Kuasa Hukum H.Uskar Baso Nilai Dakwaan Jaksa Tidak Cermat, Akan Ajukan Eksepsi

- Penulis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM,– Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan nomor perkara 94/Pid.Sus-TPK/2025/PN.MKSR atas nama terdakwa Haji Uskar Baso, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto nonaktif, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (23/10).

 

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Djainuddin Karanggusi, SH., MH, dengan hakim anggota Amperanto, SH., MH dan Nikolas Torano, SH., MSc, serta Jaksa Penuntut Umum Faisal, SH dari Kejaksaan Negeri Jeneponto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, pihak kuasa hukum terdakwa yang tergabung dalam Kantor Hukum Ricky Khayat Jaya Laksana dan Rekan, menyampaikan sejumlah keberatan atas substansi dakwaan tersebut.

 

Menurut Ricky Khayat Jaya Laksana, SH., MH, selaku kuasa hukum terdakwa, dakwaan yang disusun oleh jaksa dinilai tidak cermat dan mengandung banyak ketidakjelasan.

 

“Dalam dakwaan disebutkan adanya penerimaan uang sebesar Rp50 juta, namun jaksa hanya menuliskan kata ‘sekitar’. Hal ini membuat dakwaan menjadi sumir dan tidak jelas, karena tidak dirinci secara konkret kapan, di mana, dan dalam konteks apa uang tersebut diterima,” ujar Ricky usai sidang.

 

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga menyoroti bahwa dalam dakwaan primer jaksa tidak menjelaskan secara terang benderang perbuatan apa yang dilakukan oleh terdakwa sehingga dikaitkan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, maupun Pasal 3 dalam undang-undang yang sama.

 

“Kami menilai dakwaan jaksa bersifat obscure libel atau tidak jelas, sehingga berpotensi merugikan hak-hak hukum terdakwa,” tambahnya.

 

Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum yang terdiri dari Ricky Khayat Jaya Laksana, SH., MH, Tubagus A. Yudha, SH., MH, Riswansa Muchsin Amin, SH., MH, Lukman, SH., MH, dan Deni, SH, menyatakan akan segera mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin 27 Oktober 2025, dengan agenda ekspresi / Nota keberatan tim Kuasa hukum Haji Uskar baso, atas dakwaan JPU kejaksaan Negeri Jeneponto  mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa,(*).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan 1.000 Paket Sembako melalui Program Pasar Murah di Makassar
PENGUMUMAN INDEX REVIEW REBALANCING MSCI MOMENTUM MELANJUTKAN REFORMASI PASAR MODAL
PERINGATI HARI HIPERTENSI SEDUNIA, GMTD GELAR DONOR DARAH DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN GRATIS
Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Serahkan Berkas Lengkap Partai Gerakan Rakyat ke DPP
MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar Donor Darah Rutin Bersama Relawan PMI Kec. Panakkukang dan PMI Kota Makassar
Tawarkan Liburan Bareng yang Lebih Seru, Promo Funventure Rame-Rame Bugis Waterpark Adventure Diperpanjang
BBPOM Makassar Gelar Aksi Nasional Cegah Penyalahgunaan OOT, Generasi Muda Jadi Fokus Utama
HMPLT Demo BPK Sulsel, Desak Audit Investigatif APBD Luwu Timur
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:05 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan 1.000 Paket Sembako melalui Program Pasar Murah di Makassar

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:22 WITA

PENGUMUMAN INDEX REVIEW REBALANCING MSCI MOMENTUM MELANJUTKAN REFORMASI PASAR MODAL

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:13 WITA

PERINGATI HARI HIPERTENSI SEDUNIA, GMTD GELAR DONOR DARAH DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN GRATIS

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:06 WITA

Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Serahkan Berkas Lengkap Partai Gerakan Rakyat ke DPP

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:10 WITA

Tawarkan Liburan Bareng yang Lebih Seru, Promo Funventure Rame-Rame Bugis Waterpark Adventure Diperpanjang

Berita Terbaru