FILALIN, MAROS – Sejumlah Oknum masyarakat yang merasa dirinya kebal hukum masih saja melakukan penambangan galian C yang diduga masuk ke dalam kawasan hutan lindung yang berada di Kabupaten Maros, Desa Baruga, Dusun Baru Nappara, Kec. Bantimurung, Sulawesi Selatan. Sabtu (17/12/22)
Hutan lindung adalah kawasan yang ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi yang menyangkut tata air dan kesuburan tanah tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat sekitar.
Fungsi hutan lindung cukup besar untuk melestarikan flora dan fauna. Selain itu, hutan lindung juga dapat meminimalisir terjadinya masalah longsor dan bencana banjir.
Ketua Lidik Pro Maros, Ismar menyebutkan berbagai pihak diduga terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Diantaranya oknum masyarakat berinisial FR, AM, dan pihak keamanan.
” Yang terjadi selama ini merupakan ke tidak pedulian pemerintah Kabupaten Maros dan merupakan tindakan keserakahan dari oknum pejabat, kami juga melihat penegakan hukum sangat lemah sehingga kerusakan hutan menjadi sangat parah,” pungkasnya.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya berinisial (IP) mengatakan penambangan ini Sangat meresahkan dan membahayakan bagi masyarakat yang berada diarea tersebut.
“ Jika para penambang asal-asalan, bagaimana nanti jika terjadi longsor, ini kan sangat berbahaya bagi masyarakat, apa lagi sekarang curah hujan tinggi,”tambahnya.
Kasus ini telah di laporkan dan di tangani oleh Kepolisian, namun oknum pejabat daerah setempat dan pemilik alat berat belum tersentuh oleh pihak Kepolisian.
Saat di konfirmasi Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Slamet mengatakan ” Nanti kami akan melakukan pengecekan dan terjun langsung ke lokasi,”ucapnya.