OJK Cabut Izin Dua Perusahaan Efek, Jatuhkan Sanksi Miliaran Rupiah di Pasar Modal Sepanjang 2025

- Penulis

Minggu, 13 April 2025 - 18:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, — Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan di sektor pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon. Pada Maret 2025, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE) kepada dua perusahaan efek, yaitu PT Royal Investium Sekuritas dan PT Indo Mitra Sekuritas.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pasar dan perlindungan investor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

> “Pencabutan izin usaha terhadap kedua perusahaan tersebut dilakukan karena pelanggaran serius terhadap ketentuan POJK Nomor 20/POJK.04/2016 dan POJK Nomor 8/POJK.04/2022. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan peraturan dan menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia,” ujar Inarno dalam keterangan tertulis, Jumat (12/4).

 

 

 

Selain pencabutan izin, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250 juta serta tiga peringatan tertulis kepada tiga penyelenggara layanan urun dana karena pelanggaran peraturan.

 

Tak hanya itu, sepanjang tahun 2025, OJK telah memberikan berbagai sanksi kepada tujuh pihak berdasarkan hasil pemeriksaan kasus di pasar modal. Sanksi tersebut meliputi denda sebesar Rp4,55 miliar kepada empat pihak, pencabutan izin perseorangan kepada satu pihak, dan pencabutan izin usaha kepada dua perusahaan efek lainnya. OJK juga memberikan tiga peringatan tertulis tambahan.

 

Selain penindakan atas pelanggaran kasus, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan. Total denda yang dikenakan atas keterlambatan tersebut mencapai Rp9,25 miliar kepada 143 pelaku jasa keuangan di pasar modal, ditambah 39 peringatan tertulis.

 

> “Kami tidak hanya fokus pada pelanggaran yang bersifat substantif, namun juga menindak pelanggaran administratif seperti keterlambatan penyampaian laporan. Disiplin pelaporan adalah fondasi penting dalam transparansi dan akuntabilitas pasar,” tambah Inarno.

 

 

 

Di luar itu, OJK juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta serta 24 peringatan tertulis atas pelanggaran lain yang tidak terkait dengan keterlambatan laporan (non-kasus).

 

Langkah-langkah tegas ini menunjukkan keseriusan OJK dalam menciptakan ekosistem pasar modal yang sehat, adil, dan dapat dipercaya oleh seluruh pelaku dan investor. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IM3 Platinum Bawa Bundling Eksklusif iPhone 17 ke iBoxing Week 2026 Makassar
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Koordinasi dengan Wali Kota Baubau, Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idul Fitri
PERKUAT LITERASI KEUANGAN SYARIAH DAN KEWIRAUSAHAAN SANTRI OJK Gelar Santri Cakap Literasi Keuangan Syariah (SAKINAH)
Mudik Hemat dan Nyaman, Mobil Hybrid Toyota Jadi Primadona Baru Keluarga Indonesia
PT GMTD Tbk PERERAT TALI SILATURAHMI DENGAN MENGGELAR BUKA PUASA BERSAMA KARYAWAN
Indosat Dorong Startup Perempuan Indonesia ke Kancah Asia Tenggara melalui Program SheHacks di Vietnam
PERKUAT AKSES PEMBIAYAAN, OJK PROYEKSI KREDIT UMKM TUMBUH 7-9 PERSEN PADA 2026
OJK BERSAMA FKIJK SULSELBAR MENGGELAR BUKA PUASA BERSAMA UNTUK MEMPERERAT SILATURAHMI DAN MEMPERKUA
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:18 WITA

IM3 Platinum Bawa Bundling Eksklusif iPhone 17 ke iBoxing Week 2026 Makassar

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:14 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Koordinasi dengan Wali Kota Baubau, Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idul Fitri

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:54 WITA

PERKUAT LITERASI KEUANGAN SYARIAH DAN KEWIRAUSAHAAN SANTRI OJK Gelar Santri Cakap Literasi Keuangan Syariah (SAKINAH)

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:19 WITA

Mudik Hemat dan Nyaman, Mobil Hybrid Toyota Jadi Primadona Baru Keluarga Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:20 WITA

PT GMTD Tbk PERERAT TALI SILATURAHMI DENGAN MENGGELAR BUKA PUASA BERSAMA KARYAWAN

Berita Terbaru