Unit Jatanras Polres Gowa Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Kerugian Capai Rp31 Juta

- Penulis

Selasa, 22 April 2025 - 11:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA,FILALIN.COM,  Jatanras Satreskrim Polres Gowa, berhasil mengamankan seorang remaja berinisial MR (13), yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan, Selasa (22/4/2025).

 

Penangkapan dilakukan pada tanggal 19 April 2025 sekitar pukul 02.00 Wita di Jl. Pallantikang, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/415/IV/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel, tanggal 21 April 2025. Kejadian pencurian sendiri dilaporkan terjadi pada 14 Maret 2025 di lokasi yang sama.

 

Korban dalam kasus ini adalah seorang guru bernama Nur Zakiyyah Ulfah Z (32), yang berdomisili di Jl. Emmy Saelan III D No. 10, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

 

Korban menyadari sering kehilangan sejumlah barang berharga di rumahnya, dan setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui bahwa barang-barang tersebut telah dicuri.

 

Barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi emas seberat 20 gram, uang tunai sekitar Rp 2.500.000, satu unit handphone merk Realme warna hitam, satu buah helm KYT warna hitam, serta dua jam tangan masing-masing merk Alexandre Christie warna rose gold dan Joger warna hitam. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 31.000.000.

 

Dari hasil penyelidikan, Unit Jatanras yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Polres Gowa, IPDA M. Iskandar P., S.H., M.H., bergerak cepat menuju lokasi keberadaan terduga pelaku.

 

MR akhirnya berhasil diamankan di Jl. Pallantikang tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku berupa satu buah jam tangan Alexandre Christie warna rose gold dan satu buah jam tangan merk Joger warna hitam. Berdasarkan hasil interogasi, MR mengakui seluruh perbuatannya.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian hasil curian telah dijual melalui aplikasi Facebook dengan bantuan dua rekannya dengan inisial CI dan inisial AP.

 

Adapun motif pelaku melakukan aksi pencurian tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan bermain judi online. Terhadap MR, penyidik menjerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 

Polres Gowa menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.

 

(*/Humas Polres Gowa)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GMTD Perkuat Peran Kader Posyandu,  Dukung Transformasi Layanan Kesehatan Primer di Makassar
Pra Pekan Olahraga NIPAH 2026 Disambut Antusias, E-Sport hingga Anggar Ramaikan Rangkaian Pra Event 
Kinerja Sektor Jasa Keuangan Sulsel Stabil, Kredit Tumbuh 5,46 Persen hingga April 2026
Djaya Jumain: Rapat Hak Angket DPRD Gowa yang Membahas Dugaan Asusila Seharusnya Tidak Disiarkan Langsung dan Dilaksanakan Secara Tertutup
Bangun Kemandirian Desa melalui Edukasi Keamanan Pangan, BBPOM di Makassar Perkuat Peran Komunitas Masyarakat Desa Padanglampe
PJM Melaksanakan Pelayanan Guna Dukung Pemindahan Rig di Balikpapan
DPC LBH Suara Panrita Keadilan Kota Parepare Desak Kapolres Parepare Segera Tahan Terlapor Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Serah Terima jabatan Kepala SD Mangga Tiga Paccerakkang 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:50 WITA

GMTD Perkuat Peran Kader Posyandu,  Dukung Transformasi Layanan Kesehatan Primer di Makassar

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:34 WITA

Pra Pekan Olahraga NIPAH 2026 Disambut Antusias, E-Sport hingga Anggar Ramaikan Rangkaian Pra Event 

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:56 WITA

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Sulsel Stabil, Kredit Tumbuh 5,46 Persen hingga April 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:04 WITA

Djaya Jumain: Rapat Hak Angket DPRD Gowa yang Membahas Dugaan Asusila Seharusnya Tidak Disiarkan Langsung dan Dilaksanakan Secara Tertutup

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:16 WITA

Bangun Kemandirian Desa melalui Edukasi Keamanan Pangan, BBPOM di Makassar Perkuat Peran Komunitas Masyarakat Desa Padanglampe

Berita Terbaru