OJK Sulselbar dan Satgas PASTI Perkuat Upaya Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal

0-3248x1440-0-0-{}-0-24#

MALANG,FILALIN.COM,  — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan digital. Komitmen ini disampaikan dalam kegiatan pemantapan knowledge Satgas PASTI yang digelar di Hotel Alana, Malang, Minggu (23/11/2025).

 

Arum Sulitiyaningsih, Analis Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menjelaskan bahwa mandat pelindungan konsumen telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Undang-undang tersebut menjadi landasan hukum yang lebih tegas dalam penanganan aktivitas keuangan ilegal, termasuk investasi ilegal, penipuan digital, dan pinjaman online ilegal.

 

“UU P2SK mempertegas peran OJK dalam mengawasi perilaku pelaku usaha jasa keuangan dan memberikan pelindungan menyeluruh kepada konsumen. Melalui Satgas PASTI, kami memastikan adanya koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mencegah serta menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan,” ungkap Arum.

 

 

 

Peningkatan Aktivitas Keuangan Ilegal Masih Mengkhawatirkan

 

Data Satgas PASTI menunjukkan bahwa hingga 20 November 2025, telah diterima 22.355 pengaduan nasional, terdiri dari 17.965 laporan pinjaman online ilegal dan 4.390 laporan investasi ilegal. Nilai kerugian akibat investasi ilegal sejak 2017 hingga triwulan III 2025 mencapai Rp142,22 triliun.

 

“Angka kerugian yang masih tinggi menunjukkan bahwa masyarakat masih rentan terhadap modus-modus baru penipuan keuangan. Edukasi menjadi kunci utama agar masyarakat tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat,” jelas Arum.

 

 

 

Situasi di Wilayah Sulawesi Selatan dan Barat

 

Untuk wilayah Sulsel dan Sulbar, laporan aktivitas keuangan ilegal juga menunjukkan tren yang cukup signifikan.

 

Data IASC (Indonesia Anti-Scam Center) 2024–2025 mencatat:

 

7.035 laporan dari Provinsi Sulawesi Selatan dengan total kerugian Rp106,4 miliar

 

393 laporan dari Provinsi Sulawesi Barat dengan kerugian Rp3,7 miliar

 

 

Di Sulsel, Kota Makassar menjadi daerah dengan laporan terbanyak yaitu 3.278 laporan dengan nilai kerugian lebih dari Rp70 miliar. Sementara itu di Sulbar, Kabupaten Polewali Mandar mencatat laporan tertinggi mencapai 134 laporan.

 

Modus terbanyak yang dilaporkan masyarakat Sulsel dan Sulbar antara lain:

 

Jasa periklanan dengan sistem deposit

 

Penawaran pendanaan

 

Duplikasi penawaran investasi berizin

 

Investasi pertanian/perkebunan

 

Money games

 

 

Di sisi lain, laporan ke IASC menunjukkan tren penipuan digital seperti:

 

Penipuan transaksi belanja online

 

Fake call mengaku pihak tertentu

 

Penawaran kerja palsu

 

Penipuan via media sosial

 

Penipuan hadiah

 

Phishing dan social engineering

 

 

 

 

Satgas PASTI: Sinergi 13 Kementerian, 2 Otoritas, dan 6 Lembaga

 

Arum menjelaskan bahwa Satgas PASTI kini diperkuat melalui POJK Nomor 14 Tahun 2024 yang memberikan landasan hukum koordinasi lintas lembaga dalam penanganan kegiatan keuangan ilegal. Terdapat 13 kementerian, 2 otoritas, dan 6 lembaga yang tergabung, termasuk Kepolisian RI, Kejaksaan, BI, BSSN, hingga PPATK.

 

“Dengan struktur kelembagaan yang kuat, Satgas PASTI dapat mengambil tindakan lebih cepat mulai dari cyber patrol, pemblokiran rekening, rekomendasi hukum, hingga penindakan melalui aparat penegak hukum,” tegas Arum.

 

 

 

Harapan dan Pesan OJK kepada Masyarakat

 

Arum mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan sebelum melakukan transaksi atau investasi, khususnya melalui kanal resmi OJK seperti cek izin di website OJK, layanan Kontak 157, atau aplikasi dan kanal pelaporan IASC.

 

“Hati-hati dengan skema yang menawarkan keuntungan tidak wajar. Pastikan semua lembaga keuangan memiliki izin resmi OJK. Jika menemukan dugaan kegiatan ilegal, segera laporkan agar bisa kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

 

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan OJK dan Satgas PASTI untuk memastikan ekosistem keuangan digital tetap aman, terpercaya, dan memberikan ruang pertumbuhan ekonomi yang sehat bagi masyarakat. (*)