Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Dinamika Geopolitik Global

JAKARTA,FILALIN.COM, Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 Mei 2024 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga stabil dengan kinerja intermediasi yang kontributif. Kondisi tersebut didukung oleh likuiditas yang memadai dan tingkat permodalan yang kuat di tengah peningkatan ketidakpastian global akibat ketegangan geopolitik dan trajectory penurunan inflasi yang berada di bawah ekspektasi pasar sehingga menimbulkan tekanan di pasar keuangan.

Di Amerika Serikat (AS), Gross Domestic Product (GDP) AS melambat sebesar 1,6 persen qtq (sebelumnya: 3,4 persen), yang merupakan penurunan terendah dalam dua tahun terakhir, disebabkan oleh peningkatan impor yang signifikan. Meskipun demikian, kinerja ekonomi AS masih menunjukkan tanda-tanda penguatan yang lebih tinggi dari ekspektasi. Hal ini mendorong kembalinya ekspektasi suku bunga high/er for longer sehingga pasar memprediksi probabilitas pemotongan Fed Funds Rate (FFR) semakin menurun.

Berbeda dengan The Fed, Europan Central Bank (ECB) dan Bank of England (BOE) dihadapkan dilema antara pertumbuhan yang rendah dan inflasi yang masih tinggi di Kawasan Eropa, namun pasar mengekspektasikan BOE dan ECB akan memilih menurunkan suku bunga untuk mendorong pertumbuhan. Di Tiongkok, rilis beberapa kinerja ekonomi di atas ekspektasi pasar meskipun masih terjadi pelemahan permintaan domestik sehingga pemerintah masih cenderung menerapkan kebijakan fiskal dan moneter yang akomodatif.

Di perekonomian domestik, inflasi inti mengalami peningkatan yang mengindikasikan pemulihan permintaan dalam periode Pemilu dan bulan Ramadhan. Sektor manufaktur juga mengalami peningkatan kinerja, didorong oleh naiknya volume pesanan dan produksi baru.

Penguatan tersebut terefleksi dari peningkatan pertumbuhan ekonomi Q1 2024 menjadi 5,11 persen yoy (Q4 2023: 5,04 persen yoy), terutama didorong oleh peningkatan konsumsi Lembaga Non Profit yang melayani Rumah Tangga (LNPRT) yang tumbuh 24,3 persen dan konsumsi pemerintah sebesar 19,9 persen. Ke depan, perlu dicermati potensi normalisasi pertumbuhan ekonomi seiring telah berakhirnya periode pemilu dan Ramadan di tengah berlanjutnya normalisasi harga komoditas yang menekan pertumbuhan ekspor.

Perkembangan Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK)

Tekanan di pasar saham global turut berdampak pada pasar saham domestik di bulan April 2024, dengan IHSG terkoreksi 0,53 persen ytd ke level 7.234,20 (melemah 0,75 persen mtd), nilai kapitalisasi pasar sebesar Rp12.077 triliun atau naik 3,45 persen ytd, serta membukukan net buy sebesar Rp7,95 triliun ytd. Pelemahan terjadi diantaranya di sektor teknologi serta transportasi dan logistik (secara ytd). Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi harian pasar saham tercatat Rp11,63 triliun ytd.

Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI melemah 0,33 persen ytd ke level 373,40. Secara ytd, yield SBN secara umum naik rata-rata sebesar 41,77 bps di seluruh tenor dengan non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp52,19 triliun. Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident juga mencatatkan net sell sebesar Rp1,41 triliun ytd.

Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) pengelolaan investasi tercatat sebesar Rp810,28 triliun (turun 1,75 persen ytd), dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp479,74 triliun atau turun 4,33 persen ytd dan tercatat net redemption sebesar Rp56,18 triliun pada April 2024.

Penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif, tercatat nilai Penawaran Umum sebesar Rp77,64 triliun dengan 17 emiten baru. Sementara itu, masih terdapat 138 pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp54,33 triliun.

Sedangkan untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UKM, sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga April 2024 telah terdapat 17 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 529 Penerbit, 172.431 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,11 triliun.

Pada Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga April 2024, tercatat 57 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 572.064 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp35,31 miliar, dengan rincian nilai transaksi 27,90 persen di Pasar Reguler, 19,76 persen di Pasar Negosiasi dan 52,34 persen di Pasar Lelang. Ke depan, potensi Bursa Karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 3.708 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang dapat ditawarkan.

Dalam rangka penegakan hukum di bidang Pasar Modal:

1. Pada bulan April 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp3.600.000.000 dan/atau Perintah Tertulis kepada 3 Manajer Investasi dan 1 Emiten atas kasus pelanggaran di bidang Pasar Modal.

2. Selama tahun 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 55 Pihak yang terdiri dari Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp22.375.000.000, 14 Perintah Tertulis, 1 Pencabutan Izin Orang Perseorangan, dan 2 Peringatan Tertulis serta mengenakan Sanksi Administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp33.829.160.000 kepada 328 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 56 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas Selain Keterlambatan.

Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)

Di tengah volatilitas pasar keuangan global, kinerja industri perbankan Indonesia per Maret 2024 tetap resilien dan stabil didukung oleh tingkat profitabilitas ROA sebesar 2,62 persen (Februari 2024: 2,52 persen) dan NIM sebesar 4,59 persen (Februari 2024: 4,49 persen). Permodalan (CAR) perbankan masih di level yang relatif tinggi yaitu sebesar 26,00 persen (Februari 2024: 27,73 persen), menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi ketidakpastian global.

Dari sisi kinerja intermediasi, pada Maret 2024, secara mtm kredit mengalami peningkatan sebesar Rp150 triliun, atau tumbuh sebesar 2,12 persen mtm. Adapun secara tahunan, kredit melanjutkan catatan double digit growth sebesar 12,40 persen (yoy) menjadi Rp7.245 triliun. Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 14,83 persen yoy. Sementara itu, secara nominal yang terbesar adalah Kredit Modal Kerja yang mencapai sebesar Rp3.273,27 triliun. Di sisi lain, ditinjau dari kepemilikan bank, Bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu tumbuh sebesar 13,72 persen yoy.

Sejalan dengan pertumbuhan kredit, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami pertumbuhan positif. Pada Maret 2024, DPK tercatat tumbuh sebesar 1,90 persen mtm atau meningkat sebesar 7,44 persen yoy (Februari 2024: 5,66 persen yoy) menjadi Rp8.601 triliun, dengan giro menjadi kontributor pertumbuhan terbesar yaitu 9,37 persen yoy.

Likuiditas industri perbankan pada Maret 2024 memadai dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 121,05 persen (Februari 2024: 121,98 persen) dan 27,18 persen (Februari 2024: 27,41 persen), atau jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,77 persen (Februari 2024: 0,82 persen) dan NPL gross sebesar 2,25 persen (Februari 2024: 2,35 persen). Di sisi lain, berdasarkan hasil stress test yang dilakukan OJK, kondisi volatilitas nilai tukar rupiah saat ini relatif tidak signifikan berpengaruh langsung terhadap permodalan bank, mengingat posisi devisa neto (PDN) perbankan Indonesia yang masih jauh di bawah threshold dan secara umum posisi PDN tercatat“long”.

Dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor Perbankan, serta sebagai bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan, OJK telah mencabut izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara (2 April 2024), PT BPR Bali Artha Anugrah (4 April 2024), PT BPRS Saka Dana Mulia (19 April 2024) dan PT BPR Dananta (30 April 2024).

Selain itu, OJK menindak tegas rekening-rekening perbankan yang digunakan untuk judi online. Sejak akhir tahun lalu hingga bulan Maret kemarin telah ditindak untuk 5.000 rekening perbankan yang terkait dengan judi online. Rekening-rekening tersebut didapatkan dari koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP)

Pada sektor PPDP, aset industri asuransi di Maret 2024 mencapai Rp1.128,86 triliun atau naik 2,49 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.101,47 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp909,04 triliun atau naik 3,04 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi di Maret 2024 mencapai Rp87,77 triliun, atau naik 11,80 persen yoy, yang terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 2,09 persen yoy per Maret 2024 dengan nilai sebesar Rp45,78 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 24,75 persen yoy dengan nilai sebesar 41,99 triliun.

Secara umum permodalan di industri asuransi komersil tetap solid, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 448,76 persen dan 335,97 persen, jauh di atas threshold sebesar 120 persen.

Untuk asuransi non komersil yang terdiri dari aset BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp219,82 triliun atau tumbuh 0,27 persen yoy.

Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Maret 2024 tumbuh sebesar 10,51 persen yoy dengan nilai sebesar Rp1.436,58 triliun, meningkat dari posisi Maret 2023 sebesar Rp1.299,96 triliun. Untuk dana pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 6,84 persen yoy dengan nilai mencapai Rp374,02 triliun.

Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.062,56 triliun atau tumbuh sebesar 11,86 persen yoy.

Pada perusahaan penjaminan, nilai aset tumbuh 12,74 persen yoy dengan nilai mencapai Rp47,37 triliun pada Maret 2024, dengan posisi aset pada Maret 2023 sebesar Rp42,02 triliun.

Dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, Pada bulan April 2024, Bidang Pengawasan PPDP melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 125 sanksi, yang terdiri dari 104 sanksi peringatan/teguran dan 21 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.

Sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, OJK juga terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap 7 perusahaan asuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap beberapa dana pensiun.

Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)

Di sektor PVML, piutang pembiayaan kembali tumbuh menguat menjadi 12,17 persen yoy pada Maret 2024 (Februari 2024: 11,73 persen yoy) menjadi sebesar Rp488,52 triliun, pertumbuhan didukung pembiayaan investasi yang meningkat signifikan sebesar 13,05 persen yoy (Februari 2024 : 4,74 persen yoy).

Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) net tercatat sebesar 0,70 persen (Februari 2024: 0,72 persen) dan NPF gross sebesar 2,30 persen (Februari 2024: 2,55 persen). Gearing ratio PP turun tercatat sebesar 2,30 kali (Februari 2024: 2,22 kali), jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Maret 2024 terkontraksi sebesar 10,18 persen yoy (Februari 2024: -9,35 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,79 triliun (Februari 2024: Rp16,49 triliun).

Untuk fintech peer to peer (P2P) lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di Maret 2024 terus melanjutkan peningkatan menjadi 21,85 persen yoy (Februari 2024: 21,98 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp62,17 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,94 persen (Februari 2024: 2,95 persen).

Dalam rangka penegakan ketentuan di sektor PVML:

1. Pada posisi bulan Maret 2024, terdapat 4 PP dari 147 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum. Sementara itu, untuk Penyelenggara P2P Lending, masih terdapat 6 dari 101 Penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal Rp2,5 miliar. OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor yang kredibel, dan juga pengembalian izin usaha.

2. Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan April 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 10 Perusahaan Pembiayaan, 1 Perusahaan Modal Ventura, dan 69 Penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 123 sanksi denda, 51 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap, upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

3. OJK mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024. Pencabutan ini dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK. Pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang sehat dan terpercaya. OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD)

1. Dalam rangka penyelenggaraan Regulatory Sandbox OJK, dapat disampaikan perkembangan sebagai berikut:

a. Sejak diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, terdapat 458 pengajuan permohonan oleh penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta Regulatory Sandbox OJK. Atas permohonan tersebut, OJK telah menerbitkan status tercatat sebagai peserta Regulatory Sandbox terhadap 155 penyelenggara ITSK.

b. Dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan bulan Agustus 2023, sebanyak 8 penyelenggara dalam 5 klaster model bisnis telah diberikan hasil Regulatory Sandbox, yaitu Online Gold Depository (1 penyelenggara), Social Network and Robo Advisor (1 penyelenggara), Project Financing (4 penyelenggara), Blockchain Based (1 penyelenggara), dan Insurance broker marketplace (1 penyelenggara).

c. Sedangkan sejak efektifnya bidang pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) pada bulan Agustus 2023, OJK melakukan program percepatan evaluasi dan penetapan hasil Regulatory Sandbox terhadap 108 penyelenggara ITSK yang masih berada dalam Regulatory Sandbox OJK, sehingga per bulan April 2024, OJK telah menetapkan hasil Regulatory Sandbox untuk seluruh penyelenggara ITSK, dengan progres sebagai berikut:

1) Sebanyak 94 penyelenggara dalam 14 klaster model bisnis telah diberikan status hasil Regulatory Sandbox, yaitu Innovative Credit Scoring (17 penyelenggara), Regtech E-Sign (5 penyelenggara), E-KYC (6 penyelenggara), Regtech PEP (1 penyelenggara), Insurance Hub (1 penyelenggara), InsurTech (3 penyelenggara), Online Distress Solution (1 penyelenggara), Transaction Authentication (8 penyelenggara), Tax & Accounting (2 penyelenggara), Aggregator (35 penyelenggara), Financing Agent (7 penyelenggara), Funding Agent (3 penyelenggara), Wealth Tech (2 penyelenggara), dan Financial Planner (3 penyelenggara).

2) Terdapat 7 penyelenggara yang telah dibatalkan status tercatatnya sebagai tindak lanjut dari hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh OJK dan terdapat 7 pengembalian status tercatat oleh penyelenggara.

d. Hingga April 2024, OJK telah menetapkan hasil Regulatory Sandbox untuk seluruh penyelenggara yang tersisa, sebanyak 52 penyelenggara yang dikelompokkan dalam 5 klaster model bisnis, yaitu:

• Klaster Aggregator, Financing Agent, Funding Agent, dan Wealth Tech. Berdasarkan hasil kajian dengan industri aggregator secara global dan usulan dari Asosiasi, serta mempertimbangkan bahwa layanan dan model bisnis klaster Aggregator, WealthTech, Financing Agent, dan Funding Agent secara umum melakukan kegiatan aggregasi informasi dan layanan produk keuangan, maka diusulkan keempat klaster tersebut selanjutnya digabungkan dalam satu model bisnis, yaitu penyelenggara aggregasi informasi produk dan LJK

• Klaster model bisnis Financial Planner, dengan status direkomendasikan tanpa kewajiban melakukan pendaftaran atau izin usaha kepada OJK.

e. Selanjutnya OJK akan terus mendukung tumbuh dan berkembangnya inovasi teknologi sektor keuangan serta mendorong industri/ penyelenggara fintech memunculkan ide-ide baru yang bermanfaat bagi sektor jasa keuangan dengan menyediakan ruang uji coba dalam Regulatory Sandbox.

2. Terkait dengan perkembangan aktivitas Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto di Indonesia, dapat disampaikan perkembangan sebagai berikut:

a. Jumlah investor dan transaksi aset kripto domestik dalam tren meningkat dan saat ini Indonesia berada di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia. Per Maret 2024, jumlah total investor aset kripto adalah 19,75 juta investor atau mengalami peningkatan 570 ribu investor dibandingkan bulan sebelumnya (19,18 juta investor). Sedangkan nilai transaksi aset kripto pada periode yang sama tercatat sebesar Rp103,58 triliun, mengalami peningkatan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya (Rp33,69 triliun). Total akumulasi nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2024 tercatat senilai Rp158,84 triliun.

Selanjutnya, OJK terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan digital, penguatan ekosistem keuangan digital yang berkelanjutan, serta praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab, khususnya terkait dengan penerapan Artificial Intelligence di sektor ITSK. OJK berkolaborasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait, serta asosiasi di sektor ITSK (AFTECH, AFSI, ASPAKRINDO) untuk mengoptimalkan inovasi teknologi dalam mendukung sektor keuangan sehingga dapat berkontribusi optimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK)

Sejak 1 Januari s.d. 30 April 2024, OJK telah melaksanakan 655 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 682.645 orang peserta secara nasional. Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi khusus konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital berupa minisite dan aplikasi, telah mempublikasikan sebanyak 140 konten edukasi keuangan, dengan jumlah pengunjung sebanyak 537.312 viewers selama Januari s.d. April 2024.

Selain itu, terdapat 47.867 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK, dengan akses terhadap modul sebanyak 55.807 kali akses dan penerbitan 43.265 sertifikat kelulusan modul.

Upaya literasi keuangan tersebut disertai dengan penguatan program inklusi keuangan yang didukung oleh berbagai pihak, diantaranya melalui sinergi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang melibatkan Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholders lainnya. Sampai dengan 30 April 2024 telah terbentuk 516 TPAKD di 34 provinsi dan 482 kabupaten/kota.

Secara keseluruhan, tercatat 93,48 persen TPAKD telah terbentuk baik di tingkat provinsi/kabupaten/kota. Selain itu, sebagai rangkaian Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia/Bangga Berwisata di Indonesia (Gernas BBI/BBWI), sampai dengan April 2024 telah dilaksanakan 6 sesi kegiatan pelatihan dan pendampingan UMKM yang diikuti oleh 1.373 UMKM dari 17 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan.

Sementara itu, sejak 1 Januari hingga 30 April 2024, OJK telah menerima 127.220 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 9.101 pengaduan. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 3.262 berasal dari sektor perbankan, 3.347 berasal dari industri financial technology, 1.952 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 423 berasal dari industri perusahaan asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.

Dalam kegiatan pemasaran produk dan/layanan yang dilakukan oleh PUJK melalui iklan dan promosi, OJK melaksanakan pengawasan terhadap iklan dan promosi produk dan/atau layanan jasa keuangan di media massa cetak, media sosial, dan media dalam jaringan. Pada Triwulan I Tahun 2024 (periode Januari – Maret 2024), OJK melaksanakan pemantauan terhadap 2.210 iklan produk dan/atau layanan jasa keuangan. Dari total iklan tersebut ditemukan 2,03 persen iklan (45 iklan) belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menindaklanjuti hal tersebut, OJK telah mengirimkan Surat Pembinaan kepada PUJK untuk segera melakukan langkah perbaikan atau menghentikan pencantuman iklan dalam rangka memberikan pelindungan serta mencegah kerugian konsumen dan masyarakat.

Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. Sejak 1 Januari sampai dengan 30 April 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 915 entitas keuangan ilegal yang diantaranya terdiri dari 19 investasi ilegal, dan 896 pinjaman online ilegal.

Dari 1 Januari s.d. 25 April 2024, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 5.998 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 5.698 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 300 pengaduan, dengan perkembangan jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir adalah sebagai berikut:

Entitas Tahun

2017 – 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Jan s.d April 2024 Jumlah

Investasi Ilegal 185 442 347 98 106 40 19 1.237

Pinjol Ilegal 404 1.493 1.026 811 698 2.248 896 7.576

Gadai Ilegal 0 68 75 17 91 0 0 251

Total 589 2.003 1.448 926 895 2.288 915 9.064

Dalam rangka penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi sebagai berikut:

1. Periode 1 Januari s.d. 30 April 2024:

a. 35 Surat Peringatan Tertulis kepada 35 PUJK;

b. 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK; dan

c. 10 Sanksi Denda kepada 10 PUJK.

2. Selain itu, pada tahun 2024 (per 30 April 2024) terdapat 67 PUJK yang melakukan penggantian kerugian Konsumen atas 205 pengaduan.

Selanjutnya, dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan hukum berupa:

1. Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pelaporan

Sehubungan dengan adanya kewajiban penyampaian laporan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat dan dalam rangka penegakan hukum pelindungan konsumen di bidang PEPK, OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 72 PUJK yang merupakan kewenangan pengawasan kantor pusat, yaitu:

a. Sanksi Administratif Berupa Denda terhadap 56 PUJK dengan total nilai sanksi sejumlah Rp480.900.000; dan

b. Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tertulis terhadap 16 PUJK.

Adapun pengenaan sanksi terhadap PUJK yang berada dalam kewenangan pengawasan Kantor OJK Daerah dilakukan oleh Kantor OJK Daerah mengingat telah dilakukannya delegasi wewenang bidang PEPK kepada Kantor OJK Daerah sejak awal tahun 2024.

2. Sanksi Administratif atas Hasil Pemeriksaan

OJK telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp300.000.000 kepada satu perusahaan pinjaman online atas pelanggaran ketentuan terkait pemasaran produk dan/atau layanan. Selain pemberian sanksi administratif dimaksud, OJK juga memberikan perintah terkait implementasi dan pengawasan aktivitas pemasaran yang harus dipenuhi oleh perusahaan pinjaman online tersebut.

Arah Kebijakan OJK

Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK mengambil langkah kebijakan sebagai berikut:

A. Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan

1. Sehubungan dengan eskalasi tensi geopolitik global yang terjadi disertai meningkatnya volatilitas di pasar uang, pasar modal dan pasar komoditas, OJK telah melakukan uji ketahanan (stress test) terhadap industri jasa keuangan untuk memastikan bahwa berbagai risiko pasar dari aspek suku bunga dan nilai tukar dapat termitigasi dengan baik.

Meskipun secara umum stabilitas industri jasa keuangan terjaga, OJK senantiasa mencermati dinamika global dan potensi dampak rambatan terhadap sektor jasa keuangan agar dapat mengambil langkah antisipatif. Selain itu, OJK meminta industri jasa keuangan untuk selalu melakukan pemantauan terkait hal tersebut terhadap kondisi lembaga jasa keuangan dan melakukan langkah mitigasi yang diperlukan. Koordinasi dengan Anggota KSSK juga terus ditingkatkan disertai komitmen untuk mengeluarkan kebijakan yang dibutuhkan secara tepat guna dan tepat waktu.

2. OJK telah menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan Perbankan. POJK tersebut merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) khususnya terkait dengan pengkinian mekanisme dan koordinasi antar lembaga dalam penetapan Bank Sistemik, penetapan status dan tindakan pengawasan Bank, rencana aksi pemulihan, serta pendirian Bank Perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

POJK ini juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan.

3. Sejalan dengan kebijakan sebelumnya di sektor perbankan, OJK telah mengakhiri kebijakan stimulus Covid-19 sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) terkait penilaian kualitas aset pembiayaan pada tanggal 17 April 2024.

Berakhirnya kebijakan stimulus tersebut telah konsisten sejalan dengan pemulihan ekonomi yang terus berlanjut dan kecukupan pencadangan, serta pencabutan status pandemi Covid-19 oleh Pemerintah Indonesia. Selanjutnya, OJK akan secara konsisten melakukan tindakan pengawasan (supervisory action) untuk memastikan kesiapan masing-masing industri PVML dalam melaksanakan proses mitigasi risiko dan memenuhi prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usahanya.

B. Kebijakan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (SJK) dan Infrastruktur Pasar

1. OJK menerbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (status dalam proses pengundangan dan pembuatan salinan) yang merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 21/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan BPR dan BPRS, POJK Nomor 62/POJK.03/2020 tentang BPR, dan POJK Nomor 26 tahun 2022 tentang BPRS.

POJK ini merupakan tindak lanjut dan penyelarasan dari UU P2SK terutama mengenai penyesuaian nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah, pihak-pihak yang dapat mendirikan BPR dan BPR Syariah, persyaratan mengenai BPR dan BPR Syariah yang dapat melakukan penawaran umum, bentuk badan hukum BPR dan BPR Syariah, penggabungan lembaga keuangan mikro dengan BPR dan BPR Syariah, dan konsolidasi industri BPR dan BPR Syariah melalui penggabungan atau peleburan bagi BPR dan BPR Syariah dalam kepemilikan dan/atau pengendalian pemegang saham pengendali yang sama (Single Presence Policy).

2. OJK menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek, sebagai penyempurnaan ketentuan sebelumnya yaitu POJK Nomor 55/POJK.04/2020.

Cakupan penyempurnaan ketentuan dilakukan utamanya pada aspek governance dan prudential atas kegiatan pembiayaan transaksi Efek baik margin atau shortsell kepada nasabah oleh Perusahaan Efek, sekaligus memberikan ketentuan khusus pelaksanaan shortselling oleh Liquidity Provider. Penyempurnaan dalam rangka penguatan governance dan manajemen risiko pembiayaan transaksi Efek maupun transaksi Short Selling dalam POJK Nomor 6 Tahun 2024 diharapkan dapat meningkatkan likuiditas transaksi, memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal, penguatan governance dan manajemen risiko pembiayaan yang sejalan dengan praktik internasional.

3. OJK menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi yang telah diundangkan pada tanggal 29 April 2024. POJK dimaksud menyeleraskan dengan ketentuan UU P2SK dan penyesuaian terhadap pengaturan dalam POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi, khususnya mengenai ketentuan terkait penggunaan polis asuransi secara elektronik atau digital dan tata kelola pengembangan produk asuransi.

Selain itu, penyempurnaan pengaturan dilakukan dalam rangka penyederhanaan proses persetujuan produk asuransi dengan tetap mengedepankan aspek prudensial dan perilaku pasar dalam rangka peningkatan pelayanan kepada stakeholders. Adapun substansi pengaturan yang disempurnakan yaitu terkait jenis dan kriteria produk asuransi, mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi, pemenuhan prinsip syariah, tata kelola pengembangan dan penyelenggaraan produk asuransi (yang meliputi pengembangan produk asuransi, komite pengembangan produk asuransi, pemantauan kinerja produk asuransi dan mekanisme penghentian produk asuransi).

4. Pada 24 April 2024, telah ditetapkan Task Force Penyusunan Data Polis Asuransi, dimana tim ini terdiri dari OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta perwakilan asosiasi perusahaan asuransi. Pengembangan database polis asuransi dilaksanakan secara komprehensif dengan melibatkan industri asuransi serta beberapa stakeholders lainnya seperti LPS dalam kaitannya dengan penjaminan polis dan Kementerian Kesehatan dalam kaitannya dengan National Health Account.

5. Dalam rangka memperkuat kerangka pengaturan dan mengembangkan industri PVML, OJK sedang memfinalisasi penyusunan ketentuan antara lain terkait:

a. Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur (RPOJK Lembaga Pembiayaan). RPOJK ini diantaranya memperkuat kerangka pengaturan terutama untuk beberapa hal yang sebelumnya belum diatur, yaitu mengenai alokasi biaya pengembangan SDM, pemanfaatan teknologi di PP baik mencakup pembiayaan digital, sistem pengamanan dan perlindungan data pribadi, serta tata kelola PMV dari sisi pengaturan rangkap jabatan Direksi & Komisaris, peran asosiasi PPI. Selain itu, juga diperjelas mengenai ketentuan unit usaha syariah.

b. Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (RPOJK LKM). Pada RPOJK ini, akan diatur antara lain mengenai pengelompokan skala usaha LKM menjadi skala usaha kecil, menengah, atau besar dengan kriteria tertentu; Pengaturan tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu; Perluasan kepemilikan LKM oleh Pemerintah Daerah Provinsi; Penggabungan LKM/LKMS dengan BPR/BPRS; dan Kewajiban LKM untuk menyediakan biaya pelatihan dan Pendidikan.

c. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI/Fintech P2P Lending). Pada RPOJK ini akan diatur antara lain mengenai tingkat kesehatan, penguatan manajemen risiko dan tata kelola, ketentuan unit usaha syariah, serta penguatan ketentuan tentang kewajiban credit scoring.

6. OJK melakukan finalisasi atas RPOJK Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan. RPOJK ini akan menjadi dasar penguatan pelaksanaan tugas dan kewenangan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang terdiri dari 16 kementerian/lembaga. Dengan adanya pengaturan ini, pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal ke depannya akan semakin optimal dan efektif.

7. Sejalan dengan perayaan hari Kartini, OJK menyelenggarakan kegiatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat khususnya kaum perempuan yang bisa menunjang perekonomian keluarga sesuai dengan sasaran prioritas dalam Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021-2025 dengan tema ‘Kegiatan Edukasi Keuangan bagi Perempuan di DKI Jakarta’ dengan berkolaborasi bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

8. Dalam rangka meningkatkan literasi, inklusi keuangan dan pelindungan konsumen melalui optimalisasi peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), OJK dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Kemendagri) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). PKS ini memuat beberapa hal antara lain pembentukan TPAKD untuk tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota; pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi terhadap program TPAKD; dukungan terhadap kegiatan TPKAD di pusat dan daerah; serta pelaksanaan kegiatan edukasi dan sosialisasi terkait program literasi keuangan, inklusi keuangan, dan pelindungan konsumen di daerah.

C. Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah

1. OJK dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati sinergi dalam melaksanakan upaya pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan syariah di Indonesia yang dituangkan melalui Nota Kesepahaman OJK dan MUI.

Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman yang disepakati mencakup: (a) Pengembangan dan penguatan Sektor Keuangan Syariah; (b) Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di Sektor Keuangan Syariah; (c) Kerja sama dalam rangka pemberian pelayanan terhadap pengaduan dan pelindungan konsumen dan masyarakat; (d) Kegiatan kajian dan/atau penelitian Sektor Keuangan Syariah; (e) Penyediaan narasumber, ahli dan/atau penilai; (f) Penyediaan, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi; dan (g) Bidang kerja sama lain yang disepakati para pihak.

2. Melalui acara Puncak Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah), OJK mendorong penguatan keuangan syariah melalui sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah. Sepanjang bulan Ramadan 2024, terselenggara sejumlah 1.345 kegiatan literasi dan inklusi keuangan syariah, serta kegiatan sosial yang dilakukan oleh seluruh Kantor OJK dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan Syariah, menjangkau 3.057.194 peserta edukasi dan mendorong terciptanya inklusi pada 1.175.019 orang di berbagai wilayah Indonesia. Selain kegiatan edukasi dan inklusi keuangan syariah, sejumlah dana sekitar Rp 7,24 Miliar telah disalurkan pada 93.768 orang yang terlibat dalam kegiatan sosial.

3. Dalam rangka peningkatan, percepatan, dan pemerataan literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia, OJK membentuk Kelompok Kerja (POKJA) Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah yang melibatkan anggota dari stakeholders terkait seperti perwakilan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Asosiasi Industri Jasa Keuangan Syariah, Self-Regulatory Organization (SRO) di sektor keuangan, akademisi, tokoh perempuan sebagai key opinion leader, dan influencer yang bergerak di bidang keuangan syariah.

4. Dalam rangka meningkatkan awareness masyarakat khususnya generasi muda untuk berasuransi, OJK bekerja sama dengan Universitas Tadulako dalam penyelenggaraan Kuliah Umum terkait Perasuransian. Dalam kegiatan tersebut industri asuransi juga berpartisipasi secara aktif dengan menyelenggarakan kegiatan expo asuransi serta ditetapkannya Memorandum of Understanding antara asosiasi industri asuransi yaitu Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) dengan Universitas Tadulako. Dalam kegiatan ini juga terjadi sinergi bisnis antara perusahaan asuransi syariah dengan civitas akademika yang ditandai dengan pemberian produk asuransi syariah kepada tenaga pengajar di universitas.

5. OJK menyelenggarakan kegiatan literasi keuangan syariah secara daring dengan tema “Mengelola Keuangan dengan Bijak: Panduan Praktis Perencanaan Keuangan Syariah” kepada Ibu/Perempuan anggota Majelis Taklim di wilayah DKI Jakarta dan Bandung.

D. Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD)

1. Sebagai tindak lanjut implementasi POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, OJK akan menerima dan melakukan proses penilaian bagi calon Peserta Regulatory Sandbox dan Penyelenggara ITSK dari klaster model bisnis Innovative Credit Scoring (ICS) yang telah ditetapkan untuk diatur dan diawasi oleh OJK. Selain itu, OJK akan menerbitkan POJK mengenai Pemeringkat Kredit Alternatif, SEOJK mengenai Regulatory Sandbox, SEOJK mengenai Pendaftaran Penyelenggara ITSK, SEOJK Pelaporan Penyelenggaraan ITSK, dan SEOJK mengenai Asosiasi di Sektor ITSK.

2. OJK sedang merumuskan POJK mengenai model bisnis Aggregator yang akan berfokus pada peningkatan peran Aggregator dalam membantu lembaga jasa keuangan untuk memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, dengan tetap memperhatikan pemberian rekomendasi yang bertanggungjawab dan mitigasi risiko di lembaga jasa keuangan.

3. OJK akan membentuk Tim Transisi peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Bappebti kepada OJK dalam melaksanakan tugas dan fungsi peralihan aset keuangan digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan. OJK sebagai koordinator akan melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia dan Bappebti dalam membentuk Tim Transisi dimaksud.

4. OJK sedang menyusun Cybersecurity Guideline yang akan diterapkan di sektor IAKD termasuk Aset Kripto. Guideline ini akan menjadi pedoman bagi Penyelenggara ITSK dalam menyusun dan mengimplementasikan kerangka ketahanan dan keamanan siber di sektor IAKD.

5. OJK sedang merumuskan kebijakan terkait penerapan Artificial Intelligence di sektor keuangan termasuk sektor ITSK dengan berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga dan asosiasi terkait.

E. Penguatan Tata Kelola OJK

1. Dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk meningkatkan indeks integritas, OJK melanjutkan roadshow governansi di Samarinda, Kalimantan Timur sebagai salah satu bentuk diseminasi OJK untuk menegaskan komitmen OJK dalam memperkuat budaya integritas melalui program-program strategi anti kecurangan OJK, serta optimalisasi pelayanan OJK yang transparan dan berorientasi kepada stakeholder.

2. OJK juga terus meningkatkan kolaborasi dan mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan agar dapat memperkuat ekosistem sektor keuangan yang sehat serta memberikan nilai tambah yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan dengan tetap menjaga prinsip governansi yang baik, integritas, dan fokus pada aspek keberlanjutan, antara lain melalui:

a. OJK terus meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM dalam menjalankan fungsi pengawasan kepada SJK, GRC, dan pengelolaan keuangan melalui kerjasama dengan IAI dalam mengadakan pelatihan Financial Statement Analysis dan Analytical review atas Laporan Keuangan, serta update PSAK terkini. Program pelatihan ini merupakan salah satu bentuk kerjasama OJK dan IAI sesuai nota kesepahamannya yang diharapkan dapat memperkuat kompetensi SDM OJK dalam melakukan analisis laporan keuangan Industri Jasa Keuangan yang lebih mendalam, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam menyusun laporan keuangan OJK.

b. OJK menyelenggarakan forum penguatan fungsi GRC bersama seluruh asosiasi profesi terkait di sektor jasa keuangan dalam rangka membahas optimalisasi peran asosiasi profesi untuk mendukung penguatan ekosistem sektor keuangan yang sehat dan berintegritas, serta persiapan kegiatan tahunan Risk & Governance Summit yang akan diselenggarakan pada akhir tahun 2024.

c. OJK menginisiasi dan mendorong penguatan peran profesi penunjang sektor jasa keuangan sebagai bagian dari implementasi three lines model serta membangun jejaring untuk pengembangan fungsi GRC dalam rangka meningkatkan tata kelola Industri Jasa Keuangan melalui berbagai forum nasional dan internasional, salah satunya menjadi narasumber dan aktif berdiskusi dalam Forum of Firms (FoF) Meeting di Singapura yang menghadirkan perwakilan regulator di kawasan asia dan kantor akuntan publik dari seluruh dunia sebagai rangkaian dari International Federation of Accountants (IFAC) Asia Pasific Sustainability Exchange.

F. Perkembangan Penyidikan

Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan sampai dengan 30 April 2024 Penyidik OJK telah menyelesaikan total 119 perkara yang terdiri dari 94 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 20 perkara IKNB. Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 105 perkara, di antaranya 99 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) dan 6 perkara masih dalam tahap kasasi.

No Tahap PB PM IKNB Jumlah

Perkara

1 Proses Telaahan 8 13 9 30

2 Penyelidikan 4 3 1 8

3 Penyidikan 5 0 1 6

4 Berkas 4 0 0 4

5 P-21 (Penyidikan Lengkap) 94 5 20 119

Proses Pengadilan

1 Putusan Pengadilan In Kracht 78 5 16 99

2 Banding 0 0 0 0

3 Kasasi 2 0 4 6

Dengan kebijakan dan langkah penegakan hukum yang dilakukan, serta senantiasa bersinergi dengan Pemerintah, Bank Indonesia, LPS, dan industri keuangan maupun asosiasi pelaku usaha, OJK optimis sistem keuangan dapat terjaga stabil. (*)