JAKARTA,FILALIN.COM, — Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan di sektor pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon. Pada Maret 2025, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE) kepada dua perusahaan efek, yaitu PT Royal Investium Sekuritas dan PT Indo Mitra Sekuritas.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pasar dan perlindungan investor.
> “Pencabutan izin usaha terhadap kedua perusahaan tersebut dilakukan karena pelanggaran serius terhadap ketentuan POJK Nomor 20/POJK.04/2016 dan POJK Nomor 8/POJK.04/2022. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan peraturan dan menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia,” ujar Inarno dalam keterangan tertulis, Jumat (12/4).
Selain pencabutan izin, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250 juta serta tiga peringatan tertulis kepada tiga penyelenggara layanan urun dana karena pelanggaran peraturan.
Tak hanya itu, sepanjang tahun 2025, OJK telah memberikan berbagai sanksi kepada tujuh pihak berdasarkan hasil pemeriksaan kasus di pasar modal. Sanksi tersebut meliputi denda sebesar Rp4,55 miliar kepada empat pihak, pencabutan izin perseorangan kepada satu pihak, dan pencabutan izin usaha kepada dua perusahaan efek lainnya. OJK juga memberikan tiga peringatan tertulis tambahan.
Selain penindakan atas pelanggaran kasus, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan. Total denda yang dikenakan atas keterlambatan tersebut mencapai Rp9,25 miliar kepada 143 pelaku jasa keuangan di pasar modal, ditambah 39 peringatan tertulis.
> “Kami tidak hanya fokus pada pelanggaran yang bersifat substantif, namun juga menindak pelanggaran administratif seperti keterlambatan penyampaian laporan. Disiplin pelaporan adalah fondasi penting dalam transparansi dan akuntabilitas pasar,” tambah Inarno.
Di luar itu, OJK juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta serta 24 peringatan tertulis atas pelanggaran lain yang tidak terkait dengan keterlambatan laporan (non-kasus).
Langkah-langkah tegas ini menunjukkan keseriusan OJK dalam menciptakan ekosistem pasar modal yang sehat, adil, dan dapat dipercaya oleh seluruh pelaku dan investor. (*)