Fakhrullah Asa : KPPU Mengajak Assosiasi Perusahaan Ikut Program Kepatuhan

- Penulis

Jumat, 28 Juni 2024 - 11:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, — Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa, mengajak seluruh anggota asosiasi perusahaan untuk bergabung dalam program kepatuhan persaingan usaha yang digadang KPPU. Ajakan tersebut disampaikan Ifan, panggilan akrab Ketua KPPU, dihadapan sekitar 300 (tiga ratus) anggota Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (GAPEKNAS) dan Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (ATAKI) dalam kegiatan Seminar Nasional bertemakan Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Konstruksi dari Perspektif Hukum Persaingan Usaha yang diinisiasi oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GAPEKNAS pada Kamis 27 Juni 2024 di Kantor DPP GAPEKNAS di Jakarta.

Ifan menjelaskan bahwa kepatuhan persaingan usaha penting bagi iklim usaha sektor konstruksi yang lebih sehat di Indonesia. Program ini merupakan perwujudan upaya mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana Pasal 3 huruf c, UU No. 5/1999 serta Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang dilaksanakan melalui Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Ifan juga menyebut program kepatuhan telah menjadi strategi pencegahan yang mulai digunakan berbagai otoritas persaingan usaha di dunia. “Organisasi pembangunan ekonomi dunia, OECD, menyebut bahwa pada lima tahun terakhir minimal 20 negara telah mengadopsi program kepatuhan persaingan usaha”, jelas Ifan.

Dewan Pendiri GAPEKNAS Manahara R. Siahaan mengamini dan menjelaskan bahwa dengan berkembangnya industri jasa konstruksi, persaingan usaha yang sehat sangat diperlukan bagi para pelaku usaha sektor tersebut, agar mampu menjadi pengusaha yang benar dan mendapatkan tender dengan cara yang benar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Anggota KPPU Gopprera Panggabean menjelaskan bahwa larangan atas persekongkolan tender dalam UU No.5 Tahun 1999 diatur pada Pasal 22 dengan tujuan agar para pelaku usaha memiliki daya saing yang tinggi, menguntungkan konsumen, dan menghindari kerugian negara. “Transparansi Internasional Indonesia (TII) mencatat 30-40% APBN menguap karena korupsi dan 70% korupsi terjadi dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah,” ujar Gopprera.

Seminar nasional ini dihadiri para pengusaha yang merupakan anggota dari GAPEKNAS dan ATAKI, dengan dipandu oleh Advocate & Legal Consultant DPP GAPEKNAS Yoshida M Tampubolon. (*)

 

 

 

 

 

 

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dorong Digitalisasi Pendidikan, Mafindo Gelar Kelas Kecerdasan Artifisial bagi Guru SD
BASARNAS MAKASSAR GELAR APEL SIAGA KHUSUS LEBARAN TAHUN 2026
Transaksi Pakai Kallafriends di SAO Eating Point MaRI Berhadiah Emas
Haka Auto Siapkan Bengkel Siaga Mudik BYD di Makassar Selama Periode Lebaran 2026
Hadirkan Rasa Aman di Bulan Ramadan, Perintis Presisi Samapta Polres Gowa Patroli Masjid
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Gelar Safari Ramadan Bersama Direksi, Perkuat Kebersamaan Perwira dan Mitra Kerja
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Perkuat Distribusi LPG 3 Kg di Sulawesi Utara, Tambah 351.120 Tabung
Dari Gorontalo mencari anaknya yang hilang Polisi Di Makassar Justru Tidak Terima Laporan Kehilangan Anakanya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:36 WITA

Dorong Digitalisasi Pendidikan, Mafindo Gelar Kelas Kecerdasan Artifisial bagi Guru SD

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:06 WITA

BASARNAS MAKASSAR GELAR APEL SIAGA KHUSUS LEBARAN TAHUN 2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:02 WITA

Transaksi Pakai Kallafriends di SAO Eating Point MaRI Berhadiah Emas

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:41 WITA

Haka Auto Siapkan Bengkel Siaga Mudik BYD di Makassar Selama Periode Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:30 WITA

Hadirkan Rasa Aman di Bulan Ramadan, Perintis Presisi Samapta Polres Gowa Patroli Masjid

Berita Terbaru