Kejati Sulsel Serahkan Berkas Perkara Korupsi Satpol PP Makassar ke Pengadilan

- Penulis

Kamis, 15 Desember 2022 - 18:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan tunjangan operasional honorarium fiktif sebesar Rp3,5 miliar di instansi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sejak 2017-2022 pada 14 kecamatan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ke pengadilan untuk disidangkan, Kamis (15/12/22).

“Sudah tahap dua kemarin, P21. Sudah proses dilimpah oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk disidangkan,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel Hari Surachman.

Untuk proses pemberkasan, tambah dia, sudah rampung. Namun demikian, proses penyelidikan terus berjalan mengingat dalam kasus ini ada beberapa pejabat di instansi terkait yang ikut terlibat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengenai dengan adanya itikad baik untuk pengembalian uang negara, kata Hari, tidak serta merta menggugurkan pidanaya sesuai aturan dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan tiga tersangka yakni dua mantan Kepala Satpol PP Makassar Iman Hud dan Iqbal serta mantan Kepala Seksi Pengendali Operasional Satpol PP Makassar Abd Rahim. Ketiganya kini sudah ditahan untuk proses peradilan.

Dalam kasus ini, negara telah dirugikan senilai Rp3,5 miliar. Ketiganya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidiair pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang korupsi.

Sebelumnya, penyidik mengendus adanya indikasi penyalahgunaan honorarium fiktif tunjangan operasional yang dialokasikan bagi personil Bawah Kendali Operasi (BKO) Satpol PP di 14 kecamatan hingga ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Modus operandi yang ditemukan jaksa adanya penyusunan dan pengaturan penempatan BKO Satpol PP pada 14 kecamatan di Kota Makassar. Setelah ditelusuri sejumlah nama personel yang dimaksud masuk dalam daftar BKO tersebut tidak pernah menjalankan tugasnya alias fiktif.

Bahkan penyidik telah memeriksa 700 orang saksi secara bertahap guna mendalami kasus ini termasuk orang di luar instansi Satpol PP Makassar juga diminta keterangan sebagai saksi untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang berlangsung sejak 2017 hingga 2022.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penembakan Peluru Jeli yang Lukai Mata Remaja 15 Tahun di Gowa
Kasus Penganiayaan Perempuan di Makassar, LBH Suara Panrita Keadilan Desak Kapolrestabes Tahan Pelaku
Remaja di Gowa Jadi Korban Tembakan Peluru Jeli, Mata Terluka Parah
Jaga Kamtibmas di Bulan Suci, Turjawali 1 Polres Gowa Hadir di Tengah Pedagang Pasar
Basarnas Temukan Seorang Pemancing yang Tenggelam di Perairan Wisata Tamalelong Selayar
Polres Gowa Turunkan Personel Turjawali, Ibadah Minggu di Sejumlah Gereja Berlangsung Aman dan Kondusif
DPP LBH Suara Panrita Keadilan Serahkan Mandat Baru kepada KSB DPC Takalar, Siap Bentuk Klinik Hukum hingga ke Desa
Dua Pelaku Pembusuran di Pallangga Diamankan, Polres Gowa Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:48 WITA

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penembakan Peluru Jeli yang Lukai Mata Remaja 15 Tahun di Gowa

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:32 WITA

Kasus Penganiayaan Perempuan di Makassar, LBH Suara Panrita Keadilan Desak Kapolrestabes Tahan Pelaku

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:44 WITA

Remaja di Gowa Jadi Korban Tembakan Peluru Jeli, Mata Terluka Parah

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:59 WITA

Jaga Kamtibmas di Bulan Suci, Turjawali 1 Polres Gowa Hadir di Tengah Pedagang Pasar

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:05 WITA

Basarnas Temukan Seorang Pemancing yang Tenggelam di Perairan Wisata Tamalelong Selayar

Berita Terbaru