GOWA,FILALIN.COM, — Upaya pemberantasan kejahatan jalanan terus digencarkan oleh Tim Resmob Satresmrim Polres Gowa. Kali ini, satu orang pelaku pengancaman yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diringkus pada hari selasa (6/5/2025), di Jalan Poros Malino, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (7/5/2025).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari kasus pengancaman yang sempat menghebohkan warga Panggentungang Selatan Kecamatan Somba Opu beberapa waktu lalu. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dalam operasi yang dilakukan secara terkoordinasi dan tepat sasaran.
Dengan tertangkapnya pelaku terbaru ini, jumlah pelaku yang berhasil diamankan telah mencapai lima orang dari total sepuluh pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Saat ini masih ada lima pelaku lainnya yang berstatus DPO dan dalam pengejaran intensif oleh Unit Resmob Polres Gowa dan Tim Macan Somba dari Polsek Somba Opu,” ungkap Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengejaran terhadap para pelaku lainnya akan terus dilakukan hingga seluruhnya tertangkap dan diproses hukum sesuai perbuatannya.
Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S,Sos, S.H, M.H., melalui Kanit Resmob, IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H, mengimbau kepada para DPO yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas terukur.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat Polres Gowa dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas segala bentuk kejahatan jalanan di wilayah hukumnya.(*)
(*/Humas Polres Gowa)