MAKASSAR,FILALIN.COM, — Salah satu ahli waris almarhum Salemang Bin Mamma, berinisial KT, didampingi LBH Suara Panrita Keadilan, secara resmi melaporkan oknum anggota Polsek Pallangga berinisial WN ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Selatan, Senin (29/12/2025).
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota Kepolisian Republik Indonesia, dugaan pengrusakan, serta tindakan tidak patut berupa menantang duel ahli waris dan keluarga ahli waris disertai teriakan histeris.
Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal LBH Suara Panrita Keadilan, Syafri Djafar, S.E, yang turut hadir mendampingi pelapor saat laporan resmi dimasukkan di Bid Propam Polda Sulsel.
Syafri Djafar menjelaskan bahwa pelapor telah menyerahkan laporan resmi, disertai bukti-bukti di lapangan serta putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa sebagai dasar dan pendukung laporan.
Sementara itu, Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, mendesak Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan agar segera memproses laporan tersebut secara profesional dan transparan, guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.
Djaya Jumain menegaskan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa, gugatan dari pihak keluarga oknum anggota Polsek Pallangga berinisial WN telah ditolak, sehingga secara hukum tidak lagi memiliki hak untuk memasang papan pengumuman maupun menguasai objek yang menjadi objek perkara.
Lebih lanjut, Djaya Jumain berharap agar peristiwa ini tidak kembali terjadi, mengingat kedua belah pihak masih memiliki hubungan kekeluargaan, sehingga penyelesaian masalah diharapkan dapat berjalan secara beradab dan menjunjung tinggi hukum. (*)
Ahli Waris Salemang Bin Mamma Resmi Laporkan Oknum Anggota Polsek Pallangga ke Bid Propam Polda Sulsel












