Gowa, Filalin.com – Praktik pertambangan ilegal kembali terungkap di wilayah Kabupaten Gowa. Dua orang pria masing-masing berinisial NA (46) dan RS (43) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Polres Gowa setelah kedapatan mengoperasikan tambang tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Bontomarannu.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, dalam konferensi pers pada Kamis, 1 Mei 2025, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pertambangan mencurigakan di bantaran Sungai Jeneberang.
“Beberapa waktu lalu kami dari Polres Gowa, dalam hal ini Resmob Polres Gowa, berhasil mengamankan aktivitas pertambangan ilegal atau illegal mining di Kecamatan Bontomarannu,” jelas AKBP Muhammad Aldy.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam operasi tambang tersebut. NA berperan sebagai pengelola utama tambang, sementara RS bertugas sebagai koordinator lapangan atau yang biasa disebut ‘ceker’.
Selain menetapkan dua tersangka, pihak kepolisian juga masih memeriksa lima orang lainnya yang diduga terlibat, namun hingga kini status mereka masih sebagai saksi. Penyelidikan lanjutan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pertambangan ilegal tersebut.
Dari lokasi tambang, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima unit truk pengangkut material tambang serta satu unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk menggali pasir dari bantaran sungai.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, membenarkan adanya kegiatan penambangan ilegal di lokasi tersebut. Ia menyebut bahwa jenis material yang ditambang adalah pasir baru atau situ yang umumnya digunakan untuk keperluan konstruksi.
“Kami telah melakukan penegakan hukum terhadap tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin di bantaran Sungai Jeneberang. Barang bukti berupa lima unit truk dan satu alat berat ekskavator juga telah kami amankan,” ujar AKP Bahtiar.
Kegiatan tambang ilegal seperti ini dinilai meresahkan masyarakat serta berdampak buruk pada lingkungan sekitar, khususnya terhadap kondisi sungai yang semakin terancam oleh eksploitasi liar.
Polres Gowa menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik pertambangan ilegal di wilayah hukumnya. Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar mereka.
“Kami sangat mengapresiasi laporan dari masyarakat. Ini menunjukkan adanya kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan dan menegakkan hukum,” tutup AKBP Aldy.
Kasus ini kini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut dan kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar. (*)