Kuasa Hukum H.Uskar Baso Nilai Dakwaan Jaksa Tidak Cermat, Akan Ajukan Eksepsi

- Penulis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM,– Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan nomor perkara 94/Pid.Sus-TPK/2025/PN.MKSR atas nama terdakwa Haji Uskar Baso, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto nonaktif, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (23/10).

 

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Djainuddin Karanggusi, SH., MH, dengan hakim anggota Amperanto, SH., MH dan Nikolas Torano, SH., MSc, serta Jaksa Penuntut Umum Faisal, SH dari Kejaksaan Negeri Jeneponto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, pihak kuasa hukum terdakwa yang tergabung dalam Kantor Hukum Ricky Khayat Jaya Laksana dan Rekan, menyampaikan sejumlah keberatan atas substansi dakwaan tersebut.

 

Menurut Ricky Khayat Jaya Laksana, SH., MH, selaku kuasa hukum terdakwa, dakwaan yang disusun oleh jaksa dinilai tidak cermat dan mengandung banyak ketidakjelasan.

 

“Dalam dakwaan disebutkan adanya penerimaan uang sebesar Rp50 juta, namun jaksa hanya menuliskan kata ‘sekitar’. Hal ini membuat dakwaan menjadi sumir dan tidak jelas, karena tidak dirinci secara konkret kapan, di mana, dan dalam konteks apa uang tersebut diterima,” ujar Ricky usai sidang.

 

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga menyoroti bahwa dalam dakwaan primer jaksa tidak menjelaskan secara terang benderang perbuatan apa yang dilakukan oleh terdakwa sehingga dikaitkan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, maupun Pasal 3 dalam undang-undang yang sama.

 

“Kami menilai dakwaan jaksa bersifat obscure libel atau tidak jelas, sehingga berpotensi merugikan hak-hak hukum terdakwa,” tambahnya.

 

Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum yang terdiri dari Ricky Khayat Jaya Laksana, SH., MH, Tubagus A. Yudha, SH., MH, Riswansa Muchsin Amin, SH., MH, Lukman, SH., MH, dan Deni, SH, menyatakan akan segera mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin 27 Oktober 2025, dengan agenda ekspresi / Nota keberatan tim Kuasa hukum Haji Uskar baso, atas dakwaan JPU kejaksaan Negeri Jeneponto  mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa,(*).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Distribusi BBM Sulawesi Selatan, Antisipasi Kebutuhan Irigasi dan Pertanian Masyarakat Pascapanen
Mercure Makassar Nexa Pettarani Kumpulkan 134 Kantong Darah di HUT ke-7
Rektor UIT Lantik 5 Pejabat Struktural di UIT
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Luncurkan Bright Gas untuk Petani di Gowa, Hadirkan Energi Alternatif bagi Pompa Irigasi
Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia Lampaui Target RPJMN 2029
PERINGATI HUT RI ke-81, SMM CAPITAL GROUP KEMBALI GELAR AKSI DONOR DARAH
Bukan Sekadar Prompting, DekatLokal Ajak Mahasiswa Gunakan AI untuk Selesaikan Masalah Nyata UMKM
Kalla Toyota Catat Penjualan Rp12,55 Miliar hingga Juli 2026, Hybrid Tumbuh 107 Persen
Berita ini 16 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:22 WITA

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Distribusi BBM Sulawesi Selatan, Antisipasi Kebutuhan Irigasi dan Pertanian Masyarakat Pascapanen

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:03 WITA

Mercure Makassar Nexa Pettarani Kumpulkan 134 Kantong Darah di HUT ke-7

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:45 WITA

Rektor UIT Lantik 5 Pejabat Struktural di UIT

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:57 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Luncurkan Bright Gas untuk Petani di Gowa, Hadirkan Energi Alternatif bagi Pompa Irigasi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:26 WITA

Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia Lampaui Target RPJMN 2029

Berita Terbaru

Berita

Rektor UIT Lantik 5 Pejabat Struktural di UIT

Kamis, 13 Agu 2026 - 08:45 WITA