Kejati Sulsel Serahkan Berkas Perkara Korupsi Satpol PP Makassar ke Pengadilan

- Penulis

Kamis, 15 Desember 2022 - 18:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan tunjangan operasional honorarium fiktif sebesar Rp3,5 miliar di instansi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sejak 2017-2022 pada 14 kecamatan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ke pengadilan untuk disidangkan, Kamis (15/12/22).

“Sudah tahap dua kemarin, P21. Sudah proses dilimpah oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk disidangkan,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel Hari Surachman.

Untuk proses pemberkasan, tambah dia, sudah rampung. Namun demikian, proses penyelidikan terus berjalan mengingat dalam kasus ini ada beberapa pejabat di instansi terkait yang ikut terlibat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengenai dengan adanya itikad baik untuk pengembalian uang negara, kata Hari, tidak serta merta menggugurkan pidanaya sesuai aturan dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan tiga tersangka yakni dua mantan Kepala Satpol PP Makassar Iman Hud dan Iqbal serta mantan Kepala Seksi Pengendali Operasional Satpol PP Makassar Abd Rahim. Ketiganya kini sudah ditahan untuk proses peradilan.

Dalam kasus ini, negara telah dirugikan senilai Rp3,5 miliar. Ketiganya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidiair pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang korupsi.

Sebelumnya, penyidik mengendus adanya indikasi penyalahgunaan honorarium fiktif tunjangan operasional yang dialokasikan bagi personil Bawah Kendali Operasi (BKO) Satpol PP di 14 kecamatan hingga ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Modus operandi yang ditemukan jaksa adanya penyusunan dan pengaturan penempatan BKO Satpol PP pada 14 kecamatan di Kota Makassar. Setelah ditelusuri sejumlah nama personel yang dimaksud masuk dalam daftar BKO tersebut tidak pernah menjalankan tugasnya alias fiktif.

Bahkan penyidik telah memeriksa 700 orang saksi secara bertahap guna mendalami kasus ini termasuk orang di luar instansi Satpol PP Makassar juga diminta keterangan sebagai saksi untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang berlangsung sejak 2017 hingga 2022.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aset Perbankan Sulsel Tumbuh 5,99 Persen, OJK: Kredit Produktif Masih Dominasi Pembiayaan
KPPU TINGKATKAN PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN OLEH TIKTOK KE TAHAP PENYELIDIKAN 
BADKO HMI Sulsel Desak Aparat Periksa Bupati dan Sekda Luwu Timur terkait Konflik Laoli
Puluhan Organisasi Sipil Kecam Penggusuran Petani Laoli, Desak Penghentian PSN PT IHIP di Luwu Timur
Kuasa Hukum Masnawi Sebut Belum Terima Surat Bareskrim soal Aduan Pansus Hak Angket DPRD Gowa
Sidang Mediasi Gugatan Pansus Hak Angket DPRD Gowa Kembali Digelar, Tergugat Absen dan Diwakili Kuasa Hukum
SATGAS PASTI HENTIKAN KEGIATAN SNAPBOOST
ENAM ORANG MAHASISWA MENGALAMI TROUBLE SAAT MENDAKI DI GOA KALIBBONG ALLOA, TIM PENCARIAN DAN PERTOLONGAN GABUNGAN BERHASIL EVAKUASI ENAM MAHASISWA DENGAN SELAMAT
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:30 WITA

Aset Perbankan Sulsel Tumbuh 5,99 Persen, OJK: Kredit Produktif Masih Dominasi Pembiayaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:08 WITA

KPPU TINGKATKAN PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN OLEH TIKTOK KE TAHAP PENYELIDIKAN 

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:52 WITA

BADKO HMI Sulsel Desak Aparat Periksa Bupati dan Sekda Luwu Timur terkait Konflik Laoli

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:20 WITA

Puluhan Organisasi Sipil Kecam Penggusuran Petani Laoli, Desak Penghentian PSN PT IHIP di Luwu Timur

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:58 WITA

Kuasa Hukum Masnawi Sebut Belum Terima Surat Bareskrim soal Aduan Pansus Hak Angket DPRD Gowa

Berita Terbaru

Ekonomi dan Bisnis

Sosialisasi PKB, Pelindo Perkuat Harmoni Hubungan Industrial

Kamis, 6 Agu 2026 - 17:42 WITA