Gowa, Sulawesi Selatan, Filalin.com, — Sejumlah warga dari Kecamatan Pallangga, khususnya di Lingkungan Pangkabinang, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa, Selasa (2/7), untuk mempertanyakan status sertifikat tanah mereka yang diikutkan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Mereka mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum kepala lingkungan setempat, dengan besaran bervariasi mulai dari Rp700 ribu hingga jutaan rupiah. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip PTSL yang selama ini disebut sebagai program penerbitan sertifikat tanah secara gratis dari pemerintah.
Menanggapi hal ini, Kepala BPN Gowa, Ahmad, S.ST., M.H., menegaskan bahwa PTSL merupakan program nasional yang telah berjalan sejak 2017 hingga 2025 dan diproyeksikan kembali pada 2028 mendatang. Dalam setiap pelaksanaannya, menurut Ahmad, selalu diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat.
“Setiap kegiatan PTSL didahului penyuluhan, yang dihadiri BPN, aparat desa, kepolisian, kejaksaan, dan unsur terkait lainnya. Di situ dijelaskan semua persyaratan dan yang paling utama: biayanya. Berdasarkan SKB 3 Menteri, wilayah Gowa masuk dalam kategori wilayah II, yang artinya masyarakat hanya dikenai biaya Rp250 ribu untuk kebutuhan pengukuran dan administrasi di tingkat desa. Sementara penerbitan sertifikat oleh BPN adalah gratis,” tegasnya.
Ahmad juga menegaskan bahwa pihaknya sudah berkali-kali memperingatkan agar masyarakat tidak memberikan uang dalam bentuk apapun kepada oknum petugas, baik itu uang rokok, kopi, hingga transportasi.
“Kalau ada oknum mengatasnamakan BPN dan minta uang, rokok, atau apapun, laporkan. Itu bukan bagian dari prosedur kami,” tambahnya.
Terkait laporan warga Pangkabinang yang dikenai biaya tinggi oleh kepala lingkungan, pihak BPN Gowa menyatakan akan menelusuri informasi tersebut dan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan resmi.
“Kami sangat terbuka. Kalau memang ada bukti dan nama yang dimaksud, silakan laporkan ke kami atau ke pihak berwajib. Kami siap bantu prosesnya,” ujar Ahmad.
Program PTSL sendiri bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat secara menyeluruh, cepat, dan terjangkau. Namun, penyimpangan di lapangan sering kali mencederai tujuan mulia dari program tersebut.
BPN Gowa mengimbau masyarakat untuk tidak ragu bertanya atau mengadu jika menemukan kejanggalan dalam proses sertifikasi tanah mereka. Ke depannya, BPN Gowa juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan memperkuat sinergi dengan pemerintah desa serta aparat penegak hukum. (*)