KPPU Nyatakan PT Kimia Farma Diagnostika Tidak Bersalah dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Kemitraan

- Penulis

Senin, 26 Mei 2025 - 21:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa PT Kimia Farma Diagnostika (PT KFD) tidak terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terkait kerja sama perusahaan dengan mitra dokter umum dan dokter gigi.

Putusan ini dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi untuk perkara Nomor 14/KPPU-K/2023, yang digelar pada Senin (26/5) di Kantor KPPU, Jakarta. Majelis Komisi terdiri dari Dr. Rhido Jusmadi, S.H., M.H. sebagai Ketua, serta Dr. Ir. M. Fanshurullah Asa dan Moh. Noor Rofieq, S.T. sebagai Anggota.

Perkara ini bermula dari inisiatif KPPU yang meneliti isi perjanjian kerja sama antara PT KFD dan para dokter mitra, termasuk penggunaan alat dan bahan medis, serta pengaturan hubungan kerja sama profesi. Meskipun sempat mendapat tiga Peringatan Tertulis dari KPPU, PT KFD menyatakan telah melakukan sejumlah perbaikan, meski perkara tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan terbuka, Majelis Komisi memeriksa dokumen, saksi-saksi, serta keterangan ahli dari berbagai perguruan tinggi. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa hubungan kerja yang terjadi bukan merupakan bentuk kemitraan sebagaimana dimaksud dalam UU UMKM, melainkan hubungan profesional berbasis imbal jasa.

Pihak PT KFD menyambut baik putusan tersebut. Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, dr. R. Novy G. Aulia, menyampaikan apresiasinya terhadap proses hukum yang transparan dan objektif.

> “Kami menghormati dan mengapresiasi keputusan Majelis Komisi. Sejak awal, kerja sama kami dengan para dokter mitra dibangun atas dasar kesetaraan profesional, tanpa maksud menguasai atau merugikan mitra kami,” ujar Novy.

 

Ia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas perjanjian kerja sama agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk masukan dari KPPU.

Dengan tidak terpenuhinya unsur pelanggaran dalam Pasal 35 ayat (1), Majelis Komisi menyatakan bahwa PT KFD tidak bersalah dan menutup perkara ini. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KOLABORASI KPPU – KEJAKSAAN AGUNG DALAM PERKUAT EKSEKUSI PUTUSAN DAN APRESIASI KINERJA
Groundbreaking Pengembangan Mall Ratu Indah, Pemkot Makassar Sebut Jadi Motor Baru Ekonomi Kota
Koordinasi PLN UPT Makassar – ULTG Parepare dengan BPN Parepare Percepat Legalisasi Aset Tanah
OJK TINDAK PRAKTIK PENAGIHAN MELANGGAR HUKUM DAN PANGGIL INDOSAKU
Bhayangkari Peduli Ranting Polsek Bajeng Menyapa Warga, Bagikan Paket Sembako
UMKM dan Pesantren REWAKO 2026 Resmi Dimulai, BI Sulsel Dorong Pelaku Usaha dan Pesantren Naik Kelas
VASAKA HOTEL MAKASSAR x WARDAH BEAUTY COSMETIC INDONESIA HADIRKAN BEAUTY CLASS DI MOMEN KARTINI : BELAJAR MAKEUP, KENALI WARNA DIRI DAN TINGKATKAN PERCAYA DIRI
Perkuat Komitmen ESG, Kalla Translog Konsisten Jalankan Program Donor Darah dan Pelestarian Lingkungan Berkelanjutan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 13:28 WITA

KOLABORASI KPPU – KEJAKSAAN AGUNG DALAM PERKUAT EKSEKUSI PUTUSAN DAN APRESIASI KINERJA

Selasa, 28 April 2026 - 11:20 WITA

Groundbreaking Pengembangan Mall Ratu Indah, Pemkot Makassar Sebut Jadi Motor Baru Ekonomi Kota

Selasa, 28 April 2026 - 10:40 WITA

Koordinasi PLN UPT Makassar – ULTG Parepare dengan BPN Parepare Percepat Legalisasi Aset Tanah

Selasa, 28 April 2026 - 09:20 WITA

OJK TINDAK PRAKTIK PENAGIHAN MELANGGAR HUKUM DAN PANGGIL INDOSAKU

Selasa, 28 April 2026 - 09:15 WITA

Bhayangkari Peduli Ranting Polsek Bajeng Menyapa Warga, Bagikan Paket Sembako

Berita Terbaru