MAKASSAR,FILALIN.COM, — Kasus dugaan penghinaan terhadap karyawan swalayan yang dilakukan seorang oknum dosen berinisial Dr. menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025, di salah satu toko swalayan di Makassar.
Pihak Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Ghazali mengonfirmasi bahwa oknum dosen tersebut merupakan dosen ASN dari LLDikti Wilayah IX yang diperbantukan di UIM.
Rektor UIM Al-Ghazali, Muammar Bakri, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oknum dosen tersebut bertentangan dengan nilai etika, akhlak, dan kemanusiaan yang dijunjung tinggi institusi.
“Apapun alasan dan sebab yang mendahuluinya, tindakan tersebut jauh dari nilai-nilai akhlak dan sangat tidak etis. Ini jelas melanggar etika dan akhlak yang baik,” tegas Prof. Muammar Bakri kepada wartawan.
Sebagai tindak lanjut, UIM Makassar menggelar sidang komisi etik sesuai ketentuan akademik. Hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan melanggar kode etik dosen serta peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan kampus.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Komisi Disiplin UIM Nomor 1362/UIM/B.00/KP/XII/2025 tentang pemberhentian yang bersangkutan dari jabatannya sebagai dosen UIM Makassar.
“Rektor secara resmi memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan mengembalikannya ke LLDikti Wilayah IX sebagai dosen ASN,” jelas Prof. Muammar Bakri dalam siaran pers di Lobi UIM, Senin (29/12/2025).
Atas nama institusi, UIM Makassar juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban yang dinilai mengalami perlakuan tidak manusiawi akibat tindakan oknum dosen tersebut.
Rektor mengungkapkan, oknum dosen itu telah mengabdi sekitar 20 tahun dan bahkan pernah menerima penghargaan dari Presiden Republik Indonesia atas pengabdiannya, namun hal tersebut tidak menghapus kesalahan yang dilakukan.
Dalam sidang etik, yang bersangkutan disebut menyatakan penyesalan dan mengakui perbuatannya sebagai kehilafan. Meski demikian, pihak kampus menegaskan proses disiplin tetap harus ditegakkan.
“Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh civitas akademika untuk senantiasa menjaga nilai kemanusiaan, nilai agama yang rahmah, serta kearifan lokal dalam kehidupan bermasyarakat,” pungkasnya. (*)












