BNNP Sulsel Prioritaskan Tangkap Bandar Narkoba, Pengguna Didorong Direhabilitasi

0-3248x1440-0-0-{}-0-24#

MAKASSAR,FILALIN.COM,  — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menegaskan fokus penindakan lebih diarahkan kepada bandar dan pengedar narkoba, bukan pengguna. Langkah ini diambil sebagai strategi menekan peredaran narkotika sekaligus mengurangi persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan di Sulsel.

Kabid Pemberantasan dan Penindakan BNNP Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah, mengatakan hingga kini pihaknya belum pernah menangkap public figure terkait kasus narkoba, bukan karena tidak ada, melainkan karena prioritas penindakan difokuskan pada jaringan bandar.

“Kalau public figure, ini sebetulnya belum pernah kami tangkap, bukan berarti tidak ada. Namun kebanyakan yang kami lakukan penangkapan adalah bandar, bandar dan pengedar,” ujar Kombes Pol Ardiansyah, Senin (29/12/2025).

Menurutnya, pengguna narkoba lebih diarahkan untuk menjalani rehabilitasi dibandingkan proses hukum pidana. Hal ini mempertimbangkan kondisi lembaga pemasyarakatan di Sulawesi Selatan yang sudah sangat padat.

“Kalau pengguna kita masukkan ke proses hukum, itu sudah krodit. Dari sekitar 10.600 warga binaan di Sulawesi Selatan, kurang lebih 7.000 di antaranya terkait tindak pidana narkotika dan kriminal,” ungkapnya.

Ardiansyah menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan dan berpotensi menimbulkan kerawanan keamanan di dalam lapas maupun rutan.

“Kalau semua pengguna diproses hukum, bisa makin penuh lagi. Itu rawan, kasihan juga petugas dan warga binaan. Lebih baik kita selamatkan mereka, kita sembuhkan melalui program rehabilitasi,” tegasnya.

Selain rehabilitasi, BNNP Sulsel juga membekali para mantan pengguna dengan berbagai pelatihan keterampilan. Program ini dijalankan melalui kerja sama dengan instansi pemerintah provinsi agar mereka bisa kembali ke masyarakat secara produktif.

“Kami lakukan pelatihan-pelatihan supaya mereka punya keahlian, bisa bekerja, dan tidak kembali terjerumus,” jelasnya.

Sementara itu, untuk tersangka narkotika yang merupakan residivis atau mengulang tindak pidana, BNNP Sulsel akan menempuh langkah hukum yang lebih tegas.

“Kalau tersangka yang mengulang, kami koordinasi dengan pengadilan untuk meminta salinan putusan sebelumnya. Karena sudah pernah dihukum, maka kami kenakan pasal berlapis,” kata Ardiansyah.

BNNP Sulsel berharap pendekatan tegas terhadap bandar dan pengedar, serta pendekatan humanis melalui rehabilitasi bagi pengguna, dapat menjadi solusi komprehensif dalam perang melawan narkoba di Sulawesi Selatan. (*)