MAKASSAR,FILALIN.COM,– Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan nomor perkara 94/Pid.Sus-TPK/2025/PN.MKSR atas nama terdakwa Haji Uskar Baso, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto nonaktif, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (23/10).
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Djainuddin Karanggusi, SH., MH, dengan hakim anggota Amperanto, SH., MH dan Nikolas Torano, SH., MSc, serta Jaksa Penuntut Umum Faisal, SH dari Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, pihak kuasa hukum terdakwa yang tergabung dalam Kantor Hukum Ricky Khayat Jaya Laksana dan Rekan, menyampaikan sejumlah keberatan atas substansi dakwaan tersebut.
Menurut Ricky Khayat Jaya Laksana, SH., MH, selaku kuasa hukum terdakwa, dakwaan yang disusun oleh jaksa dinilai tidak cermat dan mengandung banyak ketidakjelasan.
“Dalam dakwaan disebutkan adanya penerimaan uang sebesar Rp50 juta, namun jaksa hanya menuliskan kata ‘sekitar’. Hal ini membuat dakwaan menjadi sumir dan tidak jelas, karena tidak dirinci secara konkret kapan, di mana, dan dalam konteks apa uang tersebut diterima,” ujar Ricky usai sidang.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga menyoroti bahwa dalam dakwaan primer jaksa tidak menjelaskan secara terang benderang perbuatan apa yang dilakukan oleh terdakwa sehingga dikaitkan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, maupun Pasal 3 dalam undang-undang yang sama.
“Kami menilai dakwaan jaksa bersifat obscure libel atau tidak jelas, sehingga berpotensi merugikan hak-hak hukum terdakwa,” tambahnya.
Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum yang terdiri dari Ricky Khayat Jaya Laksana, SH., MH, Tubagus A. Yudha, SH., MH, Riswansa Muchsin Amin, SH., MH, Lukman, SH., MH, dan Deni, SH, menyatakan akan segera mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin 27 Oktober 2025, dengan agenda ekspresi / Nota keberatan tim Kuasa hukum Haji Uskar baso, atas dakwaan JPU kejaksaan Negeri Jeneponto mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa,(*).