MAKASSAR,FILALIN.COM, — PT Haji Kalla secara resmi memperkenalkan tim kuasa hukum yang akan mendampingi perusahaan dalam proses hukum terkait polemik sengketa lahan di kawasan Tanjung Bunga, Makassar. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Wisma Kalla, Kamis (4/12).
Perusahaan menunjuk jajaran penasihat hukum dari AM Hendro Priyono Associates dan Asman Usman & Associates yang kini secara sah mewakili PT Haji Kalla dalam seluruh langkah hukum yang sedang dan akan berjalan. Tim kuasa hukum terdiri dari Ardian, H. Muhammad Nasir, S.H., dan Ahmad Ilham Tuyyadul, S.H., dengan pendampingan langsung dari Founder sekaligus Managing Partner Dr. Hasman Usman.
“Secara resmi kami perkenalkan tim kuasa hukum yang akan mendampingi kami dalam seluruh proses hukum ini. Mereka adalah representasi sah untuk mempertahankan kepentingan PT HCK,” ujar Dr. Subhan Mappatunru dari Kalla Group.
Harapan Proses Hukum Berjalan Objektif
Dalam pemaparannya, manajemen PT Haji Kalla menilai bahwa dalam proses yang berjalan, terdapat indikasi keberpihakan dari sejumlah pihak. Karena itu, perusahaan menilai pendampingan hukum yang kuat dan terstruktur menjadi kebutuhan mendesak.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan objektif, profesional, dan jauh dari unsur keberpihakan,” lanjut Subhan.
Perusahaan juga menekankan pentingnya menjaga etika, menghormati seluruh prosedur, serta mengedepankan kepentingan hukum perusahaan maupun masyarakat luas yang terdampak dari polemik tersebut.
Kuasa Hukum: Siap Bela Hak PT Haji Kalla
Dr. Hasman Usman selaku Managing Partner menegaskan kesiapan penuh timnya dalam menangani perkara yang berkaitan dengan polemik sengketa lahan yang melibatkan PT Haji Kalla dan GMTD.
“Kami adalah kuasa hukum resmi PT Haji Kalla . Kami siap mempertahankan seluruh hak hukum klien kami, termasuk melakukan langkah litigasi maupun non-litigasi jika diperlukan,” tegas Hasman.
Ia menyebut bahwa inti sengketa terkait keputusan yang lahir pada 25 Maret 2025 dan ditindaklanjuti pada 9 April 2025, yang kini menjadi dasar gugatan dan keberatan hukum dalam perkara ini.
Selain itu, tim hukum menyampaikan bahwa posisi PT Haji Kalla dalam sengketa lahan berada pada jalur legal yang kuat. Perusahaan memiliki HGB resmi yang terbit pada tahun 1996, yang menjadi dasar historis dan yuridis kepemilikan lahan.
Temuan Fakta Baru: Dugaan Keterlibatan Grup Besar dalam Struktur GMTD
Tim hukum juga menambahkan hasil investigasi internal bahwa terdapat dugaan kuat keterlibatan Grup Lippo dalam struktur kepemilikan GMTD melalui perusahaan nominee dan perusahaan cangkang berlapis.
Seluruh organ perseroan GMTD, termasuk jajaran manajemen, disebut memiliki afiliasi langsung dengan perusahaan-perusahaan yang berhubungan dengan Lippo Group. Temuan ini sekaligus membantah pernyataan James Riady yang sebelumnya menyebut GMTD sepenuhnya milik pemerintah daerah.
“Jika benar demikian, mengapa manajemen GMTD dikendalikan oleh PT Makassar Permata Sulawesi, perusahaan yang secara faktual berafiliasi dengan Grup Lippo?” ungkap Ardian dari tim hukum AM Priyono & Assosiaciates
Komposisi saham GMTD yang dipaparkan adalah sebagai berikut:
PT Permata Sulawesi (afiliasi Lippo Group) — 32,5%
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan — 13,5%
Pemerintah Kota Makassar — 6,5%
Pemerintah Kabupaten Gowa — 6,5%
Yayasan Sulawesi Selatan — 6,5%
Namun pihak PT Haji Kalla mempertanyakan apakah seluruh pemegang saham benar-benar memberikan persetujuan resmi atas gugatan yang diajukan GMTD pada 25 November 2025.
Komitmen Transparansi dan Perlindungan Nama Baik Perusahaan
PT Haji Kalla menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan dengan pertimbangan kehati-hatian, prinsip transparansi, serta perlindungan terhadap nama baik perusahaan.
“Kami percaya kebenaran akan terlihat melalui proses yang berkeadilan. Mohon doa dan dukungan agar penyelesaian perkara ini berjalan lancar dan memberikan hasil terbaik bagi semua pihak,” ujarnya.
Perusahaan memastikan akan terus menyampaikan perkembangan proses hukum kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen pada transparansi. (*)












