KENDARI,FILALIN.COM, – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan (SPK) meminta Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Konawe Selatan. Kapolres dinilai gagal menjalankan fungsi Desk Ketenagakerjaan Polri dalam menangani kasus pembayaran hak-hak buruh oleh PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).
Permintaan tersebut disampaikan menyusul laporan para buruh pada 7 Juli 2025 di Polres Konawe Selatan, yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan penanganan hukum terhadap PT WIN terkait pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang telah diputuskan oleh pengadilan.
Para korban telah menempuh seluruh prosedur hukum, mulai dari mediasi di Dinas Tenaga Kerja, gugatan perdata di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Kendari yang dimenangkan pada 9 Juli 2024, hingga putusan Mahkamah Agung pada 26 September 2024 yang menolak kasasi PT Wijaya Inti Nusantara.
Dalam amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, PT WIN diwajibkan membayar tunai sebesar Rp 212.000.000,00 kepada Agus Mariana. Namun, meskipun Pengadilan Negeri Kendari telah melakukan beberapa kali teguran (aanmaning) sejak Januari 2025, perusahaan tetap menolak melaksanakan kewajibannya hingga hampir dua tahun.
Sesuai Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja, pengusaha yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara 1 hingga 4 tahun dan/atau denda antara Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.
Ketua DPD Sultra LBH SPK, Nurlan, SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh bukti sah secara hukum kepada penyidik. “Kami sudah menyerahkan bukti-bukti, mulai dari Surat Pengalaman Kerja korban, Putusan PHI PN Kendari, Putusan Mahkamah Agung, hingga Risalah Aanmaning. Tidak ada alasan bagi Polres Konawe Selatan untuk tidak menindaklanjuti laporan ini,” ujarnya.
Nurlan menegaskan bahwa perkara ini seharusnya termasuk perkara ringan dalam proses penanganannya. “Alat bukti sudah lebih dari dua, hanya membutuhkan keterangan saksi untuk selanjutnya meningkatkan status hukum terhadap laporan tersebut,” tambahnya.
“Kami meminta Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Konawe Selatan karena telah gagal menjalankan fungsi Desk Ketenagakerjaan Polri. Pembiaran terhadap PT WIN yang mengabaikan putusan pengadilan telah menimbulkan keresahan dan ketidakadilan bagi para pekerja di Konawe Selatan,” tegas Nurlan.
LBH SPK menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya terakhir. Jika Polres Konawe Selatan tetap tidak mampu menindak tegas PT WIN, maka masyarakat bersama organisasi bantuan hukum akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. “Kami tidak ingin hukum dipermainkan. Jika Kapolres tidak mampu menjalankan tugasnya, rakyat akan mengambil alih,” tutup Nurlan. (*)












