Pidanakan Mantan Istri atas Dugaan Pemalsuan Identitas di Gowa, terdakwa sebut Dokumen dibuat mantan Suami

GOWA,FILALIN.COM, –Kasus dugaan pemalsuan identitas yang melibatkan seorang ibu rumah tangga (IRT) bergulir di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Perkara ini kembali mencuat setelah terdakwa, Ang Mery, menjalani persidangan pada Januari 2026.

 

Ang Mery, ibu dari tiga orang anak, dilaporkan oleh mantan suaminya, Kong Ambry Kandoly, yang kini tinggal di Kota Palopo. Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Sulawesi Selatan pada 8 Desember 2023 lalu.

 

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Ang Mery ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2025 atas dugaan pemalsuan identitas. Berkas perkaranya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa, dan pada 17 Desember 2025, Ang Mery mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

 

Ironisnya, dengan rentang waktu penanganan yang cukup panjang, kasus ini baru kembali mencuat hingga terdakwa akhirnya ditahan dan dihadapkan ke meja hijau.

 

Melalui penasihat hukumnya, Yusuf Laoh, terungkap sejumlah fakta dalam persidangan yang dinilai janggal. Salah satunya, Kong Ambry Kandoly diketahui sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara pemalsuan tanda tangan terkait jual beli tanah tanpa sepengetahuan Ang Mery.

 

“Klien kami dilaporkan oleh mantan suaminya sendiri atas dugaan pemalsuan identitas. Namun fakta di persidangan pada Senin 19 Januari 2026 kemarin justru mengungkap bahwa pihak yang memalsukan tanda tangan dalam AJB 279/2011 adalah mantan suaminya,” ujar Yusuf Laoh kepada awak media, Selasa(20/1/2026).

 

Yusuf menjelaskan, keterangan tersebut terungkap saat majelis hakim memeriksa saksi-saksi di persidangan. Termasuk pengakuan Kong Ambry yang menyatakan pernah ditahan atas kasus pemalsuan tanda tangan mantan istrinya.

 

Dalam akta jual beli (AJB) yang sebelumnya dilaporkan Ang Mery, tercantum nama “Mery Anggrek”, sementara nama yang digunakan saat ini adalah “Ang Mery”. Perbedaan penulisan nama itulah yang kemudian dijadikan dasar laporan dugaan pemalsuan identitas oleh Kong Ambry.

 

“Dalam persidangan, Kong Ambry sempat menyatakan tidak mengenali nama Mery Anggrek. Padahal, ia sendiri pernah dipidana karena memalsukan tanda tangan Mery Anggrek alias Ang Mery, yang tidak lain adalah istrinya saat itu, dalam Akta 279/11 Kong mengakui bahwa Nyonya Merry Anggrek adalah Istri nya,” ungkap Yusuf.

 

Lebih lanjut, Yusuf menyebutkan bahwa dalam persidangan pada 19 Januari 2026, saksi yang dihadirkan dari pihak kelurahan menegaskan bahwa nama Mery Anggrek dan Ang Mery adalah orang yang sama, sesuai dengan surat keterangan resmi dari kelurahan.

 

“Saksi dari kelurahan menyatakan secara tegas di hadapan majelis hakim bahwa Mery Anggrek dan Ang Mery adalah orang yang sama,” tegasnya.

 

Berdasarkan fakta persidangan tersebut, Yusuf menilai keterangan Kong Ambry Kandoly yang mengaku baru mengetahui nama Mery Anggrek pada tahun 2023 adalah tidak benar. Pasalnya, Akta Jual Beli Nomor 279 Tahun 2011 tertanggal 10 Mei 2011 telah mencantumkan nama Mery Anggrek, jauh sebelum Ajb lima akta yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan.

 

Selain itu, penasihat hukum Ang Mery juga menyoroti klaim kerugian sebesar Rp100.000.000.000,- (Seratus Milyard) yang disampaikan pelapor. Menurutnya, angka tersebut merupakan taksiran pribadi dan tidak sesuai dengan fakta objek perkara.

 

“Berdasarkan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), nilai jual objek pajak (NJOP) tanah tersebut adalah Rp128.000 per meter persegi. Dengan luas 7.907 meter persegi, total nilainya sekitar Rp1.012.096.000. Angka ini sangat berbeda dengan nominal kerugian yang disebutkan dalam surat dakwaan maupun asumsi pelapor,” jelas Yusuf.

 

Ia menambahkan, hingga saat ini objek tanah yang dimaksud belum pernah diperjualbelikan, sehingga klaim kerugian yang disampaikan pelapor dinilai tidak berdasar.

 

Penasihat hukum Ang Mery berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan agar perkara ini dapat diputus secara adil dan objektif.

 

Sementara itu, Kong Ambry yang dikonfirmasi terkait dugaan pemalsuan identitas yang di tuduhkan oleh mantan istrinya jestru membantah semua tuduhan itu. Hal itu disampaikan di pengadilan usai menjalani persidangan.

 

“Saya tidak pernah melakukan pemalsuan identitas seperti yang dituduhkan terdakwa,” Jelasnya dengan Singkat. (*)