MAKASSAR,FILALIN.COM, — Badan pengawas pemilu bawaslu sulsel gelar kegiatan pengawasan pemilu partipatif di salah satu hotel di jalan andi jemma Makassar Rabu 23/10/24.
Pada kegiatan itu mengambil tema Mitigasi Eksploitasi anak dalam pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Pelibatan anak di Bawah umur dalam aktifitas politik praktis sangat tidak dibenarkan.// Hal itu pula yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad.
Dikatakan Komitmen mewujudkan pemilu yang kondusif tanpa pelibatan anak di Bawah umur dan kegiatan ini untuk mendiskusikan apa yang bisa dilakukan ke depan di masa-masa kampanye karena masa kampanye tidak lama lagi dalam bentuk rapat umum. ‘Sehingga hal ini perlu diantisipasi, melihat poin dalam surat edaran Bersama, maupun dalam undang-undang 35 tahun 2014.
Saya kira hal ini mesti dihindari. Tentu yang ingin dibangun adalah komitmen bersama.
Pihaknya berharap, lewat tim paslon yang hadir bisa ada komitmen bersama terbangun pada kesempatan ini untuk meminimalisasi atau mencegah terjadinya pelibatan anak dalam kegiatan kampanye yang belum sampai umur 17 tahun karena mereka belum punya hak pilih.
Sementara salah satu narasumber dari Lembaga Perlindungan Anak LPA Sulsel Dr Fadiah Mahmud menuturkan bahwa bersama dengan pihak bawaslu pengawasan pemilu. Untuk terus bersama-sama mendorong para peserta pilkada atau pilgub tidak lagi memanfaatkan anak- anak dalam kegiatan politik.
Iapun menghimbau kepada semua pihak agar tidak melibatkan anak- anak dalam kampanye politik dan dilakukan kesepakatan bersama. (**)