KPPU Nyatakan PT Kimia Farma Diagnostika Tidak Bersalah dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Kemitraan

- Penulis

Senin, 26 Mei 2025 - 21:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa PT Kimia Farma Diagnostika (PT KFD) tidak terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terkait kerja sama perusahaan dengan mitra dokter umum dan dokter gigi.

Putusan ini dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi untuk perkara Nomor 14/KPPU-K/2023, yang digelar pada Senin (26/5) di Kantor KPPU, Jakarta. Majelis Komisi terdiri dari Dr. Rhido Jusmadi, S.H., M.H. sebagai Ketua, serta Dr. Ir. M. Fanshurullah Asa dan Moh. Noor Rofieq, S.T. sebagai Anggota.

Perkara ini bermula dari inisiatif KPPU yang meneliti isi perjanjian kerja sama antara PT KFD dan para dokter mitra, termasuk penggunaan alat dan bahan medis, serta pengaturan hubungan kerja sama profesi. Meskipun sempat mendapat tiga Peringatan Tertulis dari KPPU, PT KFD menyatakan telah melakukan sejumlah perbaikan, meski perkara tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan terbuka, Majelis Komisi memeriksa dokumen, saksi-saksi, serta keterangan ahli dari berbagai perguruan tinggi. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa hubungan kerja yang terjadi bukan merupakan bentuk kemitraan sebagaimana dimaksud dalam UU UMKM, melainkan hubungan profesional berbasis imbal jasa.

Pihak PT KFD menyambut baik putusan tersebut. Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, dr. R. Novy G. Aulia, menyampaikan apresiasinya terhadap proses hukum yang transparan dan objektif.

> “Kami menghormati dan mengapresiasi keputusan Majelis Komisi. Sejak awal, kerja sama kami dengan para dokter mitra dibangun atas dasar kesetaraan profesional, tanpa maksud menguasai atau merugikan mitra kami,” ujar Novy.

 

Ia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas perjanjian kerja sama agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk masukan dari KPPU.

Dengan tidak terpenuhinya unsur pelanggaran dalam Pasal 35 ayat (1), Majelis Komisi menyatakan bahwa PT KFD tidak bersalah dan menutup perkara ini. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Pemahaman Pembelajaran Sentra, Guru BBH dan TK Islam Athirah Antusias Belajar
MENJERNIHKAN DUDUK PERKARA PESANTREN DARUL ISTIQAMAH MACCOPA
LMPI Sulsel Gelar Dialog Kebangsaan, Bahas Peran Akademisi, Ormas, LSM, OKP dan Jurnalis dalam Pemberantasan Korupsi
KALLA Peringati 74 Tahun Perjalanan dengan Semangat “Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow”
Mulai 2027, OJK Ambil Alih Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Kanwil BPN Sulsel Perkuat Koordinasi Program Strategis ATR/BPN
Haka Auto Ajak Komunitas Rasakan Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Raih Dua Penghargaan pada International Association of Business Communicators (IABC) Indonesia Awards 2026
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 14:14 WITA

Perkuat Pemahaman Pembelajaran Sentra, Guru BBH dan TK Islam Athirah Antusias Belajar

Minggu, 20 September 2026 - 13:47 WITA

MENJERNIHKAN DUDUK PERKARA PESANTREN DARUL ISTIQAMAH MACCOPA

Minggu, 20 September 2026 - 12:49 WITA

LMPI Sulsel Gelar Dialog Kebangsaan, Bahas Peran Akademisi, Ormas, LSM, OKP dan Jurnalis dalam Pemberantasan Korupsi

Sabtu, 19 September 2026 - 16:40 WITA

KALLA Peringati 74 Tahun Perjalanan dengan Semangat “Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow”

Sabtu, 19 September 2026 - 16:22 WITA

Mulai 2027, OJK Ambil Alih Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Berita Terbaru