KPPU Temukan Indikasi Pelanggaran Oleh Lazada

- Penulis

Senin, 27 Mei 2024 - 17:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, — Memenuhi komitmen atas program prioritas Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2024 – 2029, KPPU terus aktif pelototi perilaku pelaku usaha di pasar digital. Kali ini KPPU menemukan adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) oleh Lazada Indonesia (PT Ecart Webportal Indonesia). Atas indikasi tersebut, KPPU telah menemukan bukti awal dan mulai melaksanakan penyelidikan atas kegiatan usaha Lazada.

Sebagai informasi, Anggota KPPU periode 2024 – 2029 pada awal masa jabatannya menyebut bahwa akan menjadikan pasar digital dan pangan sebagai fokus utama pengawasan dalam periode mereka. Selain fokus 100 hari kerja pada sektor dengan besaran Indeks Persaingan Usaha Nasional terendah atau di bawah rata-rata selama lima tahun terakhir, seperti gas, ketenagalistrikan, pertambangan, dan konstruksi. Untuk memenuhi komitmen tersebut, KPPU secara aktif memelototi perilaku pelaku usaha di pasar digital. Beberapa di antaranya melibatkan PT Shopee Internasional Indonesia (Shopee) dan Google.

“Untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Shoppe, saat ini akan memasuki tahapan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan perdana, besok pada tanggal 28 Mei 2024,” jelas Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Shopee, kali ini KPPU juga menemukan indikasi pelanggaran serupa dilakukan oleh Lazada. Lazada diindikasikan melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan dan bahkan diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau konsumen. Saat ini, bukti telah ditemukan dari pengawasan yang telah dilakukan KPPU sejak tahun 2021, sehingga indikasi tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyelidikan. Dalam proses penyelidikan, KPPU akan melakukan pengumpulan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran untuk bisa menyimpulkan, apakah penyelidikan tersebut memenuhi persyaratan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan, atau bahkan sebaliknya tidak diperoleh alat bukti yang cukup sehingga penyelidikan tidak memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan. Jika terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5/1999.

“Jika nanti terbukti melanggar, Lazada dapat didikenakan sanksi denda paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan, yang diperolehnya pada pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran,” jelas Ketua KPPU. (*)

 

 

 

 

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GMTD Serahkan PSU kepada Pemerintah Kota Makassar, Perkuat Komitmen untuk Pembangunan Kota Berkelanjutan
Dari Lorong Pasar Menuju Loreng TNI, Kisah Akbar Dani Membalas Keringat Orang Tuanya dengan Pengabdian
OJK PERKUAT BUDAYA INTEGRITAS DAN GOVERNANCE GENERASI MUDA MELALUI SPARK CAMP 2026
Mantan Ketua DKC Kwarcab Gowa Soroti Rencana Alih Fungsi Buper Limbung
PLN UID Banten Gaungkan Budaya K3 Lewat “Jawara Safety Quote”, Kolaborasi Bersama IWO Indonesia Perkuat Kesadaran Keselamatan Kerja
Wujudkan Semangat “Symphony of Harmony”, Bukit Baruga & Bugis Waterpark Adventure Rayakan Hari Jadi Dengan Hadirkan Aksi Kesehatan
PK5 Tolak Relokasi ke Terminal Malengkeri, Aksi Demo Warnai Penertiban di Pasar Kalimbu Makassar
SIKAPI GEJOLAK GEOPOLITIK GLOBAL, OJK PASTIKAN FUNDAMENTAL DAN INTERMEDIASI PERBANKAN TETAP TERJAGA
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:20 WITA

GMTD Serahkan PSU kepada Pemerintah Kota Makassar, Perkuat Komitmen untuk Pembangunan Kota Berkelanjutan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:26 WITA

Dari Lorong Pasar Menuju Loreng TNI, Kisah Akbar Dani Membalas Keringat Orang Tuanya dengan Pengabdian

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:19 WITA

OJK PERKUAT BUDAYA INTEGRITAS DAN GOVERNANCE GENERASI MUDA MELALUI SPARK CAMP 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:19 WITA

Mantan Ketua DKC Kwarcab Gowa Soroti Rencana Alih Fungsi Buper Limbung

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:16 WITA

PLN UID Banten Gaungkan Budaya K3 Lewat “Jawara Safety Quote”, Kolaborasi Bersama IWO Indonesia Perkuat Kesadaran Keselamatan Kerja

Berita Terbaru