GOWA,FILALIN.COM, – Jajaran Polres Gowa mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Terduga pelaku berinisial SFA (45) dan diketahui merupakan residivis predator anak yang pernah terlibat kasus serupa.
Kapolres Gowa, Muhammad Aldy Sulaiman, yang dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan pria residivis predator anak tersebut.
“Benar, Polres Gowa telah menangkap seorang pria yang ternyata seorang residivis predator anak,” Ujar Kapolres Gowa saat dikonfirmasi, Minggu, (7/12/2025)
Aldy Sulaiman menjelaskan Peristiwa tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan kehilangan anaknya berinisial AH (10) pada Sabtu (6/12/2025).
Sebelum dilaporkan hilang, korban AH masih dibawah umur itu, diketahui berada di sekitar rumahnya di Manggarupi, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
“Menurut informasi penyelidikan, korban diduga diajak oleh terduga pelaku dengan bujuk rayu sebelum dibawa menuju wilayah Antang, Makassar, tempat dugaan tindakan asusila terjadi.”ungkap Aldy.
Lanjut Aldy Sulaiman, Selain itu, sejumlah barang milik korban seperti perhiasan juga dilaporkan hilang.
“Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku lalu mengambil semua barang berharga korban, seperti anting, kalung dan handphone nya,” Katanya.
“Pelaku lalu membawanya pulang korban menggunakan sepeda motor dan korban diturunkan di pertigaan tidak jauh dari rumahnya,”Jelasnya.
Kapolres mengatakan jika pelaku ditangkap tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Gowa dan Kamneg Sat Intelkam Polres Gowa di kota Makassar, tepatnya di Kecamatan Manggala.
“Melalui rekaman CCTV dan serangkaian keterangan pendukung lainnya, penyidik menemukan jejak yang mengarah ke terduga pelaku yang lari ke kota Makassar, hingga dilakukan upaya pengejaran,” Jelas Kapolres Gowa.
Lanjut Aldy Sulaiman, Pelaku ditangkap di Manggala makassar, saat ditangkap sempat terjadi kejar kejaran antara pelaku dengan anggota Resmob.
“Selain berusaha kabur, pelaku juga berusaha melawan petugas. Sempat diberitakan tembakan peringatan karena nekat, anggota terpaksa melumpuhkan pelaku dengan satu kali tembakan di bagian kaki kanannya” Tegasnya.
Kapolres Gowa juga menyebutkan bahwa pria tersebut merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa.
“Sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa yaitu pelecehan dan pencabulan anak dibawah umur dengan modus yang sama,” Bebernya.
Polisi juga melakukan pendalaman terkait dugaan kaitan terduga pelaku dengan peristiwa penemuan tiga anak yang sempat viral beberapa bulan lalu di wilayah perbatasan Gowa–Makassar.
“Beberapa waktu lalu ada tiga anak ditemukan warga di sebuah kompleks perumahan dan sempat viral. Berdasarkan pendalaman sementara, diduga kuat pelaku ini juga yang terlibat dalam peristiwa tersebut,” kata Aldy.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta mengumpulkan keterangan tambahan. Polisi juga memeriksa kemungkinan adanya korban lain. (*)












