Tiga Napi Kabur, PUKAT Minta Kepala LPKA dan KPLP Maros Dicopot

- Penulis

Senin, 12 Desember 2022 - 18:31 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN, MAKASSAR – Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulsel segera mengevaluasi kinerja dan sistem penjagaan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros.

Di mana di LPKA Kelas II Maros tersebut kerap terjadi peristiwa kaburnya narapidana (napi).

“Ada sistem yang diduga tidak beres di sana, perlu ada evaluasi besaran-besaran di sana, kok selalu terjadi ada napi kabur di sana,” ucap Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma kepada Filalin.com via telepon, Senin (12/12/22).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga berharap Kanwil Kemenkumham Sulsel bertindak tegas dengan memberikan sanksi keras atas dugaan kelalaian yang dilakukan oleh jajarannya di LPKA Kelas II Maros.

“Copot Kalapas dan KPLP nya karena tidak dapat menjalankan amanah Undang-undang dengan baik dan maksimal. Kejadian napi kabur di sana terus berulang dan hingga saat ini semuanya belum ada yang berhasil ditangkap kembali,” terang Farid.

Ia berharap kaburnya napi di LPKA Kelas II Maros tersebut, betul dikarenakan dugaan kelalaian semata. Bukan karena ada dugaan unsur kesengajaan. Apalagi, kata Farid, melihat momen menjelang pergantian tahun.

“Yah semoga saja. Itupun kalau memang disebabkan karena kelalaian, juga harus tetap diberi sanksi tegas. Terutama pimpinannya dalam hal ini Kalapas dan KPLP yang diduga tidak becus dalam mengawasi petugasnya,” ujar Farid.

Diketahui, tiga orang narapidana (napi) dikabarkan kabur dari sel Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros, Sulsel sejak Minggu 11 Desember 2022 sekitar pukul 06.00 Wita.

Ketiga napi yang berhasil kabur tersebut masing-masing inisial AST (18) terpidana kasus tindak pidana perlindungan anak, YU (17) juga terpidana kasus tindak pidana perlindungan anak serta SA (17) terpidana kasus tindak pidana pencurian.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Maros, Mildar menjelaskan bahwa dari hasil pemantauan CCTV, ketiga napi tersebut kabur dengan memanjat tembok belakang sel blok anak.

Awalnya pada pukul 05.00 Wita, Kepala Rupam sedang keliling mengontrol area brankgang dalam LPKA. Sejam kemudian dilakukan pembukaan head dan pintu kamar blok anak oleh Waka Rupam.

Tepat pukul 07.00 Wita, anggota jaga, Iqbal melakukan apel penghuni blok anak yang ternyata setelah diperiksa isi blok anak yang dimaksud terdapat kekurangan tiga orang penghuni.

“20 menit setelahnya dilakukan serah terima apel penjagaan malam kepada petugas penjagaan pagi dan isi blok anak kurang 3 orang penghuninya,” ucap Mildar via telepon, Senin (12/12/22).

“Dari pantauan CCTV pukul 06.31 Wita, terpantau seorang napi memanjat tembok belakang blok anak kemudian pada pukul 06.34 Wita terlihat lagi disusul oleh seorang napi lain dan selanjutnya pada pukul 06.35 Wita, seorang napi lagi tampak menyusul memanjat tembok yang sama. ketiganya itulah yang dikabarkan kabur,” Mildar menjelaskan.

Setelah kejadian tersebut, ia memerintahkan tim berkoordinasi dengan Kepolisian maupun TNI guna mencari keberadaan ketiga napi yang kabur tersebut.

“Tim berupaya pencarian di sekitar Kabupaten Maros, Barru, Kota Makassar,” tutur Mildar.

Ketiga napi kabur tersebut masing-masing SA (17) sedang menjalani masa hukuman pidana selama 10 bulan. Ia yang diketahui merupakan warga Dengeng Dengeng, Desa Pujananting, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru itu, mulai ditahan di sel LPKA Maros terhitung sejak 6 Oktober 2022.

Sementara napi inisial AST (18) yang merupakan warga Dusun Lagoari, Desa Cimpu, Kecamatan Suli, Kabupate Luwu diketahui sedang menjalani masa hukuman pidana selama 2 Tahun 6 Bulan terhitung berada di sel LPKA Maros sejak 18 Mei 2022.

Demikian juga napi inisial YU (17) yang merupakan warga Lingkungan Lompue, Kelurahan Bone Pute, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, kabarnya sedang menjalani masa hukuman pidana selama 2 tahun terhitung ditahan di sel LPKA Maros sejak 14 Agustus 2022.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Kepulauan Selayar Buka Kegiatan Rencana Kontingensi Kecelakaan Kapal, Basarnas Libatkan 50 Peserta
TMMD KE-130 TAHUN 2026 RESMI DIBUKA DI GOWA, SINERGI TNI DAN MASYARAKAT PERCEPAT PEMBANGUNAN DESA
LBH Makassar Pertanyakan Verifikasi Tanah dalam Penerbitan HPL Petani Laoli
23 ADVOKAT SENIOR BERGABUNG DENGAN FAST RESPON NUSANTARA (FRN), SIAP DUKUNG PROGRAM KAPOLRI
Progres Jembatan Garuda di Gowa Tembus 94%, TNI dan Warga Kebut Pengerjaan
Polsek Bontomarannu Tindaklanjuti Berita Viral Peredaran Ballo di Pattallassang, 80 Liter Diamankan
Klarifikasi Denda Balap Liar, Satlantas Polresta Gowa Tegaskan Penindakan Sesuai Aturan Hukum
Dandim 1409/Gowa Hadiri Safari Subuh di Bontomarannu, Perkuat Sinergitas dan Kamtibmas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:10 WITA

Wabup Kepulauan Selayar Buka Kegiatan Rencana Kontingensi Kecelakaan Kapal, Basarnas Libatkan 50 Peserta

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:10 WITA

TMMD KE-130 TAHUN 2026 RESMI DIBUKA DI GOWA, SINERGI TNI DAN MASYARAKAT PERCEPAT PEMBANGUNAN DESA

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:48 WITA

LBH Makassar Pertanyakan Verifikasi Tanah dalam Penerbitan HPL Petani Laoli

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:38 WITA

23 ADVOKAT SENIOR BERGABUNG DENGAN FAST RESPON NUSANTARA (FRN), SIAP DUKUNG PROGRAM KAPOLRI

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:58 WITA

Progres Jembatan Garuda di Gowa Tembus 94%, TNI dan Warga Kebut Pengerjaan

Berita Terbaru