JAKARTA,FILALIN.COM —Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga didukung oleh permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga mampu menghadapi potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi global.
Arah kebijakan OJK 2024 disampaikan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) yang digelar di Jakarta, Selasa dan dihadiri Presiden RI Joko Widodo. Dalam acara itu OJK juga meluncurkan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI).
Pada kesempatan PTIJK ini, Presiden RI mengapresiasi OJK dan kerja sama seluruh pihak dalam memajukan dan mewujudkan resiliensi industri jasa keuangan Indonesia. Dalam arahannya, Presiden RI menyampaikan untuk terus belajar dari krisis keuangan di masa lalu dan agar tetap waspada dalam menjaga industri jasa keuangan dan perekonomian, terus meningkatkan tingkat literasi dan inklusi keuangan serta dukungan terhadap pembiayaan UMKM dan keuangan berkelanjutan.
“Saya mengapresiasi penyempurnaan taknonomi berkelanjutan Indonesia yang diluncurkan tadi oleh Ketua OJK sehingga inisiatif keuangan hijau bisa menyeimbangkan aspek ekonomi, lingkungan dan inklusivitas. Terima kasih atas dedikasi Bapak/Ibu dan kerja keras OJK dalam memajukan sektor keuangan,” kata Presiden.
OJK menilai saat ini ketidakpastian perekonomian global mulai menurun, namun masih terjadi divergensi pemulihan antarnegara. Indikator perekonomian menunjukkan pertumbuhan ekonomi termoderasi di beberapa negara, khususnya di negara Uni Eropa dan Tiongkok. Perlambatan pertumbuhan ekonomi mendorong inflasi turun mendekati target inflasi sehingga memberikan ruang bagi bank sentral untuk lebih akomodatif. Di AS, The Fed mengisyaratkan akan menurunkan suku bunga kebijakan sebesar 75 bps di 2024 dengan pasar menilai ekonomi AS masih cukup resilient dan diperkirakan tidak akan mengalami resesi.
Namun demikian, pasar masih mencermati perkembangan geopolitik ke depan, seperti eskalasi ketegangan di laut merah imbas dari konflik Timur Tengah, serta penyelenggaraan pemilihan umum sepanjang tahun 2024 yang mencakup 50 persen populasi dunia terutama di beberapa negara utama seperti AS, Uni Eropa, India, dan Taiwan serta pemulihan ekonomi Tiongkok.
Secara umum sentimen di pasar keuangan global cenderung positif sejak Desember 2023 didukung oleh ekspektasi penurunan suku bunga Fed Funds Rate (FFR) dan perkiraan soft landing di AS, sehingga mendorong kembalinya aliran dana masuk ke Emerging Markets (EM) dan menjadi penopang penguatan pasar keuangan global, termasuk pasar keuangan Indonesia. Volatilitas baik di pasar saham, surat utang, maupun nilai tukar juga terpantau menurun.
Di domestik, leading indicators perekonomian nasional masih cukup positif, di antaranya ditunjukkan oleh neraca perdagangan yang masih surplus dan PMI Manufaktur yang masih ekspansif. Tingkat inflasi juga terjaga rendah pada tahun 2023 di level 2,61 persen yoy. Namun demikian, masih perlu dicermati perkembangan permintaan domestik ke depan seiring masih berlanjutnya penurunan inflasi inti, penurunan optimisme konsumen, serta melandainya pertumbuhan penjualan ritel dan kendaraan bermotor.
Perkembangan Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK)
Pasar saham Indonesia sampai dengan 16 Februari 2024 masih menunjukkan penguatan di tengah perlambatan ekonomi global, di mana IHSG menguat 0,86 persen ytd ke level 7.335,55, serta membukukan net buy sebesar Rp20,05 triliun ytd. Pada 5 Januari 2024, IHSG menyentuh all time high di level 7.403,08. Beberapa sektor di IHSG pada Februari 2024 (s.d. 16 Februari 2024) masih menguat di antaranya sektor kesehatan dan sektor konsumsi primer. Dari sisi pertumbuhan nilai kapitalisasi pasar saham per 16 Februari 2024 tercatat Rp11.603 triliun atau secara ytd turun tipis sebesar 0,61 persen. Pada 4 Januari 2024, nilai kapitalisasi pasar menyentuh all time high kapitalisasi pasar sebesar Rp11.810 triliun. Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi pasar saham sampai dengan 16 Februari 2024 tercatat Rp10,66 triliun ytd.
Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI pada 16 Februari 2024 menguat 0,60 persen ytd ke level 376,87. Secara ytd (13 Februari 2024), yield SBN naik rata-rata sebesar 4,73 bps di seluruh tenor dengan non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp3,30 triliun ytd. Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident juga tercatat net sell sebesar Rp1,59 triliun ytd.
Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) pengelolaan investasi per 15 Februari 2024 tercatat sebesar Rp800,30 triliun (turun 2,96 persen ytd), dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp477,28 triliun atau turun 4,82 persen dan tercatat net redemption sebesar Rp5,29 triliun.
Antusiasme penghimpunan dana di pasar modal juga masih terlihat, tercatat nilai Penawaran Umum sebesar Rp12,34 triliun dengan emiten baru tercatat sebanyak 11 emiten hingga 16 Februari 2024. Sementara itu, masih terdapat 86 pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp50,02 triliun yang diantaranya merupakan rencana IPO oleh emiten baru sebanyak 59 perusahaan.
Sedangkan untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UKM, sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 16 Februari 2024 telah terdapat 16 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 509 Penerbit, 169.851 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,07 triliun.
Pada Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada tanggal 26 September 2023 hingga 16 Februari 2024, tercatat 48 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 501.910 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp31,36 miliar, dengan rincian 31,39% di Pasar Reguler, 9,69% di Pasar Negosiasi dan 58,92% di Pasar Lelang. Ke depan, potensi Bursa Karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 3.418 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang ditawarkan.
Dalam rangka penegakan hukum di bidang Pasar Modal, selama 2024, yaitu sampai dengan 13 Februari 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda kepada 1 Manajer Investasi, 1 Perusahaan Efek, 3 Bank Kustodian, dan 11 orang perorangan serta 6 Perintah Tertulis, pembekuan izin 1 Orang Perseorangan, dan Percabutan Izin 1 Orang Perseorangan. OJK juga telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan kepada 119 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 23 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.
Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)
Di tengah potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi global, industri perbankan Indonesia per Desember 2023 tetap resilien dan berdaya saing didukung oleh tingkat profitabilitas ROA sebesar 2,74 persen (November 2023: 2,72 persen) dan NIM sebesar 4,81 persen (November 2023: 4,83 persen). Permodalan (CAR) perbankan relatif tinggi sebesar 27,65 persen (November 2023: 27,86 persen), menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi ketidakpastian global.
Dari sisi kinerja intermediasi, pada Desember 2023, secara yoy kredit meningkat Rp666,68 triliun atau tumbuh double digit sebesar 10,38 persen (November 2023: 9,74 persen yoy) menjadi Rp7.090 triliun. Pertumbuhan tersebut utamanya didorong Kredit Investasi yang tumbuh sebesar 12,26 persen yoy dan Kredit Modal Kerja sebesar 10,05 persen yoy. Sementara ditinjau dari kepemilikan bank, Bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu tumbuh sebesar 12,02 persen yoy, dengan porsi kredit sebesar 45,64 persen dari total kredit perbankan. Dalam pada itu, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Desember 2023 tercatat 3,73 persen yoy (November 2023: 3,04 persen yoy) atau menjadi Rp8.458 triliun, dengan giro menjadi kontributor pertumbuhan terbesar yaitu 4,57 persen yoy.
Likuiditas industri perbankan pada Desember 2023 meningkat dengan rasio-rasio likuditas jauh di atas level kebutuhan pengawasan. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing naik menjadi 120,07 persen (November 2023: 115,73 persen) dan 28,73 persen (November 2023: 26,04 persen), atau jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,71 persen (November 2023: 0,75 persen) dan NPL gross sebesar 2,19 persen (November 2023: 2,36 persen). Seiring pertumbuhan perekonomian nasional, jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 melanjutkan tren penurunan menjadi sebesar Rp265,78 triliun (November 2023: Rp285,32 triliun) atau turun Rp19,53 triliun, dengan jumlah nasabah tercatat sebanyak 1,04 juta nasabah (November 2023: 1,14 juta nasabah).
Menurunnya jumlah kredit restrukturisasi dan NPL berdampak positif bagi penurunan rasio Loan at Risk menjadi 10,94 persen (November 2023: 11,61 persen). Adapun jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 yang bersifat targeted (segmen, sektor, industri dan daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024) adalah 42,3 persen dari total porsi kredit restrukturisasi Covid-19.
Di sisi risiko pasar, penurunan yield pada bulan Desember berdampak pada penurunan unrealized loss perbankan. Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan juga mengalami penurunan menjadi sebesar 1,44 persen (November 2023: 1,58 persen), masih jauh di bawah threshold 20 persen.
Dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor perbankan, sejak awal tahun 2024 OJK telah mencabut izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma, PT BPRS Mojo Artho, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, serta PT BPR Pasar Bhakti.
Di sisi kebijakan, OJK telah menerbitkan 2 (dua) Peraturan OJK dalam rangka penguatan BPR/S, yaitu POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Badan Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Exit Policy BPR/S) yang mengatur penyempurnaan pendekatan pengawasan secara lebih dini dalam rangka penanganan permasalahan BPR/S dan POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat yang diantaranya mengatur penyelarasan ketentuan Agunan Yang Diambil Alih serta penambahan jenis aset produktif sesuai UU P2SK antara lain surat berharga yang diperkenankan untuk dimiliki BPR dan penyertaan modal.
Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP)
Pada sektor PPDP, akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode 2023 mencapai Rp320,88 triliun, atau naik 3,02 persen yoy (2022: Rp311,48 triliun).
Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa masih terkontraksi sebesar 7,99 persen yoy dengan nilai sebesar Rp177,41 triliun per Desember 2023. Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif 20,89 persen yoy menjadi Rp143,47 triliun.
Secara umum permodalan di industri asuransi menguat, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 457,98 persen dan 363,10 persen (November 2023: 464,13 persen dan 348,97 persen), jauh di atas threshold sebesar 120 persen.
Untuk asuransi sosial, total aset BPJS Kesehatan per Desember 2023 tercatat Rp106,80 triliun atau terkontraksi sebesar 5,40 persen yoy. Pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp730,29 triliun, atau tumbuh signifikan sebesar 13,21 persen yoy.
Di sisi industri dana pensiun, aset dana pensiun nasional per Desember 2023 tumbuh 6,91 persen yoy dengan nilai aset sebesar Rp368,70 triliun (November 2023: tumbuh 6,19 persen yoy dengan nilai aset sebesar Rp363,03 triliun). Pada perusahaan penjaminan, nilai aset mencapai Rp46,41 triliun (November 2023: Rp47,03 triliun).
Dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, pada Januari 2024 OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada perusahaan pialang asuransi PT Dritama Brokerindo. Pada Februari 2024, OJK juga memberikan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran atas Kantor Akuntan Publik Anderson dan Rekan, Akuntan Publik Madelih Kurniawan, dan Akuntan Publik Anderson Subri.
Sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, OJK juga terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap 7 (tujuh) perusahaan asuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis serta pengawasan khusus terhadap Dana Pensiun yang mengalami permasalahan.
Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)
Di sektor PVML, piutang pembiayaan tumbuh di level yang tinggi meskipun kembali termoderasi menjadi 13,23 persen yoy pada Desember 2023 (November 2023: 14,14 persen yoy) menjadi sebesar Rp470,86 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan multiguna yang masing-masing tumbuh sebesar 15,10 persen yoy dan 13,85 persen yoy.
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) net tercatat sebesar 0,64 persen (November 2023: 0,72 persen) dan NPF gross sebesar 2,44 persen (November 2023: 2,54 persen). Gearing ratio perusahaan pembiayaan menunjukkan tren yang positif dan tercatat sebesar 2,26 kali (November 2023: 2,21 kali), jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Pembiayaan modal ventura di Desember 2023 terkoreksi sebesar 3,74 persen yoy (November 2023: -2,61 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp17,34 triliun (November 2023: Rp17,39 triliun).
Sementara itu, pada fintech peer to peer (P2P) lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di Desember 2023 terus melanjutkan peningkatan menjadi 16,67 persen yoy (November 2023: 18,06 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp59,64 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,93 persen (November 2023: 2,81 persen).
Dalam rangka penegakkan ketentuan di sektor PVML:
1. Berdasarkan hasil pemantauan hingga akhir Januari 2024, diketahui masih terdapat 6 Perusahaan Pembiayaan (PP) yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan ekuitas minimum yang masih dalam monitoring dalam rangka realisasi action plan yang telah disampaikan oleh PP dan mendapatkan persetujuan dari OJK. Action plan yang diajukan oleh 6 PP dimaksud berupa injeksi modal dari PSP dan injeksi modal dari new strategic investor baik lokal maupun asing, maupun pengembalian izin usaha.
2. OJK melakukan pencabutan izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (SMEFI) yang disebabkan oleh tingkat kesehatan yang secara umum dinilai tidak sehat, serta sebelumnya PT SMEFI juga telah dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan Ketiga atas pelanggaran ketentuan terkait nilai Financing to Asset Ratio (FAR).
3. Berdasarkan hasil pemantauan hingga akhir Januari 2024, diketahui terdapat 16 Penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar. Dari 16 Penyelenggara P2P Lending tersebut, 9 Penyelenggara P2P Lending sedang dalam proses persetujuan permohonan peningkatan modal disetor. OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar.
4. Selama Januari 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 25 penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku dan/atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung penyelenggara Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 31 Teguran/Peringatan Tertulis.
Di sisi kebijakan, terkait industri Modal Ventura, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (PMV) dan PMV Syariah sesuai mandat UU P2SK serta telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura periode 2024-2028 sebagai upaya mewujudkan industri Modal Ventura yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada pembiayaan perusahaan rintisan untuk mendukung pengembangan UMKM dan pelindungan konsumen, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, dalam rangka memperkuat pengawasan yang didukung oleh data, OJK telah menerbitkan beberapa surat edaran terkait penyampaian data dan pelaporan baik di industri fintech P2P Lending, BP Tapera, dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan melalui penerbitan SEOJK Nomor 1/SEOJK.06/2024 tentang Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK Pelaporan LPBBTI), SEOJK Nomor 2/SEOJK.06/2024 tentang Laporan Bulanan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (SEOJK Lapbul BP Tapera), dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.06/2024 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (SEOJK Lapbul PPSP).
Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD)
1. Terkait dengan penyelenggaraan Regulatory Sandbox OJK, dapat disampaikan perkembangan sebagai berikut:
a. Sejak diterbitkannya POJK Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, terdapat 458 proposal permohonan pencatatan dari penyelenggara ITSK yang masuk ke OJK dalam rangka Regulatory Sandbox. Atas permohonan tersebut, OJK telah menerbitkan status tercatat terhadap 155 penyelenggara ITSK.
Adapun sejak tahun 2020 sampai Januari 2024, OJK telah menetapkan hasil Regulatory Sandbox atas 21 Penyelenggara ITSK yang terdiri dari 8 bisnis model yaitu Online Gold Depository, Social Network and Robo Advisor, Project Financing, Blockchain Based, Insurance Broker Marketplace, Innovative Credit Scoring, Regtech E-Sign, dan e-KYC.
b. Pada bulan Januari 2024, OJK telah menetapkan hasil Regulatory Sandbox terhadap Penyelenggara ITSK di 2 (dua) klaster model bisnis, yaitu:
• Status direkomendasikan untuk 5 (lima) Penyelenggara ITSK di klaster Regtech E-Sign.
Penyelenggara ITSK di klaster Regtech E-Sign yang telah berinduk kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tunduk kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanSistem dan Transaksi Elektronik, serta tetap dapat melayani sektor jasa keuangan.
• Status tidak direkomendasikan untuk 6 (enam) Penyelenggara ITSK di klaster E-KYC.
Dalam pemberian status dimaksud, OJK juga mempertimbangkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan. Ketentuan dimaksud menghapus keberadaan platform bersama dalam ekosistem hak akses dan pemanfaatan data kependudukan, sehingga layanan verifikasi yang menggunakan database Dukcapil tidak dapat lagi dilakukan melalui perantara. Oleh karena itu, peran klaster E-KYC yang semula menjadi perantara antara pengguna dengan database Dukcapil saat ini tidak lagi diperkenankan. Namun demikian penyelenggaraan E-KYC tetap dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan Permendagri No. 17 Tahun 2023 dimaksud.
c. Dengan demikian, per akhir Januari 2024, kembali terdapat pengurangan jumlah Penyelenggara ITSK yang tercatat dalam proses Regulatory Sandbox OJK menjadi 69 yang terbagi dalam 11 klaster model bisnis.
2. Selanjutnya OJK akan terus melanjutkan percepatan evaluasi dan pemberian rekomendasi proses Regulatory Sandbox, terutama terkait dengan klaster yang memiliki karakteristik model bisnis dan aktivitas sejenis seperti Insurtech dan Insurhub serta Regtech PEP dan Transaction Authentication.
3. OJK menerbitkan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan sebagai implementasi mandat pengaturan dan pengawasan ITSK yang diatur dalam UU P2SK. POJK ini menyempurnakan kerangka Regulatory Sandbox di sektor jasa keuangan dengan menerapkan mekanisme yang semakin robust dalam pelaksanaan uji coba dan pengembangan ITSK sekaligus semakin memperkuat landasan hukum bagi Penyelenggara ITSK dalam melakukan operasionalnya di sektor jasa keuangan melalui mekanisme pendaftaran dan perizinan di OJK. Dalam melakukan pengaturan dan pengawasan atas penyelenggaraan ITSK, OJK tetap mengedepankan fungsi pengembangan melalui peran OJK sebagai pusat inovasi ITSK dalam mengembangkan use case dan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan berkontribusi pada penguatan ekosistem keuangan digital Indonesia serta pertumbuhan ekonomi nasional. Selanjutnya, peraturan ini diharapkan menjadi tonggak reformasi penyelenggaraan ITSK, yang dapat semakin memberikan kontribusi bagi peningkatan kegiatan ekonomi digital di Indonesia dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional yang kuat, berdaya saing, dan inklusif.
4. Terkait aktivitas aset kripto di Indonesia, jumlah investor dan transaksi aset kripto domestik dalam tren meningkat dan saat ini Indonesia berada di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia. Per Desember 2023, jumlah total investor aset kripto adalah 18,51 juta investor atau mengalami peningkatan 260 ribu investor dibandingkan bulan sebelumnya. Sedangkan nilai transaksi aset kripto sepanjang bulan Desember 2023 tercatat sebesar Rp27,25 triliun atau meningkat 179,77% yoy.
5. OJK terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan digital, penguatan ekosistem keuangan digital yang berkelanjutan, serta praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab, khususnya terkait dengan penerapan Artificial Intelligence di sektor ITSK. OJK akan berkolaborasi Kementerian/Lembaga terkait dan asosiasi di sektor ITSK (AFTECH, AFSI, ASPAKRINDO) untuk mengoptimalkan inovasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK)
Sepanjang 2023, OJK bekerjasama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan stakeholder terkait telah melaksanakan 3.065 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 2.565.443 orang peserta secara nasional. Selain itu, minisite dan aplikasi Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi khusus konten edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital, telah memublikasikan sebanyak 430 konten edukasi keuangan, dengan jumlah pengunjung sebanyak 2.003.462 viewers. Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK telah diakses sebanyak 48.934 kali dengan penerbitan 39.291 sertifikat kelulusan modul per 31 Desember 2023. Ke depannya, OJK akan meningkatkan program edukasi keuangan secara online agar dapat meningkatkan literasi keuangan secara masif dan merata, antara lain melalui kerjasama dengan Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja sehingga LMSKU dapat diakses pengguna Kartu Prakerja dengan basis pengguna saat ini sebanyak 17 juta pemegang kartu, dan ke depannya dapat mencapai hingga 50 juta pemegang Kartu Prakerja.
Upaya literasi keuangan tersebut disertai dengan penguatan program inklusi keuangan yang didukung oleh berbagai pihak, diantaranya melalui sinergi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang melibatkan Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholder lainnya. Sampai dengan 31 Desember 2023 telah terbentuk 515 TPAKD di 34 provinsi dan 481 kabupaten/kota (93,58 persen dari kabupaten/kota di Indonesia) yang sepanjang tahun 2023 telah melaksanakan 1.152 program kerja, yaitu antara lain:
• Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) yang telah menjangkau 1,35 juta debitur dengan nilai penyaluran Rp38,7 triliun;
• Program Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas Pertanian (K/PSP) yang menjangkau 74.670 debitur individu dan 486 debitur kelompok, dengan total nominal Rp3,63 triliun;
• Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) yang menjangkau 53,9 juta rekening pelajar, dengan total nominal Rp30,65 triliun;
• Program Simpanan Mahasiswa dan Pemuda (SIMUDA) dengan total 1.278.848 rekening dengan nilai nominal Rp4,86 triliun;
• Program pilot project Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) yang mencapai 36 desa dan 9.285 peserta.
• Program Bulan Inklusi Keuangan (BIK) sebanyak 2.851 kegiatan, yang menjangkau 1,8 juta peserta dan 7,9 juta rekening produk/layanan keuangan (meningkat 13,34% dibandingkan tahun 2022).
Sepanjang 2023 hingga 31 Januari 2024, OJK telah menerima 355.637 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 25.531 pengaduan. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 11.814 berasal dari sektor perbankan, 6.524 berasal dari industri financial technology, 5.026 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 1.744 berasal dari industri asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB lainnya.
Selain melalui APPK, OJK juga mendorong penyelesaian pengaduan konsumen melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) yang telah menerima 2.698 permohonan masuk, dengan permohonan yang selesai sebanyak 813 permohonan dan 1.460 permohonan dalam proses, sedangkan 425 permohonan tidak memenuhi syarat. Permohonan sengketa yang disampaikan kepada LAPS-SJK didominasi oleh sengketa sektor perbankan sebanyak 1.257 sengketa dan sektor fintech sebanyak 644 sengketa.
Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. Sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2023, Satgas PASTI telah menghentikan 2.288 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjaman online ilegal. Pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 13.064, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 12.528 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 536 pengaduan, dengan perkembangan jumlah entitas illegal yang telah dihentikan/diblokir adalah sebagai berikut:
Entitas Tahun
2017 2018 2019 2020 2021 2022 s.d Des 2023 Jumlah
Investasi Ilegal 79 106 442 347 98 106 40 1.218
Pinjol Ilegal 0 404 1.493 1.026 811 698 2.248 6.680
Gadai Ilegal 0 0 68 75 17 91 0 251
Total 79 510 2.003 1.448 926 895 2.288 8.149
Untuk meningkatkan layanan OJK kepada masyarakat terkait informasi dan pengaduan, OJK telah menerbitkan pedoman tentang Sistem Layanan Konsumen dan Masyarakat Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan.
Arah Kebijakan OJK 2024
Selanjutnya, untuk menavigasi sektor jasa keuangan agar tetap resilient sehingga mampu memberikan daya ungkit yang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi, OJK telah menetapkan serangkaian kebijakan prioritas 2024, yaitu:
1. Kebijakan prioritas pertama, yaitu penguatan sektor jasa keuangan dalam kerangka pengaturan, pengawasan, dan perizinan yang lebih terintegrasi. OJK berkomitmen memperkuat infrastruktur pengaturan dan pengawasan terintegrasi, termasuk untuk konglomerasi keuangan sehingga dapat memitigasi transmisi risiko cross sectoral. Dengan demikian, integrasi akan mempersempit regulatory gap dan overlapping sehingga memberikan level playing field bagi seluruh SJK.
1) Pembangunan infrastruktur pengaturan dan pengawasan terintegrasi, termasuk konglomerasi keuangan untuk memitigasi transmisi risiko cross sectoral dan diharapkan akan mempersempit regulatory gap dan overlapping sehingga memberikan level playing field bagi seluruh SJK.
a. OJK akan menerbitkan aturan terkait Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) mencakup antara lain parameter/kriteria baru terhadap struktur dan anggota Konglomerasi Keuangan (KK), pembentukan PIKK, kegiatan usaha PIKK, pengecualian pembentukan PIKK untuk KK tertentu, dan proses pengalihan saham dan/atau asset terkait pembentukan PIKK. Selain itu, akan diatur mengenai pembentukan Grup Keuangan (KK non-PIKK) berikut dengan pendekatan pengawasan tertentu.
b. OJK akan melakukan pengaturan Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum mencakup antara lain pengkinian penetapan Bank Sistemik, penyempurnaan Rencana Aksi dan penetapan Rencana Aksi bagi seluruh Bank Umum, tindak lanjut pelaksanaan pengawasan Bank Umum, parameter penetapan dan jangka waktu status pengawasan, mekanisme pendirian, pengakhiran, dan kepengurusan Bank Perantara.
c. Dalam rangka memberikan payung hukum secara terintegrasi mengenai pengawasan OJK serta tindak lanjut atas pengawasan terhadap perusahaan di sektor PVML, pada tahun 2024 OJK akan menetapkan Rancangan Peraturan OJK mengenai pengawasan, tindak lanjut atas pengawasan OJK terhadap PVML, untuk memperkuat pengaturan terhadap aspek penetapan status pengawasan dan mekanisme exit policy bagi PVML yang efektif dan efisien yang pada akhirnya akan meningkatkan pelindungan konsumen PVML dan meningkatkan kepercayaan konsumen kepada PVML.
d. OJK juga menerbitkan ketentuan internal terkait standardisasi Pengendalian Kualitas Pengawasan yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas pengawasan kepada PUJK. Ketentuan tersebut menekankan pentingnya peran tiap lini dalam three lines model OJK melalui penguatan Quality Control dan Quality Assurance pada setiap tahapan proses bisnis seluruh bidang Pengawasan di OJK.
2) Mencermati kebutuhan atas percepatan dan penyederhanaan proses bisnis utamanya terkait perizinan dan pelaporan, OJK bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memperluas cakupan perizinan terintegrasi (single window licensing) dan membangun arsitektur pelaporan terintegrasi serta database sektor jasa keuangan terintegrasi sehingga dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dan industri. Proses perizinan produk keuangan serta penilaian dan kepatutan yang lebih cepat menjadi upaya kami untuk memberikan ekosistem kemudahan berusaha di sektor jasa keuangan.
a. OJK mengupayakan penyederhanaan dan standardisasi proses bisnis perizinan, serta mendorong otomasi melalui sistem secara satu pintu, seluruhnya agar proses perizinan menjadi lebih cepat, mudah dan transparan. OJK bekerjasama dengan otoritas lain untuk mewujudkan suatu proses perizinan yang terintegrasi (dual licensing) melalui harmonisasi kebijakan, penyederhanaan proses bisnis dan integrasi sistem sehingga layanan perizinan yang melibatkan 2 otoritas menjadi dapat lebih cepat.
b. Sebagai landasan upaya meningkatkan kualitas layanan kepada para pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan Indonesia, khususnya bagi konsumen, OJK berkomitmen untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi PUJK melalui portal minisite Indonesia Financial Services Registry (IFSR) yang menyajikan informasi PUJK secara terintegrasi.
3) Penguatan juga dilakukan dari aspek kapasitas kelembagaan, permodalan, early intervention, dan peningkatan tata kelola. Kebijakan mendukung konsolidasi dan sinergi antar lembaga jasa keuangan kami lanjutkan untuk meningkatkan ketahanan sektor jasa keuangan, sehingga pada gilirannya turut memberikan daya dukung bagi stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.
a. OJK memperkuat penerapan tata kelola dalam operasional BPR/S sehubungan dengan meningkatnya risiko pada BPR/S karena perkembangan inovasi produk dan adanya praktik yang tidak sesuai best practice (fraud), serta penambahan pilar tata kelola yaitu aspek pemegang saham.
b. Pemantauan atas pelaksanaan konsolidasi perbankan baik konvensional maupun syariah antara lain pemenuhan modal inti minimum, penggabungan/ pengambilalihan dan pembentukan Kelompok Usaha Bank serta pemberian Perintah Tertulis untuk melaksanakan penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan integrasi bank.
c. Dalam rangka penguatan kelembagaan serta permodalan Perusahaan Efek, OJK akan menyusun penyempurnaan pengaturan perizinan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, atau Manajer Investasi.
Penguatan kelembagaan dan permodalan Perusahaan Efek dalam rancangan peraturan akan memuat pengaturan mengenai peningkatan kapasitas, tata kelola, manajemen risiko, pengawasan, serta permodalan Perusahaan Efek. Dengan peningkatan kapasitas kelembagaaan dan permodalan Perusahaan Efek ini diharapkan muncul Perusahaan Efek yang lebih kompetitif, memiliki daya saing, sehat, memiliki tata kelola dan manajemen risiko yang baik, dapat memitigasi adanya fraud serta mampu melindungi kepentingan nasabah yang menjadi pemodal di Perusahaan Efek.
d. Dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap penawaran Efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi (Securities Crowd Funding (SCF)) dan memberikan pelindungan yang lebih terhadap pemodal SCF, OJK akan melakukan penyempurnaan terhadap beberapa pengaturan terkait SCF, antara lain terkait penguatan pengawasan pada kelembagaan Penyelenggara SCF, penguatan permodalan SCF, penguatan penerapan tata kelola serta manajemen risiko SCF, pelindungan terhadap pemodal SCF, serta penguatan pengawasan oleh OJK terhadap SCF.
e. Penguatan permodalan industri asuransi dilakukan dalam 2 tahap, yaitu pada tahun 2026 dan pada tahun 2028. Selain itu, melalui POJK 23/2023 juga diperkenalkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) yang membagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi ke dalam 2 KPPE sesuai dengan kompleksitas dan ruang lingkup kegiatan usahanya.
f. Dalam rangka penguatan industri asuransi secara pelaporan keuangan serta penerapan best practice internasional, industri asuransi akan mengimplementasikan IFRS 17 yang diadopsi menjadi PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi. PSAK 117 akan berlaku efektif per 1 Januari 2025, sehingga di tahun 2024 industri asuransi perlu melakukan berbagai langkah dan strategi termasuk kolaborasi dengan stakeholders terkait untuk persiapan penerapan PSAK 117 tersebut. OJK juga telah berinisiasi membentuk Komite Pengarah (Steering Committee) Penerapan PSAK 117 untuk memastikan persiapan penerapannya berjalan secara efektif dan optimal dengan tujuan memperkuat dan mengembangkan industri asuransi.
g. OJK akan menyusun Peraturan OJK mengenai tata kelola perusahaan yang baik dan penerapan manajemen risiko bagi PVML, yang antara lain akan menyempurnakan pengaturan mengenai jumlah minimum dan rangkap jabatan anggota direksi serta anggota dewan komisaris, penilaian serta pelaporan penerapan tata kelola oleh PMVL, dan penilaian serta pelaporan penerapan manajemen risiko oleh PMVL.
h. OJK telah melakukan transformasi organisasi dan sumber daya manusia dalam rangka penguatan peran OJK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Untuk memperkuat proses transformasi, OJK melakukan evaluasi dan fine tuning atas efektivitas dari implementasi struktur organisasi di setiap bidang terutama mekanisme kerja yang harus dilakukan secara lebih efisien serta mengimplementasikan blueprint sumber daya manusia di OJK.
Selanjutnya, OJK terus berkomitmen untuk memperkuat integritas dan tata kelola pengawasan melalui,
a. Optimalisasi early warning system melalui pemanfaatan Data Analytics untuk mendeteksi anomali data lebih dini.
b. Penerbitan ketentuan internal terkait standardisasi Pengendalian Kualitas Pengawasan yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas pengawasan kepada PUJK. Ketentuan tersebut menekankan pentingnya peran tiap lini dalam three lines model OJK melalui penguatan Quality Control dan Quality Assurance pada setiap tahapan proses bisnis seluruh bidang pengawasan di OJK.
c. Sinergi penguatan governansi dan integritas Sektor Jasa Keuangan dengan stakeholder meliputi Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, asosiasi profesi, akademisi dan PUJK melalui penyelenggaraan forum komunikasi, seminar, workshop, dan kerja sama peningkatan kapasitas SDM.
2. Kebijakan prioritas kedua, yaitu peningkatan daya saing sektor jasa keuangan dan pendalaman pasar keuangan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. OJK optimis peluang sektor jasa keuangan untuk meningkatkan perannya sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi masih terbuka luas, didukung dengan upaya progresif dalam mentransformasi sektor jasa keuangan pasca diterbitkannya UU P2SK. Oleh karena itu, OJK membuka kesempatan pengembangan sektor jasa keuangan melalui inisiatif pendalaman pasar keuangan yang berorientasi pada peningkatan likuiditas dan daya saing.
1) OJK melakukan pengembangan sektor jasa keuangan melalui inisiatif pendalaman pasar keuangan yang berorientasi pada peningkatan likuiditas dan daya saing.
a. Salah satu upaya pendalaman pasar di sektor Pasar Modal dilakukan dengan pengaturan penyedia likuiditas (liquidity provider) di pasar modal yang memuat implementasi penerapan skema liquidity provider untuk perdagangan Efek di Pasar Modal yang diharapkan dapat berperan dalam peningkatan likuiditas Transaksi Efek yang terukur serta teratur di Pasar Modal. Penyempurnaan ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah nasabah yang dapat memperoleh fasilitas pembiayaan transaksi margin ataupun transaksi short selling dengan relaksasi persyaratan pembiayaan oleh Perusahan Efek kepada nasabahnya dengan tetap memperhatikan aspek tata kelola dan manajemen risiko bagi Perusahaan Efek. Selain itu, OJK akan menyempurnakan pengaturan terkait pembiayaan transaksi Efek oleh Perusahaan Efek (transaksi margin) dan transaksi short selling.
b. OJK akan meluncurkan roadmap pengembangan dan penguatan untuk industri dana pensiun dan sektor penjaminan. Kerangka pengembangan dan penguatan industri dana pensiun akan berfokus kepada peningkatan penetrasi dana pensiun serta pelaksanaan harmonisasi penyelenggaraan program pensiun dengan program pensiun wajib, sedangkan kerangka pengembangan dan penguatan industri penjaminan akan berfokus kepada penegasan ruang lingkup usaha penjaminan.
c. OJK akan menerbitkan ketentuan terkait perizinan dan kelembagaan Dana Pensiun yang membuka beberapa ruang perluasan penyelenggaraan kegiatan usaha dana pensiun, seperti dibukanya peluang Manajer Investasi sebagai pendiri dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan serta Dana Pensiun yang dimungkinkan menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dan program pensiun iuran pasti.
d. OJK menyusun roadmap atau peta jalan atas sektor Perusahaan Pembiayaan, LKM dan kegiatan usaha bulion dengan memperhatikan keseimbangan antara aspek pertumbuhan industri yang sehat dan aspek pelindungan konsumen pada ketiga sektor tersebut. Roadmap ini merupakan living document sehingga bersifat adaptif dan dapat disesuaikan seiring dinamika perkembangan ekonomi dan industri ke depan.
e. OJK akan menerbitkan Peraturan OJK mengenai penyelenggaraan usaha LPBBTI, yang mengatur antara lain peningkatan batasan pendanaan usaha produktif, penyempurnaan ketentuan perubahan kepemilikan, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, penerapan manajemen risiko, dan penilaian tingkat kesehatan.
f. UU P2SK mengatur mengenai transisi koperasi simpan pinjam yang berkegiatan di sektor jasa keuangan (koperasi open loop) menjadi LJK yang diawasi OJK. OJK akan menetapkan RPOJK mengenai koperasi di sektor jasa keuangan yang mengatur mengenai alur perizinan dan rincian dokumen permohonan izin usaha, permodalan, pengawasan, dan pengenaan sanksi administratif koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan. Peralihan koperasi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menjadi lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK akan diatur dalam ketentuan mengenai tahapan peralihan yaitu Kementerian Koperasi dan UKM melakukan penilaian terhadap koperasi sektor jasa keuangan yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan selanjutnya menyampaikan daftar koperasi open loop kepada OJK. Selanjutnya, OJK akan memproses perizinan koperasi di sektor jasa keuangan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
g. Sesuai dengan amanat UU P2SK, BPR/S diperkenankan untuk melakukan penawaran umum pada bursa yang bertujuan untuk mendukung penguatan permodalan BPR/S agar lebih berdaya saing. BPR/S yang dapat melakukan penawan umum harus memenuhi syarat dan kriteria tertentu.
h. Dalam waktu dekat, OJK akan merilis ketentuan terkait penerbitan dan laporan obligasi daerah dan/atau Sukuk Daerah yang menyelaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang terkini, sehingga dapat meningkatkan kualitas keterbukaan informasi, pengawasan, dan kemudahan atas penerbitan Obligasi Daerah atau Sukuk Daerah. Diharapkan inisiatif ini dapat memfasilitasi Pemerintah Daerah melakukan penerbitan Obligasi Daerah atau Sukuk Daerah untuk mendukung pembangunan di setiap daerah.
2) OJK menyiapkan fondasi infrastruktur pengaturan dan pengawasan instrumen keuangan derivatif dan aset keuangan digital termasuk aset kripto dengan harapan inovasi keuangan digital dapat tetap tumbuh dan berkembang secara selaras dalam kerangka stabilitas sistem keuangan.
a. OJK menyusun Roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto 2024-2028 sebagai pedoman dalam pengembangan dan penguatan sektor ITSK, aset keuangan digital dan aset kripto, melalui strategi dan program yang sesuai dengan perkembangan teknologi di sektor keuangan.
b. Sebagai tindak lanjut atas peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, OJK sedang menyusun POJK mengenai aset keuangan digital termasuk aset kripto. POJK dimaksud disusun dengan berfokus pada pengembangan aset keuangan digital dan aset kripto sebagai kelas aset baru di sektor keuangan, penegakan integritas pasar, pelindungan konsumen, mitigasi risiko, dan menjaga stabilitas keuangan. Persiapan peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dilakukan agar penyelenggaraan kegiatan di bidang aset keuangan digital termasuk aset kripto tetap berjalan dengan baik sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan industri di sektor jasa keuangan.
c. Sebagai tindak lanjut dari hasil regulatory sandbox, OJK akan mengatur dan mengawasi aktivitas terkait pemeringkat kredit alternatif. Pengaturan yang akan disusun berfokus pada peningkatan peran lembaga pemeringkat kredit alternatif dalam meningkatkan akses masyarakat dan sektor UMKM kepada layanan keuangan formal khususnya melalui pemanfaatan data non-keuangan dalam menilai creditworthiness dari calon nasabah dalam kategori underbanked dan unbanked.
d. Di bidang pasar modal, dalam rangka peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan atas instrumen keuangan derivatif dari Bappebti kepada OJK sesuai mandat UU P2SK, saat ini OJK sedang menyusun peraturan mengenai transisi pengaturan dan pengawasan instrumen keuangan derivatif yang dialihkan dari Bappebti kepada OJK.
3) Percepatan perluasan dan kemudahan akses keuangan bagi pelaku UMKM, peningkatan akses pembiayaan ke sektor produktif, mengoptimalisasi potensi ekonomi dan akses keuangan desa serta meningkatkan inklusi secara masif, merata dan berkelanjutan di wilayah Kota/Kabupaten, termasuk kecakapan keuangan syariah dengan menggiatkan program edukasi dan literasi keuangan.
a. Dalam rangka mendorong pengembangan sektor produktif khususnya bidang PVML, OJK telah menerbitkan roadmap bagi industri LPBBTI dan Perusahaan Modal Ventura dimana dalam roadmap dimaksud sektor produktif dan UMKM telah menjadi fokus untuk dikembangkan dan memiliki target prioritas untuk dioptimalkan. Saat ini beberapa roadmap bagi industri lain di bidang PVML juga tengah disiapkan dengan tetap berfokus dalam pengembangan industri serta optimalisasi sektor produktif dan UMKM. Selain itu, OJK bidang PVML saat ini juga sedang menyusun beberapa ketentuan yaitu antara lain Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI), RPOJK tentang Pergadaian (RPOJK Pergadaian), RPOJK tentang Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (RPOJK Omnibus LKM), dan RPOJK tentang Pengembangan Dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, Dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (RPOJK Omnibus Lembaga Pembiayaan) dimana dalam rancangan ketentuan dimaksud diberikan ruang yang lebih luas dari sisi kemudahan dalam penyaluran pembiayaan bagi sektor produktif dan UMKM.
b. OJK mengoptimalisasi potensi ekonomi dan akses keuangan desa melalui intensifikasi program Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) dengan melibatkan peran seluruh stakeholder dalam kerangka TPAKD.
c. OJK meningkatan daya dukung infrastruktur dan ketentuan dalam rangka mempercepat literasi dan inklusi keuangan bagi segmen penyandang disabilitas, antara lain melalui penyempurnaan petunjuk teknis operasional penyediaan literasi dan layanan bagi penyandang disabilitas.
4) Penguatan peran lembaga jasa keuangan syariah dalam perekonomian akan terus ditingkatkan, antara lain melalui struktur dan daya saing industri perbankan syariah melalui konsolidasi, persiapan implementasi spin-off UUS, serta memperkuat karakteristik keuangan syariah melalui pendirian Komite Pengembangan Keuangan Syariah. Diharapkan upaya ini dapat menciptakan beberapa bank syariah dengan skala aset yang memadai, sehingga dapat menyempurnakan struktur pasar dan persaingan di industri perbankan syariah agar lebih kuat dan kompetitif di industri perbankan nasional.
a. Terkait spin off, OJK terus melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap rencana pengembangan UUS di masing-masing BUK induk dan melakukan pemantauan terhadap UUS yang telah memenuhi kriteria wajib spin-off. OJK terus membuka komunikasi dan koordinasi agar pelaksanaan spin-off dapat dilakukan tepat waktu dengan persiapan rencana korporasi yang matang sehingga dapat melahirkan Bank Umum Syariah (BUS) baru yang berskala besar dan siap berkompetisi secara sehat di industri perbankan nasional.
Di industri asuransi, OJK akan melakukan penyusunan SEOJK mengenai pedoman spin off dimana terdapat 2 cara yaitu mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil spin off atau mengalihkan seluruh portfolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.
b. OJK juga berencana melakukan perubahan atas ketentuan mengenai Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah (PPDES) dalam rangka meningkatan efisiensi dan efektivitas perizinan, serta Pengawasan terhadap PPDES dimaksud.
c. Sebagai implementasi UU Nomor 4 tahun 2023, saat ini OJK sedang melakukan persiapan pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS). KPKS dibentuk diantaranya untuk memperkuat pengaturan agar sesuai dengan prinsip syariah. Dengan adanya KPKS diharapkan tata kelola dan pemenuhan prinsip syariah dapat berjalan lebih optimal baik dari sisi pengaturan, pengembangan produk dan pengawasan lembaga keuangan Syariah.
d. Industri perbankan syariah juga senantiasa memerlukan penyelarasan pengaturan prudensial yang setara dengan perbankan secara umum agar tidak terjadi arbitrage di industri perbankan. OJK akan menerbitkan POJK Penerapan Tata Kelola Syariah bagi BPR Syariah dan POJK Kualitas Aset bagi BPR Syariah. Selain itu, sejalan dengan pengaturan leverage ratio yang telah berlaku pada Bank Umum Konvensional, maka pada tahun 2024 juga telah direncanakan penyusunan ketentuan leverage ratio bagi Bank Umum Syariah. Dengan penguatan pondasi organisasi dan penyetaraan pengaturan prudensial tersebut, diharapkan pengembangan perbankan syariah dapat berjalan dalam koridor keunikannya dengan tidak mengesampingkan aspek prudensial.
e. Perluasan kegiatan bertujuan untuk mendorong industri perbankan agar lebih kompetitif dan berdaya saing dalam memberikan layanan kepada nasabah sejalan dengan semakin kompleks dan beragamnya perkembangan pada industri. Perluasan kegiatan usaha antara lain penyertaan modal Bank Umum pada perusahaan lain yang mendukung industri perbankan, penyertaan modal BPR/S kepada lembaga penunjang BPR/S, BUS dan UUS sebagai Nazir Wakaf.
f. Sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah tahun 2023-2027, penguatan karakteristik perbankan syariah dilakukan pula melalui pengembangan keunikan produk syariah. Sejalan dengan beberapa perluasan kegiatan usaha bagi perbankan syariah, maka penyesuaian pengaturan kegiatan usaha menjadi diperlukan guna menghadirkan fleksibilitas bagi industri perbankan syariah dalam melakukan inovasi dan pengembangan produk saat ini, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
5) Di sisi keuangan berkelanjutan, OJK melakukan inisiatif sebagai berikut:
a. OJK mendukung peningkatan peran sektor keuangan terhadap transisi energi dan pembiayaan berkelanjutan melalui implementasi Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) yang diluncurkan pada hari ini, serta akan memberikan insentif bagi surat utang yang berlandaskan keberlanjutan. TKBI dirancang dengan memperhatikan prinsip interoperabilitas dan kredibilitas, telah menyeimbangkan aspek ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial, serta bersifat lebih inklusif dengan mencakup pengguna Non-UMKM dan UMKM. TKBI pada saat ini berfokus pada pengembangan di sektor energi, khususnya terkait transisi energi menuju Net Zero Emission (NZE). TKBI merupakan taksonomi pertama di dunia yang mengatur perlakuan terhadap mineral kritis (critical minerals) dalam rangka mendukung teknologi energi bersih dan transisi menuju NZE. Dengan terbitnya TKBI ini, Indonesia telah memiliki standar klasifikasi keberlanjutan yang berkualitas tinggi yang dapat mencegah praktik greenwashing, social washing dan impact washing.
b. Sejalan dengan upaya OJK untuk meningkatkan peran sektor keuangan terhadap transisi energi dan sustainable finance, OJK akan mengembangkan sustainability/NZE roadmap yang memuat upaya berkelanjutan internal OJK dalam jangka menengah-panjang (walk the talk) untuk mendukung pencapaian target NZE Indonesia tahun 2060 atau lebih awal.
c. Sebagai wujud komitmen OJK dalam mendukung capaian target NZE, kami dalam waktu dekat akan menerbitkan panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) bagi perbankan untuk meningkatkan awareness dan kemampuan bank dalam mengukur risiko iklimnya serta mendorong bank menyusun transition plan NZE. CRMS merupakan alat untuk menilai ketahanan model bisnis dan strategi bank dalam menghadapi perubahan iklim.
d. OJK akan meningkatkan sinergi dengan Pemerintah untuk mengupayakan terciptanya kerangka/infrastruktur yang diperlukan untuk dapat merealisasikan potensi perdagangan karbon melalui Bursa Karbon di Indonesia. OJK saat ini sedang mengkaji terkait dengan panduan perlakuan akuntansi atas Unit Karbon yang diperdagangkan di Bursa Karbon, yang nantinya diharapkan dapat menjadi panduan pelaku dalam mencatatkan Unit Karbon pada laporan mereka.
e. Dalam rangka mendorong pengembangan ekosistem keuangan berkelanjutan, OJK bersama Bursa Efek Indonesia akan mengembangkan Insentif untuk pengembangan dan penerbitan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan (EBUS BK). Kebijakan insentif diharapkan dapat mendorong percepatan sektor jasa keuangan untuk menerapkan prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan dalam kegiatan usahanya serta mendorong peningkatan pembiayaan dan investasi berkelanjutan.
3. Prioritas kebijakan Ketiga yaitu upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sektor jasa keuangan. OJK berkomitmen untuk restoring public confidence tidak hanya dengan upaya integrated supervision, namun juga dengan meningkatkan integritas pasar dalam rangka memberikan kepastian dan pelindungan bagi konsumen industri jasa keuangan. Peningkatan kepercayaan publik menjadi hal yang fundamental dalam well functioned financial system sehinga terwujud pertumbuhan sektor jasa keuangan yang sustained.
1) OJK mempercepat penyelesaian IJK bermasalah termasuk upaya penegakan hukum dalam menegakkan integritas pasar dengan harapan kedepannya penetapan sanksi administratif semakin memberikan efek jera dan pelanggaran integritas dan ketentuan dapat diminimalisir.
a. Pengaturan SBDK mencakup antara lain ruang lingkup, format dan tata cara perhitungan SDBK serta pelaporan dan publikasi SBDK.
b. Strategi Anti Fraud (SAF) akan berlaku pada seluruh LJK. Selain itu pengaturan SAF akan mencakup antara lain perluasan perbuatan yang tergolong fraud, kewajiban penerapan manajemen risiko bagi seluruh LJK dengan memenuhi aspek tertentu dan perluasan pelaporan kebijakan SAF, laporan penerapan dan laporan fraud signifikan.
c. OJK memperkuat penegakkan integritas anti fraud melalui optimalisasi pemanfaatan database fraudster secara terintegrasi yang berfungsi sebagai sarana diseminasi data pelaku fraud di Sektor Jasa Keuangan, yang juga terhubung dengan proses pengawasan dan pemberian izin di OJK.
d. Perintah pemblokiran rekening tertentu dilakukan berdasarkan kewenangan OJK atau permintaan dari pihak lain kepada OJK. Perintah pemblokiran dilakukan terhadap rekening yang diduga digunakan untuk menerima atau menampung dana hasil perbuatan yang diindikasikan sebagai pelanggaran ketentuan di sektor jasa keuangan.
2) Dalam rangka meningkatkan pelindungan investor, OJK akan memperluas cakupan dana pelindungan pemodal sehingga mencakup pelindungan terhadap Nasabah reksa dana dan SCF. Perluasan dilakukan melalui penyesuaian POJK Dana Pelindungan Pemodal dan POJK Penyelenggara Dana Pelindungan Pemodal. Penyesuaian dimaksud juga dilakukan untuk memperbaiki governance dan skema kontribusi dan klaim terhadap DPP yang menjawab kebutuhan industri Pasar Modal.
3) Penguatan pengawasan transaksi saham juga akan dilakukan oleh OJK dengan melakukan closely monitoring khususnya atas saham-saham yang baru listing di Bursa.
4) Dalam rangka integrasi dan keseragaman pedoman pengenaan sanksi di lingkungan OJK, pada saat ini OJK sedang menyusun pedoman pengenaan sanksi yang menjadi panduan secara OJK wide, sehingga nantinya diharapkan terdapat suatu keseragaman pedoman maupun panduan untuk setiap sektor pengawasan di lingkungan OJK dalam penetapan sanksi.
5) Akselerasi implementasi POJK 22 tahun 2023 melalui enforcement ketentuan pelindungan konsumen untuk meningkatkan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan akselerasi penyelesaian pengaduan konsumen, termasuk penguatan aspek kelembagaan dan mekanisme penyelesaian sengketa di LAPS SJK, penyusunan Peraturan Mahkamah Agung dan kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam rangka mendukung implementasi gugatan perdata, serta penyusunan regulasi pelindungan konsumen dan masyarakat yang efektif.
6) OJK memperkuat pengawasan market conduct terhadap PUJK dan peningkatan peran Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal serta peningkatan edukasi untuk memperdalam pemahaman masyakarat, terutama bagi masyarakat 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal)
a. OJK juga melakukan penguatan Infrastruktur Pelindungan Konsumen dan Masyarakat oleh PUJK melalui finalisasi penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) terkait Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen dengan berkoordinasi dengan pihak/instansi terkait dalam rangka meningkatkan kompetensi pihak atau unit kerja PUJK yang bertanggungjawab atas pelaksanaan ketentuan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat.
b. Pilot project penyusunan parameter conduct risk rating di Bank Umum, bekerjasama dengan World Bank sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan market conduct oleh OJK.
c. OJK memperkuat mekanisme kerja dan koordinasi Satgas PASTI, melalui penyusunan RPOJK mengenai Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Jasa Keuangan.
d. Intensifikasi program edukasi dan literasi keuangan secara masif, merata, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di masing-masing daerah, baik secara online dan offline, dengan melibatkan TPAKD dan dukungan PUJK, termasuk dengan mendorong implementasi product/business matching oleh PUJK.
e. Sebagai bentuk penerapan Pasal 52 angka 12 UU P2SK dan Pasal 118 POJK 23 Tahun 2023, OJK melakukan penertiban agen asuransi dengan mewajibkan seluruh agen asuransi, baik individu maupun yang bekerja di badan usaha untuk terdaftar di OJK melalui kolaborasi dengan asosiasi di bidang perasuransian.
f. OJK berkomitmen untuk melakukan pemberantasan dan penegakan sanksi pidana terhadap LJK PVML ilegal sebagaimana amanat yang diberikan oleh UU P2SK. Penertiban LJK PVML ilegal ini dengan melakukan proses penegakan hukum dalam hal LJK belum memenuhi ketentuan.
g. OJK telah menerbitkan Panduan Kode Etik Kecerdasan Buatan/Artificial Intelligence di Sektor ITSK. Panduan ini akan diterapkan sebagai Kode Etik bagi Penyelenggara ITSK dalam mengembangakan inovasi produk dan layanan keuangan digital berbasis Kecerdasan Buatan/Artificial Intelligence.
OUTLOOK SJK
Mencermati berbagai tantangan dan peluang yang dihadapi, serta kebijakan-kebijakan yang akan diambil, OJK optimis tren positif kinerja sektor keuangan akan berlanjut. Kredit perbankan diproyeksikan tumbuh sebesar 9-11 persen, didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga sebesar 6-8 persen. Di pasar modal, penghimpunan dana ditargetkan sebesar Rp200 triliun. Piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan diproyeksikan tumbuh 10-12 persen sejalan dengan meningkatnya mobilitas masyarakat. Aset asuransi diperkirakan tumbuh sebesar 4-6 persen di tengah program reformasi yang dilakukan OJK. Aset Dana Pensiun diperkirakan juga tumbuh 10-12 persen dan aset Penjaminan diperkirakan tumbuh 9-11 persen. Untuk mencapai target tersebut, dibutuhkan kerja sama, koordinasi, dan sinergi yang positif antara Pemerintah, otoritas moneter, industri jasa keuangan, para pelaku usaha, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.(*)