Kuasa Hukum Danny-Azhar Kritik Laporan Andalan Hati ke Polda Sulsel

- Penulis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:34 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM,  – Kuasa Hukum Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA), menyoroti laporan Tim Hukum dan Advokasi Andalan Hati ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel.

 

Koordinator Kuasa Hukum DIA di Makassar, Muchtar Juma, menilai laporan yang diajukan oleh Ketua Tim Hukum Andalan Hati Murlianto tersebut keliru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Laporan ini keliru. Sebagai advokat, seharusnya pelapor memahami bahwa tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik tidak bisa hanya didasarkan pada berita yang dibaca di media online. Dalam KUHAP, pelapor harus melihat, mengalami, atau merasakan langsung,” ujar Muchtar Juma, yang dikenal dengan akronim MJ, di Makassar, Sabtu (11/01/2025).

 

MJ yang juga dikenal sebagai pengacara senior di Makassar juga menyoroti bahwa laporan tersebut menyangkut materi perkara yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

“Materi dalam persidangan manapun tidak bisa dijadikan obyek tindak pidana. Selain itu, jika menggunakan UU ITE, pelaporan harus dilakukan langsung oleh korban atau pihak yang dirugikan, tidak bisa diwakilkan,” tegas MJ.

 

Sebelumnya, Tim Hukum dan Advokasi Andalan Hati yang diwakili oleh Ketua Murlianto dan Wakil Ketua Syamsuddin Nur melaporkan Danny Pomanto terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media online.

 

Murlianto menilai pernyataan Danny yang menuduh Kementerian Pertanian menyalurkan pupuk bersubsidi untuk memenangkan pasangan Andalan Hati adalah fitnah.

 

“Penyaluran pupuk subsidi dilakukan oleh PT Pupuk Indonesia di bawah koordinasi Kementerian BUMN, bukan Kementerian Pertanian. Jadi, tuduhan itu tidak berdasar dan memenuhi unsur pidana sesuai UU ITE,” jelas Murlianto di Polda Sulsel, Jumat (10/01). (“)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ROAD TO 6TH ANNIVERSARY, VASAKA HOTEL MAKASSAR GELAR CSR DONOR DARAH DAN CEK KESEHATAN GRATIS
Perkuat Stabilisasi Harga Cabai, TPID Sulsel Hadirkan Gerakan Pangan Murah di Makassar
LAZ Hadji Kalla Kembali Laksanakan Gema Sound System, Bantu 90 Masjid dan 30 Pesantren
FISIP UIT Evaluasi Kurikulum, Dorong Pembelajaran Berbasis Outcome dan Teknologi
FKM UIT Sambut Mahasiswa Baru 2026 melalui PKKMB dan Kuliah Tamu: Menyiapkan Generasi Kesehatan Masyarakat yang Sehat, Unggul, dan Berkarakter
Bukit Baruga Buka Peluang Penghasilan Tambahan lewat Program Baruga Friends
RUPSLB Indosat Sahkan Perpanjangan Masa Jabatan President Director dan CEO, Perkuat Transformasi Berbasis AI dan Pertumbuhan Inklusif
Wujud Nyata Pembinaan Teritorial, Kodim 1409/Gowa Latih Puluhan Anak Pencak Silat Militer
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:22 WITA

ROAD TO 6TH ANNIVERSARY, VASAKA HOTEL MAKASSAR GELAR CSR DONOR DARAH DAN CEK KESEHATAN GRATIS

Rabu, 30 September 2026 - 21:17 WITA

Perkuat Stabilisasi Harga Cabai, TPID Sulsel Hadirkan Gerakan Pangan Murah di Makassar

Rabu, 30 September 2026 - 21:00 WITA

LAZ Hadji Kalla Kembali Laksanakan Gema Sound System, Bantu 90 Masjid dan 30 Pesantren

Rabu, 30 September 2026 - 16:53 WITA

FISIP UIT Evaluasi Kurikulum, Dorong Pembelajaran Berbasis Outcome dan Teknologi

Rabu, 30 September 2026 - 15:34 WITA

FKM UIT Sambut Mahasiswa Baru 2026 melalui PKKMB dan Kuliah Tamu: Menyiapkan Generasi Kesehatan Masyarakat yang Sehat, Unggul, dan Berkarakter

Berita Terbaru