OJK Dalami Rencana Konsolidasi Fintech Lending Syariah

JAKARTA,FILALIN.COM,. – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melakukan kajian mendalam terhadap rencana penggabungan usaha dua perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah. Aksi korporasi tersebut diproyeksikan menjadi salah satu solusi untuk memenuhi ketentuan modal minimum yang ditetapkan regulator.

Ketentuan mengenai ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Aturan ini mewajibkan seluruh penyelenggara fintech lending memperkuat permodalan guna menjaga stabilitas dan keberlanjutan industri.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan bahwa proses konsolidasi di sektor fintech lending masih berada pada tahap evaluasi.

“Pendalaman mencakup sejumlah aspek penting, seperti kondisi permodalan, penerapan tata kelola, hingga kesiapan operasional perusahaan sebelum rencana merger dapat disetujui,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner OJK, Sabtu (10/1/2026).

Ia menegaskan, OJK pada prinsipnya membuka ruang bagi seluruh penyelenggara fintech lending untuk melakukan konsolidasi sebagai langkah strategis memperkuat struktur bisnis dan meningkatkan perlindungan terhadap konsumen.

Berdasarkan catatan OJK, hingga akhir Desember 2025 masih terdapat sembilan dari total 95 penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak tujuh perusahaan.

OJK terus mendorong pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan untuk segera mengambil langkah pemenuhan modal, baik melalui penambahan modal dari pemegang saham, masuknya investor strategis, maupun melalui aksi merger atau akuisisi.

Dari sisi kinerja industri, penyaluran pembiayaan fintech lending syariah menunjukkan tren positif. OJK mencatat total pembiayaan mencapai Rp1,87 triliun per November 2025, tumbuh 52,63 persen secara tahunan.

Pertumbuhan tersebut mencerminkan meningkatnya minat masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis syariah, seiring dengan upaya regulator memperkuat fondasi industri melalui kebijakan permodalan dan tata kelola yang lebih ketat. (*)