“SATGAS PASTI” BLOKIR 302 PINJOL ILEGAL DAN PINPRI

- Penulis

Senin, 13 November 2023 - 10:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, —  Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) pada periode September-Oktober 2023 kembali melakukan pemblokiran terhadap 173 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomer rekening, nomer virtual account dan nomer telepon serta whatsapp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat.

Dengan demikian sejak 2017 s.d. 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Satgas PASTI saat ini terdiri dari 14 pihak dari otoritas, kementerian, dan lembaga terkait, yang merupakan forum koordinasi untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Satgas PASTI bertugas untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Pemblokiran Rekening Bank dan Kontak Pelaku

Berdasarkan ketentuan pada UU P2SK disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Satgas PASTI telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran. Upaya ini diperlukan untuk semakin menekan perkembangan pinjaman online ilegal di Indonesia.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 362 nomor telepon dan whatsapp kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Satgas PASTI mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].

Pertemuan Pimpinan Satgas PASTI

Pada 9 Oktober 2023 Satgas PASTI telah menggelar high level meeting yang mengundang seluruh anggota Dewan Pembina Satgas PASTI dengan pembahasan antara lain mengenai program kerja, penguatan Satgas dengan penambahan anggota baru yaitu Kementerian Sosial RI dan Badan Intelijen Negara, serta penyesuaian nama Satgas menjadi Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Dalam kegiatan tersebut, juga disampaikan rencana dan tindak lanjut yang meliputi:

a. Penguatan sinergi dan kolaborasi antaranggota Satgas PASTI untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal di masyarakat dan memberikan efek jera bagi pelaku;

b. Penguatan anggota Satgas PASTI dengan usulan penambahan anggota baru lagi yaitu Kementerian Hukum dan HAM RI dan Kementerian Luar Negeri RI;

c. Penguatan edukasi dan sosialisasi bersama secara masif mengenai pentingnya kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal;

d. Dukungan masing-masing otoritas/kementerian/lembaga terkait infrastruktur pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, antara lain yang berkaitan dengan aspek pengaturan serta penanganan aktivitas keuangan ilegal; dan

e. Penguatan dukungan sumber daya manusia, terutama sekretariat Satgas.

Seluruh anggota Satgas PASTI berkomitmen penuh untuk melaksanakan tugas pencegahan maupun penanganan yang dilakukan oleh Satgas PASTI dan mendukung langkah yang tegas dalam penindakannya. (*)

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Inovatif, Lomba Eco Printing Warnai FORSA Vol. IV SD Islam Athirah 2 Bukit Baruga
OPERASI SAR NELAYAN JATUH DI PERAIRAN NEW PORT PELINDO RESMI DITUTUP
Radio Vs Teknologi dan Royalti: Ancaman atau Peluang
Swiss-Belinn Panakkukang dan Bank Papua Gelar Event Edukatif Literasi Finansial untuk Generasi Muda
Go Global, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional atas Penerbitan Sukuk dan Social Bonds
SATSPAM+ dari IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia untuk Amankan Pejuang Ramadan
SMP Athirah Bukit Baruga dan Harmoni Seribu Budaya
Besok, Ahmad Rifa’i Rif’an Hadir dalam Ngaji Literasi di Al-Markaz Makassar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:09 WITA

Inovatif, Lomba Eco Printing Warnai FORSA Vol. IV SD Islam Athirah 2 Bukit Baruga

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:26 WITA

OPERASI SAR NELAYAN JATUH DI PERAIRAN NEW PORT PELINDO RESMI DITUTUP

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:54 WITA

Radio Vs Teknologi dan Royalti: Ancaman atau Peluang

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:13 WITA

Swiss-Belinn Panakkukang dan Bank Papua Gelar Event Edukatif Literasi Finansial untuk Generasi Muda

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:05 WITA

Go Global, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional atas Penerbitan Sukuk dan Social Bonds

Berita Terbaru

Berita

Radio Vs Teknologi dan Royalti: Ancaman atau Peluang

Sabtu, 14 Feb 2026 - 16:54 WITA