Pengurusan Akte Hibah di Desa Maradekaya di Duga Pungli, LBH Suara Panrita Keadilan akan Dampingi Warga

- Penulis

Sabtu, 19 April 2025 - 14:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA,FILALIN.COM,  – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Akta Hibah di Desa Maradekaya Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, terus menjadi sorotan.

 

Berdasarkan informasi yang didapat dilapangan didapatkan adanya biaya yang dibebankan kepada warga yang sampai puluhan Juta rupiah untuk pembuatan akta hibah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pembayaran yang diserahkan dan diambil langsung oleh Sekdes Desa Maradekaya inisial AMr dengan nominal sampai puluhan juta rupiah dengan dua kali pembayaran rencana akan di laporkan ke Aparat Penegak Hukum ( APH).

 

Dg. Patunru yang sempat ditemui mengungkapkan kekecewaannya meskipun sertifikat sudah ditangan tetapi masih menjadi tanda tanya, apakah memang pembuatan akta hibah dan penerbitan sertifikat PTSL sampai memakan biaya puluhan juta rupiah.

 

“Saya serahkan uang ke Pak Sekdes sebanyak dua kali, pertama satu juta rupiah sebagai uang panjar dan kedua sepuluh juta sebagai uang pelunasan jadi totalnya sebelas juta semua,”ucap Dg.Patunru dengan rasa kecewa.

 

Sementara Sekdes Maradekaya, AMr saat dikonfirmasi terkait adanya biaya sebelas juta rupiah mengatakan semua pengurusan akta menggunakan biaya.

 

“Tabe Sa’ri dlm Pembuatan Akta Apapun Menggunakan Biaya Sementara ini yg sy Urs ada 2 Petak Sawah ini termasuk Semua Biaya Pembuatan Akta & BPHTBx.ini di 2 Tahun uh Lalu klu Tdk salah Ingat, balas chat sekdes Maradekaya melalui whats up,

 

Saat ditanya terkait biaya yang dikeluarkan sebesar itu, AMr menjanjikan untuk memperlihatkan bukti berkas dan rincian BPHTB namun setelah beberapa hari di tunggu bukti yang dijanjikan tidak kunjung diperlihatkan.

 

“Belumpi na dapat Arsipx diKec. Krn sy tdk simpangan Arsip BPHTB insya Allah Besok.ucapnya.

 

Setelah waktu yang dijanjikan, rincian biaya belum dikirimkan karena sedang mendampingi Camat Bajeng di Pabbetengang.

 

“Klu sy dpt sy kasiki, Pasti sy kirimkangki klu adami BPHTBx,”ucap AMr lewat chat whats up, Selasa (15/04/25).

 

Janji yang dilontarkan Sekdes Maradekaya dengan menjanjikan akan memperlihatkan rincian BPHTB, sampai berita ini naik belum diterima media ini.

 

Perbuatan yang diduga dilakukan oleh AMr selaku Sekdes Desa Maradekaya adalah perbuatan melawan hukum demi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga dapat dijerat Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

“Kami akan kumpulkan semua data – data penyalahgunaan program pemerintah, baik PTSL maupun bantuan – bantuan lain di Desa Maradekaya dan mendampingi warga yang merasa tersolimi untuk membawa kasus ini kerana hukum dengan melaporkan ke APH sehingga orang – orang yang terlibat dalam persoalan ini dapat dilakukan pemanggilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”ucap anggota LBH Suara Panrita Keadilan, Syamsuddin.(*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan PJ Gubernur Sulsel,Akhirnya Ditahan Kejati Sulsel
OJK Sulselbar Gencarkan Literasi Keuangan Selama Ramadan, Sasar Pelajar hingga Masyarakat Umum
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Resmi Aktifkan Satgas Ramadan dan Idulfitri 2026
OJK TEGASKAN PENGUATAN SISTEM DANA PENSIUN NASIONAL DALAM FORUM OECD FINANCIAL MARKETS WEEK
OJK: KETAHANAN PERBANKAN SOLID DI TENGAH KETIDAKPASTIAN GLOBAL
Mudik Lebaran 2026: Arus Penumpang Pelabuhan Regional 4 Diproyeksi Tembus 882.620 Orang, Naik 5% 
Pelindo Regional 4 Siapkan 20 Terminal Penumpang Hadapi Mudik Lebaran 2026, Layanan Difokuskan di Lima Pelabuhan Utama
Hari Kelima Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Bilareng Gowa, Tim SAR Gabungan Lakukan Penyisiran di Empat Sektor
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 23:52 WITA

Mantan PJ Gubernur Sulsel,Akhirnya Ditahan Kejati Sulsel

Senin, 9 Maret 2026 - 23:34 WITA

OJK Sulselbar Gencarkan Literasi Keuangan Selama Ramadan, Sasar Pelajar hingga Masyarakat Umum

Senin, 9 Maret 2026 - 22:33 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Resmi Aktifkan Satgas Ramadan dan Idulfitri 2026

Senin, 9 Maret 2026 - 22:28 WITA

OJK TEGASKAN PENGUATAN SISTEM DANA PENSIUN NASIONAL DALAM FORUM OECD FINANCIAL MARKETS WEEK

Senin, 9 Maret 2026 - 22:24 WITA

OJK: KETAHANAN PERBANKAN SOLID DI TENGAH KETIDAKPASTIAN GLOBAL

Berita Terbaru