MAKASSAR,FILALIN.COM, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan bakal mengusut dugaan manipulasi pengelolaan lahan dan bisnis yang dilakukan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk., perusahaan pengembang kawasan wisata dan perumahan di Makassar dan Gowa.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengungkapkan izin prinsip GMTD sejak awal berdiri diberikan berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Sulsel untuk pengembangan kawasan pariwisata seluas 1.000 hektare. Namun dalam perjalanannya, perusahaan dinilai menyimpang dari mandat tersebut.
“Awalnya izin untuk pengembangan pariwisata, tapi sekarang malah jualan rumah dan kavling. Itu sudah melenceng dari SK Gubernur Sulsel,” kata Kadir, Selasa (25/11/2025).
Ia juga menyoroti dugaan pola manipulatf setelah Grup Lippo masuk sebagai pemegang saham GMTD. Menurutnya, muncul perusahaan lain yang diduga ikut mengelola dan menjual aset GMTD, salah satunya PT Makassar Permata Sulawesi.
“Perusahaan inilah yang kadang-kadang menjual lahan milik GMTD. Jadi seakan-akan GMTD hanya nama saja. Ini yang akan kami telusuri,” ujarnya.
Saham Pemerintah Tergerus, Dividen Dinilai Tak Wajar
GMTD diketahui memiliki kepemilikan saham pemerintah daerah, yakni Pemerintah Provinsi Sulsel 20%, Pemkot Makassar 10%, Pemkab Gowa 10%, serta Yayasan Pembangunan Sulsel 10%. Namun, porsi itu disebut terus menurun.
Tak hanya itu, kontribusi dividen ke pemerintah daerah juga dianggap sangat kecil, meski laporan keuangan perusahaan disebut mencatatkan keuntungan triliunan rupiah.
“Sejak awal GMTD hadir, Pemprov Sulsel baru terima Rp6 miliar, Pemkot Makassar Rp3 miliar, dan Pemkab Gowa Rp3 miliar. Padahal informasinya keuntungannya besar sekali,” tutur Kadir.
Karena itu, ia menduga terjadi praktik manipulasi yang menyebabkan kerugian bagi daerah. “Bisa saja ini pidana, karena dividen sangat kecil padahal daerah punya saham. Masyarakat Sulsel jangan dirugikan,” tegasnya.
DPRD Siapkan Pemanggilan GMTD
Komisi D DPRD Sulsel memastikan akan menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal, termasuk membuka opsi rapat dengar pendapat hingga penggunaan hak angket.
“Setelah agenda DPRD selesai, termasuk rapat paripurna dan banggar di Jakarta, kami akan rapatkan dan memanggil GMTD. Ini harus terang benderang,” kata Kadir.
Ia menegaskan investigasi diperlukan agar arah investasi, tata kelola aset, dan hak pemerintah daerah terhadap perusahaan tersebut kembali jelas.
“Awalnya kehadiran GMTD sangat bagus. Tapi setelah masuk perusahaan-perusahaan besar, tergerus saham daerah. Itu yang harus kami perjelas,” tuturnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak GMTD belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut. (*)












