Oknum Guru di Berau, Kalimantan Timur, Berinisial AU Diduga Serobot Tanah, PH Alimuddin Siap Tempuh Jalur Hukum

BERAU.FILALIN.COM, — Tim Hukum dari Kantor Hukum Djaya Jumain dan Rekan, Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Gowa, Sulawesi Selatan, menyatakan siap melaporkan AU di Polres Berau, Kalimantan Timur, oknum guru yang diduga melakukan tindak pidana penyerobotan tanah dan penggelapan Sertifikat Hak Milik atas nama Alimuddin.

Alimuddin, selaku korban, menegaskan bahwa dirinya telah memberikan kuasa penuh kepada Tim Hukum Kantor Hukum Djaya Jumain dan Rekan untuk memperjuangkan hak-haknya.

“Saya percaya kepada tim hukum untuk mengembalikan hak saya,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Kuasa hukum Alimuddin, Djaya, SKM, SH, LL.M, menjelaskan bahwa AU yang berdomisili di Kampung Ekasapta, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, diduga menguasai lahan tersebut tanpa dasar dan izin yang sah dari pemiliknya.

Menurut Djaya, pihaknya telah mengirimkan dua kali surat somasi, namun tidak ada respons ataupun itikad baik dari terlapor.

“Kami bersama tim sudah melayangkan somasi hingga dua kali, namun AU tidak menunjukkan itikad baik untuk menanggapi surat tersebut,” tegasnya, Jumat (05/12/2025).

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum memastikan akan menempuh langkah hukum.

“Hari Senin kami akan melaporkan secara resmi ke Polres Berau, Kalimantan Timur, terkait tindakan oknum guru berinisial AU yang mengabaikan somasi yang telah kami kirimkan,” lanjut Djaya.

Alimuddin bersama tim kuasa hukumnya telah sepakat membawa permasalahan ini ke ranah penegakan hukum demi memperoleh kepastian, keadilan, serta perlindungan atas hak kepemilikan tanah yang sah.

(*/red)