Kantongi Sabu Dalam Saku Celananya, Oknum LSM Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

- Penulis

Senin, 5 Desember 2022 - 23:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhlyh

i

Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhlyh

FILALIN GOWA – Seorang oknum Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di kabupaten Gowa, berinisial AN (42 tahun) di tangkap aparat kepolisian pada hari Minggu (04/12/22).

AN (42) ditangkap atas melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. AN (42) tertangkap tangan oleh anggota Satuan Narkoba Polres Gowa yang saat itu mengantongi sabu di celananya.

Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhlyh, membenarkan adanya penangkapan terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh saudara AN (42).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Betul Satuan Narkoba Polres Gowa telah mengamankan AN (42), yang bekerja sebagai LSM,dia di tangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Kasih Humas saat di konfirmasi tim FILALIN.COM, Senin (05/12/22).

AN (42) ditangkap oleh Anggota Satuan Narkoba Polres Gowa yang berada di Jalan Andi Tonro, Kecamatan Somba Opu, Minggu (04/12/22) dini hari WITA.

“Saat di lakukan penggeledahan, Polisi menemukan Sabu seberat 0,39 gram tersebut di saku celana AN (42),” imbuhnya.

Setelah menemukan barang bukti jenis sabu AN (42) di bawah ke polres Gowa untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku sementara diamankan di Polres Gowa bersama dengan barangbuktinya guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup Hasan.

AN (42) di kenakan Pasal 114 subsider pasal 112 UU no 35. Tahun 2009 tentang narkotika, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Gowa Kawal Car Free Day Minggu Pagi
Apel Pemberangkatan Ops Amole 2026, Kapolda Sulsel: Jaga Kehormatan dan Profesionalisme
Warga Makassar Minum Oli karena Dianggap Obat, BPOM: Berbahaya dan Tidak Layak Dikonsumsi
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sungai Rumbai, Nasabah Diminta Tetap Tenang
Polres Gowa Optimalkan Layanan Kepolisian, Masyarakat Diimbau Hubungi Call Center 110 Saat Melihat Tindak Kriminal
KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi oleh PT Evans Indonesia
Air Bah di Sungai Kalimborang Maros, Dua Wisatawan Ditemukan Meninggal Dunia
Air Bah Terjang Sungai Kalimborang Maros, Satu Korban Ditemukan Meninggal Dunia, Satu Masih Dalam Pencarian
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 11:40 WITA

Apel Pemberangkatan Ops Amole 2026, Kapolda Sulsel: Jaga Kehormatan dan Profesionalisme

Kamis, 9 April 2026 - 17:32 WITA

Warga Makassar Minum Oli karena Dianggap Obat, BPOM: Berbahaya dan Tidak Layak Dikonsumsi

Rabu, 8 April 2026 - 08:22 WITA

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sungai Rumbai, Nasabah Diminta Tetap Tenang

Jumat, 3 April 2026 - 15:39 WITA

Polres Gowa Optimalkan Layanan Kepolisian, Masyarakat Diimbau Hubungi Call Center 110 Saat Melihat Tindak Kriminal

Rabu, 1 April 2026 - 10:37 WITA

KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi oleh PT Evans Indonesia

Berita Terbaru