MAKASSAR,FILALIN.COM, — Pemilihan Ketua RT 7 RW 12 di Kelurahan Buntusu, Kecamatan Tamalanrea, pada 3 Desember 2025 berubah menjadi polemik besar. Calon Nomor Urut 1, Meiliana Marinta MS, secara terbuka menyampaikan dugaan kecurangan terstruktur yang dinilai merusak prinsip demokrasi di tingkat lingkungan.
Konflik semakin memanas lantaran proses sanggah yang diajukan Meiliana atas hasil imbang pemilihan tersebut ditolak mentah-mentah oleh pihak Kecamatan Tamalanrea, tanpa adanya upaya mediasi dan klarifikasi.
*Klaim Kecurangan: Pemalsuan Data dan Minimnya Transparansi*
Dalam keterangannya, Meiliana Marinta MS merinci beberapa temuan yang mengindikasikan adanya praktik tidak sehat, antara lain:
Pemalsuan data daftar pemilih.
Pengaturan anggota TPS yang tidak transparan.
Sterilisasi ruangan saat pemilihan berlangsung yang dinilai membatasi pengawasan.
Penolakan panitia untuk memperlihatkan Berita Acara (BA) hasil penghitungan suara.
Minimnya transparansi di seluruh tahapan pemilihan, mulai dari persiapan hingga penghitungan.
*Kronologi Konflik: Hasil Seri dan Penolakan Berita Acara*
Penghitungan suara yang dilakukan pada hari pemilihan (3 Desember 2025) sekitar pukul 16.00 WITA berakhir dengan hasil imbang atau seri. Kontroversi langsung muncul ketika perwakilan Meiliana (suaminya) yang hadir di lokasi meminta Panitia Pemilihan RT untuk memperlihatkan Berita Acara resmi hasil penghitungan. Permintaan ini, menurut Meiliana, ditolak oleh panitia.
Keesokan harinya, 4 Desember 2025, Meiliana mengajukan petisi dan bukti-bukti dugaan kecurangan. Berkas tersebut dilimpahkan ke Kecamatan Tamalanrea setelah sebelumnya Lurah disebut mengakui kekuatan bukti yang diajukan.
*Masa Sanggah Dinilai Formalitas*
Puncak konflik terjadi di tingkat Kecamatan. Meiliana menyayangkan sikap Kecamatan Tamalanrea yang diduga tidak menerima bukti, tidak memanggil calon, dan tidak melakukan mediasi atau klarifikasi untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
“Baru masa sanggah berjalan, tetapi sudah ada pernyataan penetapan. Ini bukan prosedur yang sehat. Kalau sejak awal sudah ada kecurangan, untuk apa ada pemilihan?” ujar Meiliana Marinta.
Ia menambahkan, menjelang batas akhir masa sanggah pada 5 Desember 2025, Camat Tamalanrea disebut telah menyatakan bahwa hasil pemilihan akan ditetapkan tanpa menunggu proses sanggah selesai, yang membuat proses sanggah dinilai hanya sebatas formalitas.
*Bukti Diamankan dan Kontak ke Bawaslu*
Demi menjaga keamanan dan menghindari potensi hilangnya dokumen, pihak Meiliana telah membawa dan menyimpan dokumen petisi, surat sanggah, serta bukti-bukti dugaan kecurangan di bagian umum kantor DPRD.
Meiliana menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal proses ini demi memastikan transparansi dan ditegakkannya prosedur yang benar dalam pemilihan di tingkat wilayah. Kasus ini dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan demokrasi di lingkungan RT/RW lainnya. (*)












