GOWA,FILALIN.COM, — Sengketa tanah yang melibatkan ahli waris Latif Dinung, yakni Abd Haris Latif, dengan Bripka Muh Bakri (anggota Polsek Tombolopao) terkait objek tanah yang terletak di Lingkungan Pattapang, Kelurahan Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, mendapat perhatian serius dari pihak Kelurahan Pattapang.
Sebagai bentuk upaya penyelesaian secara kekeluargaan, pihak Kelurahan Pattapang mengundang kedua belah pihak untuk menghadiri mediasi yang dijadwalkan pada Selasa, 30 Desember 2025, berdasarkan surat undangan mediasi yang ditandatangani oleh Lurah Pattapang, Alimin, SE. Undangan tersebut diterbitkan atas permohonan mediasi dari Penasihat Hukum Abd Haris Latif yang berasal dari LBH Suara Panrita Keadilan.
Namun demikian, dalam pelaksanaan mediasi yang berlangsung pada Selasa, 30 Desember 2025 di Kantor Kelurahan Pattapang, Bripka Muh Bakri selaku termohon mediasi tidak menghadiri undangan tersebut tanpa keterangan.
Penasihat Hukum Abd Haris Latif, Djaya, SKM., SH., LL.M., menilai ketidakhadiran Bripka Muh Bakri menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya, Abd Haris Latif, telah menunjukkan itikad baik dengan menempuh jalur mediasi guna menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Sementara itu, Lurah Pattapang, Alimin, SE, menyampaikan kepada pihak pemohon mediasi bahwa pihak kelurahan akan kembali mengundang Bripka Muh Bakri untuk menghadiri mediasi tahap kedua.
Langkah tersebut diambil agar sengketa tanah ini dapat dicarikan solusi terbaik dan tidak berlarut-larut.
Djaya berharap Bripka Muh Bakri dapat meluangkan waktu untuk hadir pada mediasi selanjutnya, mengingat mediasi merupakan wadah yang disediakan pemerintah kelurahan sebagai sarana mencari penyelesaian yang adil dan damai bagi para pihak. (*)












