioritaskan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

‎Atensi DPRD Lutim

‎Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Hj. Harisah Suharjo, menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi tersebut dan memastikan lembaganya akan memberi perhatian khusus terhadap tuntutan warga.

‎“Terima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan. Kami DPRD Luwu Timur akan atensi aspirasi ini,” kata Harisah.

‎Namun ia mengingatkan bahwa beberapa aspek perizinan dan pengawasan pertambangan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

‎“Ini kewenangannya ada di pusat. Tapi kami selaku penyambung lidah masyarakat akan memberikan catatan,” tambahnya.

‎PT PDS Tidak Hadir

‎Rapat dengar pendapat tersebut berlangsung tanpa kehadiran pihak PT PDS.

‎Dalam ruangan tampak sejumlah anggota DPRD Luwu Timur serta puluhan warga Desa Harapan yang tergabung dalam aliansi.

‎RDP masih berlanjut dan DPRD berkomitmen akan menyampaikan hasil pembahasan kepada masyarakat setelah agenda selesai. (*)