KAMPANYE LAYANAN BERINTEGRITAS, SPJM GRUP TEGASKAN KOMITMEN LARANGAN GRATIFIKASI

MAKASSAR,FILALIN.COM, – Dalam rangka mewujudkan zero gratification di Perusahaan, PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) memberlakukan larangan untuk memberikan maupun menerima suap dan gratifikasi oleh dan kepada seluruh insan Perusahaan sebagai upaya dalam mengendalikan gratifikasi.

Sekretaris Perusahaan SPJM, Tubagus Patrick Tribudi Utama Iskandar mengatakan, “Seluruh pekerja SPJM dan anak usahanya tidak dibenarkan untuk memberikan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun karena telah berkomitmen untuk mewujudkan zero gratification. Apalagi pada momen-momen seperti sekarang ini, menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026”

Lebih lanjut, Patrick mengatakan bahwa sebagai Perusahaan yang menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dan ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan, SPJM menghimbau agar seluruh stakeholder dapat memberikan dukungan untuk bersama mewujudkan zero gratification di SPJM Group.

“Bila ada indikasi pelanggaran, baik pekerja, stakeholder maupun masyarakat dapat melaporkan melalui saluran WBS Pelindo, “ujar Patrick.

Selain itu, untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas, Perusahaan juga secara resmi menyampaikan kepada seluruh pekerjanya untuk berhati-hati dan menolak segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas termasuk pemanfaatan aset perusahaan seperti kendaraan dinas dan lainnya untuk kepentingan pribadi.

Hal ini sejalan dengan arahan dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku induk yang tidak membenarkan adanya suap, fraud, dan gratifikasi dalam bentuk apapun. Selain itu, dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam bisnisnya, SPJM telah memiliki berbagai panduan sebagai pedoman setiap insan Perusahaan termasuk top manajemen yaitu Komisaris, Direksi, serta seluruh pegawai dalam melaksanakan aktivitasnya sehingga terhindar dari segala potensi tindakan korupsi.

Khusus yang berkaitan dengan pelayanan profesional kepada para pelanggan, manajemen SPJM melarang seluruh pekerja terlibat dalam semua jenis pungutan liar (pungli), serta menjauhi kecurangan, baik kegiatan operasional dan non operasional perusahaan dari para pelanggan, vendor maupun stakeholder eksternal Perusahaan. Seluruh pegawai SPJM Grup tidak diperkenankan untuk mengirimkan bingkisan maupun hadiah kepada perseorangan atau jabatan tertentu baik di Instansi terkait maupun internal manajemen Pelindo Grup.

Untuk menginternalisasi kampanye larangan gratifikasi ini, selain menyampaikan kepada pegawai secara langsung, SPJM juga memasang pengumuman dan mensosialisasikan larangan ini di seluruh wilayah kerja pegawai melalui media sosial, poster, banner, dan media cetak.

Hal tersebut dimaksudkan agar para pemangku kepentingan eksternal seperti pemegang saham, konsumen, pemasok/supplier, maupun berbagai instansi, hingga masyarakat sekitar perusahaan mengetahui dan mendukung pengendalian suap dan gratifikasi di seluruh wilayah kerja SPJM.

Untuk pelaporan dugaan pelanggaran, dapat melalui saluran WBS (Whistleblowing system) Pelindo yaitu [email protected], 02127822345, 02127823456, 08119332345, 08119511665, PO Box 1074, JKS 12010.

Saluran WBS Pelindo telah terintegrasi dengan Saluran WBS KPK RI (AROMA) sebagai bentuk komitmen penuh Manajemen dalam menjaga kerahasiaan isi laporan dan identitas pelapor.

Melalui kampanye larangan gratifikasi ini, SPJM Grup berkomitmen membangun budaya kerja yang jujur, profesional, dan akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat sebagai Perusahaan yang mengedepankan service excellence dan integritas pelayanan. (*)