Aset Asuransi Capai Rp1.141 Triliun, OJK Tegaskan Komitmen Pengawasan Ketat Sektor PPDP

Ojk

JAKARTA,FILALIN.COM, Industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) terus menunjukkan pertumbuhan positif di tengah tantangan ekonomi. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total aset industri asuransi per Februari 2025 tercatat mencapai Rp1.141,71 triliun, tumbuh sebesar 1,03 persen secara tahunan (yoy).

 

Dari sisi asuransi komersial, total aset mencapai Rp920,25 triliun atau meningkat 1,15 persen yoy. Namun demikian, pendapatan premi selama Januari-Februari 2025 sedikit terkoreksi sebesar 0,94 persen yoy menjadi Rp60,27 triliun. Koreksi ini dipicu oleh kontraksi premi asuransi umum dan reasuransi sebesar 7,17 persen menjadi Rp27,91 triliun. Di sisi lain, premi asuransi jiwa justru tumbuh 5,16 persen yoy dengan nilai Rp32,35 triliun.

 

“Secara umum, kondisi permodalan industri asuransi tetap solid. Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa tercatat sebesar 466,40 persen, dan untuk asuransi umum dan reasuransi sebesar 317,88 persen, jauh di atas batas minimum 120 persen,” ujar  Moch. Ihsanuddin sebagai Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun

Untuk asuransi non-komersial seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program jaminan ASN, TNI, dan POLRI, total aset per Februari 2025 mencapai Rp221,45 triliun, tumbuh 0,54 persen yoy.

 

Sementara itu, industri dana pensiun mencatatkan pertumbuhan signifikan. Total aset naik 5,94 persen yoy menjadi Rp1.511,71 triliun. Peningkatan tertinggi berasal dari program pensiun wajib dengan pertumbuhan 7,20 persen yoy menjadi Rp1.130,58 triliun.

 

Namun, sektor penjaminan masih menunjukkan kontraksi. Aset perusahaan penjaminan pada Februari 2025 turun 0,30 persen yoy menjadi Rp46,59 triliun.

 

Dalam rangka penguatan tata kelola dan pelindungan konsumen, OJK juga melakukan berbagai langkah pengawasan. Salah satunya adalah sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Brilliant Insurance Brokers yang belum melaporkan penambahan modal disetor.

 

“OJK terus mendorong perusahaan untuk memenuhi kewajiban ekuitas sesuai POJK 23/2023. Hingga Februari 2025, sudah 106 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang memenuhi ketentuan ekuitas tahap pertama untuk 2026,” tegasnya

 

Selain itu, OJK mencatat masih terdapat enam perusahaan yang belum memiliki atau mengajukan aktuaris perusahaan. “Kami terus mendorong pemenuhan ketentuan ini, termasuk menjalin koordinasi erat dengan Persatuan Aktuaris Indonesia,” tambahnya.

 

OJK juga menyambut baik putusan Mahkamah Agung atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Dalam putusan Nomor 140 K/TUN/2025, MA mengabulkan kasasi OJK sehingga pencabutan izin tetap sah dan final.

 

“OJK memastikan penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis Kresna Life akan tetap berjalan sesuai mekanisme dengan menjunjung tinggi prinsip pelindungan konsumen,” pungkasnya. (*)