Pemilihan Serentak RT/RW di Makassar: Delapan Warga Deppasawi Dalam Keluhkan Tak Dapat Undangan, Soroti Transparansi Lurah

MAKASSAR,FILALIN.COM, — Menjelang pelaksanaan Pemilihan Serentak Ketua RT dan RW di Kota Makassar yang digelar pada Rabu, 3 Desember 2025, delapan warga Jalan Deppasawi Dalam, Lorong 3, RT 7 RW 3, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, mengeluhkan tidak menerima undangan untuk memberikan hak suara.

Warga tersebut adalah Muhammad Kumar Daeng Nagga (48), H. Amin Dai (65), Hendra (50), H. Nurdin (68), Dg. Ngai (68), Citra (24), Ahmad (40), dan Leo Padengke (65). Mereka menilai pihak kelurahan kurang transparan dalam proses pendataan pemilih dan penyaluran undangan.

Warga: Sudah Setor Data, Tapi Tetap Tidak Diundang

Kumar Daeng Nagga menjelaskan bahwa dirinya bersama warga lain telah melaporkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada pengurus wilayah sebagai syarat untuk ikut mencoblos. Namun hingga H-1 pemilihan, undangan tak kunjung diberikan.

“Padahal saya bersama warga lainnya sudah setor Daftar Pemilih Tetap sesuai permintaan. Tapi pak Lurah bilang kami tidak menyetor KK sampai batas waktu 27 November. Padahal yang diminta itu hanya DPT, bukan KK,” ujar Kumar dengan nada kesal saat ditemui di Deppasawi Dalam, Selasa (2/12/2025).

Kumar menambahkan, dirinya bersama warga RT 7 RW 3 telah menemui Lurah Maccini Sombala, Fuad Raking Bading, untuk meminta kemudahan agar mereka tetap bisa ikut mencoblos. Namun, jawaban lurah dinilai tidak memberikan solusi.

“Kata pak lurah, tidak bisa begitu karena akan menimbulkan dampak negatif. Kalau begitu, semua orang pasti mau,” ungkap Kumar menirukan perkataan lurah.

Ia menegaskan, delapan warga tersebut hanya berharap mendapatkan hak mereka sebagai pemilih.

“Kami merasa berhak ikut pemilihan RT/RW. Tapi sampai sekarang tidak ada undangan atau informasi dari kelurahan,” tambahnya.

Warga Pertanyakan Transparansi

Keputusan tidak diundangnya sejumlah warga menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Kumar dan warga lainnya menduga adanya ketidakteraturan dalam mekanisme pendataan pemilih.

Mereka berharap kelurahan memberikan klarifikasi terbuka agar proses demokrasi di tingkat RT/RW berjalan jujur dan netral.

“Kami hanya ingin kejelasan soal transparansi dan netralitas. Jangan sampai ada kesalahan data atau ketidaksengajaan yang merugikan warga,” ujarnya.

Lurah Maccini Sombala: Nama-Nama Tersebut Tidak Masuk DPT

Dikonfirmasi terpisah, Lurah Maccini Sombala, Fuad Raking Bading, membenarkan bahwa nama delapan warga tersebut memang tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan panitia pemilihan.

Fuad menyebut pihaknya berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 20 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan RT/RW serta Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaannya.

“DPT disusun melalui pendataan awal bersama pengurus wilayah. Bisa saja ada perbedaan data atau perubahan domisili yang belum terlaporkan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa persoalan serupa bukan hanya terjadi di Maccini Sombala.

“Kami akan cek kembali data tersebut. Jika ada kekeliruan atau warga yang belum terdata, tentu akan kami tindak lanjuti. Ini bukan hanya terjadi di kelurahan kami, tapi juga di beberapa kelurahan lain,” kata Fuad.

Warga Menunggu Kepastian

Hingga berita ini diturunkan, delapan warga Deppasawi Dalam masih menunggu keputusan kelurahan apakah mereka dapat menggunakan hak pilih pada pemilihan RT/RW yang digelar besok.

Mereka berharap pihak kelurahan memperbaiki proses pendataan agar setiap warga yang berhak dapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi tingkat akar rumput tersebut. (*)