KETUA KPPU TEMUI MENKOPUKM DISKUSIKAN PENTINGNYA UU PASAR DIGITAL

- Penulis

Jumat, 6 Oktober 2023 - 11:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Prof. M. Afif Hasbullah temui Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki, di kantornya untuk mendiskusikan perlunya suatu Undang-Undang yang mengatur pasar digital dalam menyamakan kemampuan bersaing (playing field) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah Indonesia. Pertemuan yang dilakukan pada Kamis (5/10) tersebut, memberikan penekanan bahwa tanpa regulasi yang memadai, perilaku anti-persaingan dapat dengan mudah dilaksanakan oleh pelaku industri pasar digital dan akan menimbulkan pasar yang terkonsentrasi, tidak efisien, dan iklim usaha yang tidak kondusif dalam menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha. Hal ini sejalan dengan pesan Presiden Joko Widodo kepada peserta program pendidikan Lemhannas Tahun 2023 di Istana Negara Jakarta pada Rabu (4/10) lalu, yang menegaskan pentingnya regulasi yang mengejar perkembangan teknologi agar Indonesia tidak terkena penjajahan dan kolonialisme era modern di bidang ekonomi.

Dalam pertemuan, Ketua KPPU menyampaikan bahwa berdasarkan kajian yang dilakukan sejak tahun 2019 hingga saat ini, masih terdapat ketidakseimbangan kemampuan bersaing (playing field) antar pelaku usaha yang bergerak di pasar digital. Ketidakseimbangan ini telah mengakibatkan kuatnya posisi tawar salah satu pihak dan munculnya potensi perilaku tidak sehat, seperti penyalahgunaan posisi dominan dan praktik monopoli yang dilakukan oleh para pelaku usaha di pasar digital.

“Paling tidak ada dua faktor yang mempengaruhi ketidakseimbangan ini, yakni faktor platform dan faktor perdagangan internasional,” jelas Ketua KPPU. Platform dapat memanfaatkan mahadata (big data) dan kecerdasan buatan untuk mengembangkan iklan produk yang dikhususkan untuk konsumen tertentu (targeted advertising) dan pengembangan ekosistem di platform dengan menggabungkan beberapa jasa layanan dalam satu platform atau aplikasi. Saat ini industri platform di Indonesia dan dunia sangat terkonsentrasi, sehingga memiliki kemampuan untuk melakukan predatory pricing, tying, bunding, self-preferencing, dan berbagai perilaku anti-persaingan lainnya. Perdagangan internasional juga perlu diantisipasi dari kebijakan perdagangan ekspor barang negara asal yang mengandung berbagai subsidi modal dan logistik, serta praktik dumping, lanjut Ketua KPPU.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kehadiran peraturan perundang-undangan terkait pasar digital sangat dibutuhkan segera, agar pemanfaatan/akses data dan permainan algoritma oleh platform dapat dikendalikan,” tegas Ketua KPPU.

MenKopUKM menyambut baik isu yang disampaikan Ketua KPPU dan sependapat bahwa dengan potensi ekonomi digital sebesar Rp11.250 triliun pada tahun 2030, peraturan yang ada sekarang belum belum cukup menyelesaikan persoalan saat ini. Paling tidak memang dibutuhkan dua pengaturan, yakni pengaturan atas mahadata (big data) dan pasar digital, khususnya berkaitan dengan penggunaan teknologi dan algoritma, serta arus keluar masuk (flows) barang. Untuk itu, MenKopUKM mengajak KPPU berkolaborasi dalam mengkaji pembuatan kebijakan tersebut. (*)

 

 

 

 

 

 

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BBPOM Makassar Edukasi Orang Tua SD Kartika soal Keamanan Jajanan Anak
PJU Polresta Gowa Matangkan Persiapan Penyambutan Kapolresta Definitif
Dua Korban KM Nurul Salsa Kembali Ditemukan Selamat di Pulau Balaloho
Budirman Terpilih sebagai Ketua Umum IKA Poltekkes Kemenkes Makassar Periode 2026–2029
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Pastikan Operasional SPBU Cokro Tetap Normal Pasca Insiden Antar Konsumen
Dosen bersama Mahasiswa PPs MIAN UIT Adakan PKM dan Penandatanganan Kerjasama di KUA Bantimurung
Pria Penyalahgunaan Sabu di Bantaeng Ditangkap Polisi
Lima Korban KM Nurul Salsa Ditemukan Selamat Berpegangan pada Rompong Nelayan, KN SAR Kamajaya Lakukan Penjemputan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 14:17 WITA

BBPOM Makassar Edukasi Orang Tua SD Kartika soal Keamanan Jajanan Anak

Senin, 20 Juli 2026 - 10:40 WITA

PJU Polresta Gowa Matangkan Persiapan Penyambutan Kapolresta Definitif

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WITA

Dua Korban KM Nurul Salsa Kembali Ditemukan Selamat di Pulau Balaloho

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:52 WITA

Budirman Terpilih sebagai Ketua Umum IKA Poltekkes Kemenkes Makassar Periode 2026–2029

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:52 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Pastikan Operasional SPBU Cokro Tetap Normal Pasca Insiden Antar Konsumen

Berita Terbaru