PN Makassar Diminta Tak Laksanakan Eksekusi Lahan Mazda Showroom Karena Salah Lokasi

- Penulis

Rabu, 30 November 2022 - 14:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Nah persoalan yang sekarang muncul ada dua putusan yang bertentangan satu sama lainnya. Ricky memiliki sertifikat 2019 Kelurahan Tidung dan sampai saat ini tidak pernah dibatalkan oleh peradilan manapun. Sehingga BPN khususnya harus menghargai kepemilikan sah itu yang telah dijamin oleh undang-undang dan tidak boleh dilabrak oleh siapapun,” terang Ichsanullah sebelumnya.

Atas adanya penetapan eksekusi, maka Ricky Tandiawan selaku termohon eksekusi telah mengajukan perlawanan di mana perkaranya terdaftar dengan register nomor:152/PDT.BHT/2022/PN.Mks tanggal 24 April 2022.

“Dan saat ini sementara proses persidangan,” terang Ichsanullah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, atas penggunaan surat IPEDA atas nama H Mansyur Dg Limpo yang diduga palsu oleh Soedirjo Aliman dan dan Eddy Aliman pada Perkara No. 175/PDT.G/2011/PN.Mks, maka oleh pihak Ricky Tandiawan selaku Tergugat II dalam perkara tersebut melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Soedirjo Aliman alias Jen Tang dan Eddy Aliman di Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi No. LP/B/0313/V1/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 23 Juni 2022 sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi No. STTL/2001V1/2022/BARESKRIM, Tanggal 23 Juni 2022.

“Setelah dilakukan gelar pertama terhadap perkara laporan Polisi No. LP/B/0313/VI1/2022/SPKT/ Bareskrim Polri pada tanggal 23 Juni 2022 tersebut, maka oleh PLH Kasubdit II selaku penyidik atau Direktur Tindak Pidana Umum telah menerbitkan Surat tertanggal 07 Juli 2022 No.: B/633/VI1/2022/Dittipidum perihal pemberitahuan Proses Penyelidikan. Di mana pada intinya menyatakan bahwa peserta gelar perkara sependapat terhadap perkara yang saudara laporkan dapat dilakukan Penyelidikan lebih lanjut dan saat ini sementara menanti gelar perkara berikutnya untuk peningkatan status ke tahap penyidikan,” Ichsanullah menandaskan.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HGU Berakhir, PT Lonsum Masih Bertahan di Tanah Adat Kajang: Ammatoa Serukan Perjuangan Damai, Kuasa Hukum Adat Ingatkan Potensi Konflik
Mitsubishi Akui Terlambat Laporkan Akuisisi PT Coates Hire Indonesia ke KPPU
Kadis Perkimtan Gowa Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PBG, Langsung Ditahan
Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Lansia yang Hilang di Desa Abbanuange Soppeng
Dugaan Isi LPG 3 Kg Tak Sesuai Takaran di Luwu Utara Viral, Warga Minta Pemeriksaan Agen
Pelaku Pengancaman Istri yang Viral di Media Sosial Ditangkap Resmob Polsek Rappocini
Pria Lompat dari Jembatan Kembar Gowa, Tim SAR Lakukan Pencarian di Sungai Jeneberang
OJK Minta Korban Dugaan Investasi Bodong di Purwokerto Segera Melapor
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:42 WITA

HGU Berakhir, PT Lonsum Masih Bertahan di Tanah Adat Kajang: Ammatoa Serukan Perjuangan Damai, Kuasa Hukum Adat Ingatkan Potensi Konflik

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:16 WITA

Mitsubishi Akui Terlambat Laporkan Akuisisi PT Coates Hire Indonesia ke KPPU

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:29 WITA

Kadis Perkimtan Gowa Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PBG, Langsung Ditahan

Senin, 15 Juni 2026 - 10:40 WITA

Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Lansia yang Hilang di Desa Abbanuange Soppeng

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:27 WITA

Dugaan Isi LPG 3 Kg Tak Sesuai Takaran di Luwu Utara Viral, Warga Minta Pemeriksaan Agen

Berita Terbaru