UU P2SK Memberikan Kekuatan Baru Bagi OJK

- Penulis

Senin, 11 September 2023 - 20:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA, FILALIN.COM, Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Sosialisasi UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), di Baruga Arifah, Kabupaten Gowa, Senin, (11/09/2023).

Sosialisasi ini dihadiri Anggota DPR RI Komisi XI Amir Uskara dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. Dalam sambutannya Friderica mengungkapkan jika UU ini perlu disosialisasikan pada masyarakat, selain karena perundangan yang baru. Juga dalam UU ini banyak perubahan yang menjadi jawaban atas tantangan di sektor jasa keuangan.

berharap, dalam UU P2SK ini bisa semakin menguatkan dan meningkatkan pengembangan literasi dan akses keuangan yang ada. Hal ini tentunya akan memberikan dampak pada perekonomian yang semakin baik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengaku, dalam mendorong literasi dan akses keuangan pihaknya berkomitmen akan memberikan perhatian kepada OJK. Misalnya, dari sisi anggaran setiap tahun pihaknya bersama OJK membahas anggaran, terutama dalam hal mensuport kegiatan-kegiatan yang dilakukan OJK dalam hal sosialisasi peningkatan literasi keuangan.

” Contohnya pada UU Pasar Modal yang berlaku saat ini yakni UU Tahun 1995. Termasuk juga UU di sektor perbankan yang masih memberlakukan UU Tahun 1998. Bahkan di dalam UU yang ada sebelumnya itu beberapa tidak ada yang mengatur terkait inovasi teknologi dan pengawasan kasus-kasus keuangan yang terjadi di era saat ini,” jelasnya.

Lebih jauh dia menjelaskan jika UU ini banyak mengatur perluasan tugas pengaturan dan pengawasan OJK. Mulai dari perbankan, pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon, perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Selanjutnya, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, hingga layanan jasa keuangan (LJK).

” Terimakasih banyak untuk komisi XI DPR RI yang telah melahirkan UU P2SK dan ini sebuah bentuk dukungan yang cukup besar bagi OJK dalam menjalankan tugas dan fungsinya, ” ujarnya

Menurut dia UU ini dalam UU P2SK juga banyak mengatur terkait pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Dimana dalam hal ini pihaknya fokus pada lima pilar utama. Antara lain, penguatan kelembagaan otoritas keuangan dengan tetap memperhatikan independensi, penguatan tata kelola, dan peningkatan kepercayaan publik, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan dalam hal kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan.

Sementara itu Amir Uskara kembali menegaskan komisi XI yang selalu mensupport dan mendorong pihak OJK dalam menjalankan tugas-tugasnya.

“Jadi fungsi kita dalam fungsi anggaran tetap mensuport OJK dan dalam sisi pengawasan tentu kita juga akan terus bersama-sama OJK supaya apa yang menjadi tugas-tugas OJK itu bisa terlaksana dengan baik. Karena memang kita harus sama-sama memantau. Termasuk juga dalam UU ini ada perubahan proses pembahasan, tapi prinsipnya tetap komisi XI bersama OJK akan menentukan apa yang harus kita lakukan bersama-sama,” ujar Amir Uskara.

Sosialisasi ini diikuti ratusan peserta dari berbagai kalangan. Baik itu pelaku usaha, perbankan dan kelompok masyarakat umum. (*rls)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Setop Sementara Solar Subsidi di SPBU Sinjai, Temuan Penyaluran Tak Sesuai Aturan
Resmi Dipimpin Friderica Widyasari Dewi, OJK Periode 2026-2032 Siap Kawal Stabilitas dan Perkuat Penegakan Hukum
RAYAKAN KEBERSAMAAN PASCA-RAMADAN, VASAKA HOTEL MAKASSAR HADIRKAN PROMO HALAL BIHALAL SPESIAL
Pria 23 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Kos, Tamalate Makassar
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Lakukan Investigasi Dugaan Penyimpangan Penyaluran BBM Subsidi di SPBU Sinjai
Mubes KKDB: Appi Gaungkan Kolaborasi, Usulkan Corner Wisata Terpadu di Makassar
Itwasum Polri Apresiasi Nuansa Adat di Pos Minasamaupa Saat Peninjauan di Gowa
BYD Haka Karebosi Raih Penghargaan Asia Pasifik, Harumkan Nama Makassar Tepat di Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:07 WITA

Pertamina Setop Sementara Solar Subsidi di SPBU Sinjai, Temuan Penyaluran Tak Sesuai Aturan

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:16 WITA

Resmi Dipimpin Friderica Widyasari Dewi, OJK Periode 2026-2032 Siap Kawal Stabilitas dan Perkuat Penegakan Hukum

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:44 WITA

RAYAKAN KEBERSAMAAN PASCA-RAMADAN, VASAKA HOTEL MAKASSAR HADIRKAN PROMO HALAL BIHALAL SPESIAL

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:17 WITA

Pria 23 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Kos, Tamalate Makassar

Selasa, 24 Maret 2026 - 22:23 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Lakukan Investigasi Dugaan Penyimpangan Penyaluran BBM Subsidi di SPBU Sinjai

Berita Terbaru