MAKASSAR,FILALIN.COM, – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilwalkot Makassar 2024, yang diajukan oleh pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) Pukul 20.00 WIB. Hakim menilai dalil pemohon (INIMI) a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
Dengan putusan ini, kemenangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dinyatakan sah berdasarkan perundang-undangan. Mereka akan dilantik tanggal 20 Februari mendatanh.
Merespon adanya putusan MK, Wali Kota Makassar terpilih Munafri Arifuddin alias Appi menyampaikan rasa syukur atas keputusan Hakim yang mengedepankan rasionalisasi.
“Alhamdulillah, semua persoalan telah selesai. Putusan hakim sesuai harapan bersama,” ucap Appi, usai menyaksikan hakim MK memuntuskan perkara tersebut.
Lebih lanjut Ketua DPD II Golkar Kota Makassar itu menyampaikan bahwa adanya putusan MK tersebut adalah titik akhir dari perjalanan Pilwali Makassar 2024.
Untuk itu, Appi menyatakan saat ini adalah waktunya untuk bersatu kembali dan tidak terpecah gara-gara perbedaan, efek pilihan saat Pilwali Makassar 27 November lalu.
“Keputusan MK merupakan keputusan final dan mengikat, serta tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh. Mari kita bersatu kembali membangun Kota Makassar yang kita cintai,” demikian ajakan mantan Bos PSM itu.
Ia menilai, saat Pilwali ada kelompok-kelokpok antar pendukung, itu biasa. Sekarang Pilkada sudah selesai, seluruh tahapan sudah rampung.
Ia juga mengajak paslon lain duduk bersama, selain itu meminta masyarakat menghilangkan perbedaan dan mengawal Paslon MULIA membangun Kota Makassar lima tahun ke depan.
“Kami mengajak paslon lain mari sama-sama membangun Makassar, ini kemenangan rakyat (warga) Makassar. Mari kita duduk bersama, pikirkan program apa kita lanjutkan, dan apa kita benahi. Jangan ada lagi perpecahan, saatnya bersatu padu,” jelas dia.
Senada disampaikan, Wakil Walikota terpilih, Aliyah Mustika Ilham, putusan MK adalah keputusan tertinggi. Untuk itu, mari hormati keputusan tersebut dan Kembali bersatu untuk Makassar MULIA.
“Keputusan MK, adalah harapan doa MULIA’ta semua. Sehingga kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu membersamai MULIA membangun kota Makassar tentunya,” imbuh legilator Demokrat DPR RI dua periode ini.
Aliyah juga berharap, segala sekat pada proses Pilkada lalu, dieratkan Kembali.
“Kami berharap tidak ada lagi sekat,
mari saling bersinergi dan mengeratkan untuk kemuliaan masyarakat kota Makassar tentunya,” ajak Aliyah Mustika Ilham. (**)