MAKASSAR,FILALIN.COM, — Pada bulan Juli 2023, sebuah kasus_ pelecehan seksual terjadi di Tahanan dan Titipan (Tahti) Polda Sulawesi Selatan, Makassar. Oknum polisi berinisial Briptu S diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tahanan wanita inisial FMB. Korban awalnya sedang tertidur di dalam sel lalu didatangi oleh Briptu S, yang langsung memegang payudara dan mengajak korban untuk melakukan hubungan intim. Namun, karena ditolak, oknum polisi memaksa FMB untuk melakukan hubungan seks oral.
Kasus ini diketahui setelah pacar korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sulsel. Pihak kepolisian telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk polisi yang bertugas saat itu. Briptu S, yang diduga melakukan pelecehan, sekarang diamankan di propam dan dipenempatan khusus.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar telah resmi melaporkan Briptu S atas tuduhan memaksa tahanan wanita melakukan seks oral. LBH mendesak agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti pihak kepolisian. Mereka juga menuntut agar korban segera dipindahkan dari tahanan dan diberikan hak atas pemulihan dan perlindungan rumah aman.
Untuk mencegah kasus pelecehan seksual seperti ini terjadi kembali, beberapa upaya telah dilakukan:
1. Pihak kepolisian telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk polisi yang bertugas saat itu, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang peristiwa tersebut.
2. Briptu S, oknum polisi yang diduga melakukan pelecehan, sekarang diamankan di propam dan dipenempatan khusus. Dia juga telah dikenai sanksi etik sebelumnya dengan kasus serupa.
3. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar telah resmi melaporkan Briptu S atas tuduhan memaksa tahanan wanita melakukan seks oral. LBH mendesak agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti pihak kepolisian.
4. LBH juga meminta agar Kapolri melakukan evaluasi atas kasus ini dan membuat kebijakan untuk memastikan tahanan perempuan sebagai kelompok rentan mendapatkan hak perlindungan dan ruang aman selama menjalani masa tahanan.
5. Kepolisian daerah Sulawesi Selatan telah menegaskan bahwa oknum polisi yang melakukan pelanggaran akan diberi sanksi tegas, termasuk dihukum pidana dan diproses etik.
Kasus pelecehan seksual terhadap tahanan perempuan oleh oknum polisi di Makassar adalah sebuah tragedi yang sangat memprihatinkan. Peristiwa ini menunjukkan bahwa masih banyak oknum polisi yang tidak memahami dan melanggar kode etik profesionalnya, serta tidak menjaga keamanan dan hak asasi manusia tahanan perempuan.
Pihak kepolisian harus segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum polisi yang melakukan pelecehan, termasuk dihukum pidana dan diproses etik. Selain itu, pihak kepolisian juga harus meningkatkan kesadaran dan pendidikan etika bagi anggotanya agar tidak melakukan tindakan pelecehan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar telah melakukan upaya yang baik dengan melaporkan oknum polisi tersebut dan mendesak agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti. Mereka juga meminta agar korban segera dipindahkan dari tahanan dan diberikan hak atas pemulihan dan perlindungan rumah aman.
Untuk mencegah kasus pelecehan seksual seperti ini terjadi kembali, beberapa upaya telah dilakukan, seperti memeriksa saksi, menetapkan oknum polisi sebagai tersangka, dan memberikan sanksi etik. Namun, masih perlu upaya lebih lanjut untuk memastikan keamanan tahanan perempuan dan mengawasi oknum polisi yang tidak etis.
Dalam kasus ini, saya berpendapat bahwa pihak kepolisian harus lebih proaktif dalam mengawasi dan menghentikan oknum polisi yang melakukan pelecehan. Selain itu, pihak kepolisian juga harus meningkatkan kesadaran dan pendidikan etika bagi anggotanya agar tidak melakukan tindakan pelecehan.
Penulis : Dhila Argita Aprianti
Jurusan: Ilmu Ekonomi
Universitas: UIN Alauddin Makassar