MAKASSAR,FILALIN.COM,— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat bersama Bank Indonesia serta Kementerian Agama Provinsi Sulsel menggelar talkshow edukatif bertajuk “Lindungi Diri dari Judi Online, Keuangan Ilegal, dan Penipuan Haji-Umrah”, Rabu (30/4), di Ballroom Sultan Hasanuddin, Kantor OJK Sulselbar.
Acara ini dihadiri oleh sekitar 140 peserta, termasuk pelaku UMKM, anggota majelis taklim, anggota Dekranasda, serta masyarakat umum. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait maraknya kejahatan finansial yang mengintai, khususnya judi online, investasi ilegal, pinjaman online ilegal, serta penipuan haji dan umrah.
Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Sulselbar, Arif Machfoed, mengungkapkan keprihatinannya terhadap masifnya praktik judi online di Indonesia.
“Perputaran dana judi online mencapai Rp1.200 triliun pada tahun 2025. Ini sangat berdampak negatif terhadap perekonomian negara maupun kehidupan masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, aktivitas keuangan ilegal lainnya juga terus mengancam. Data dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat, sebanyak 11.389 entitas ilegal telah dihentikan sejak tahun 2017 hingga 2024, dengan kerugian masyarakat mencapai Rp139,67 triliun.
Ketua Harian Dekranasda Sulawesi Selatan, yang juga Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulsel, Ahmadi Akil, turut mengapresiasi kegiatan ini.
“Ini adalah langkah nyata dalam menyelamatkan masyarakat dari jebakan keuangan ilegal dan penipuan yang semakin canggih,” ucapnya.
Tiga narasumber dihadirkan dari instansi anggota Satgas PASTI Wilayah Sulawesi Selatan:
Dwi Tjahja K Wardhono, Ekonom Senior Bank Indonesia Sulsel
Meilthon Purba, Analis OJK Sulselbar
Ikbal Ismail, Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah, Kemenag Sulsel
Talkshow ini diharapkan dapat meningkatkan literasi keuangan masyarakat serta mendorong perilaku bijak dalam mengambil keputusan finansial dan investasi. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi, memilih layanan keuangan resmi, dan tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar. (*)