JAKARTA,FILALIN.COM, – Maraknya pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Sepanjang 2025, praktik keuangan ilegal ini menyebabkan kerugian hingga Rp9 triliun, menjerat ribuan korban dari berbagai lapisan sosial.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat menerima 26.220 pengaduan masyarakat, mayoritas terkait pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan dana cepat tanpa prosedur jelas. Modus yang digunakan pelaku semakin beragam, mulai dari iming-iming bunga rendah, pencairan instan, hingga penawaran investasi dengan janji keuntungan tidak masuk akal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut banyak korban terjebak karena minimnya pemahaman terhadap produk keuangan digital.
“Pelaku memanfaatkan kebutuhan mendesak dan rendahnya literasi keuangan masyarakat. Akibatnya, korban bukan hanya kehilangan uang, tetapi juga mengalami tekanan psikologis akibat teror penagihan,” ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/1/2026).
Untuk menekan dampak kerugian yang lebih luas, OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) memblokir lebih dari 127 ribu rekening serta 61 ribu nomor telepon yang terindikasi penipuan. Meski demikian, dana korban yang berhasil diamankan baru sekitar Rp402,5 miliar, jauh di bawah total kerugian yang dilaporkan.
Kondisi ini mendorong OJK memperkuat pendekatan pencegahan melalui edukasi keuangan dan penegakan disiplin terhadap pelaku usaha jasa keuangan. Sepanjang 2025, ratusan sanksi telah dijatuhkan, termasuk denda miliaran rupiah akibat pelanggaran kewajiban perlindungan konsumen.
OJK mengimbau masyarakat agar lebih kritis sebelum menggunakan layanan keuangan digital, memastikan legalitas penyelenggara, serta tidak mudah tergiur tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Cek izin, pahami risikonya, dan laporkan jika menemukan indikasi penipuan. Perlindungan terbaik tetap dimulai dari kewaspadaan masyarakat sendiri,” pungkas Friderica. (*)












