MAKASSAR,FILALIN.COM, — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Mutia Viahafid menegaskan komitmen pemerintah dalam percepatan pembangunan infrastruktur digital, khususnya di kawasan timur Indonesia, termasuk Sulawesi Selatan. Hal ini disampaikan dalam sambutannya pada acara HIPMI x MVT Connect 2025 yang mengangkat tema “Beyond Limits: AI for Next Gen Digital Transformation”, di Hotel Claro Makassar, Senin (16/6).
Mutia mengungkapkan bahwa selama dua tahun terakhir, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menghadirkan lebih dari 4.800 titik akses internet di wilayah Sulawesi, sebagai bagian dari pemerataan digitalisasi. Meski belum dirinci secara spesifik titiknya, ia berharap akses di Sulawesi Selatan dapat terus ditingkatkan, dengan dukungan dari pemerintah daerah dan sektor swasta.
“Kita ingin membangun bersama-sama, karena tidak semua operator mau masuk ke daerah yang dianggap tidak terlalu ‘gemuk’. Tapi justru daerah seperti ini yang perlu kita dorong,” ujarnya.
Pentingnya Infrastruktur dan Keamanan Digital
Mutia juga menyoroti pentingnya infrastruktur digital yang dibarengi dengan keamanan digital dan pengawasan konten. Ia menyinggung fenomena negatif seperti judi online dan adiksi digital yang kini merambah hingga ke desa-desa.
“Ada satu desa di mana warganya dulunya petani, kini kehilangan pekerjaan karena terjerat judi online. Ini yang harus kita jaga bersama,” katanya prihatin.
Menurut Mutia, perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) bisa berdampak ganda—positif maupun negatif. Oleh karena itu, pengawasan terhadap ruang digital dan penyaringan konten harus semakin diperkuat.
Melindungi Anak dari Bahaya Digital
Poin krusial lainnya yang disampaikan Mutia adalah perlindungan anak-anak di ranah digital. Berdasarkan data, lebih dari 60% anak dan remaja Indonesia telah aktif di media sosial. Bahkan, sekitar 48% pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun.
“Kalau mereka tidak diberikan batasan waktu dan panduan penggunaan, ini bisa jadi bencana,” tegas Mutia.
Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait perlindungan anak di ruang digital, termasuk penundaan usia minimum untuk membuat akun media sosial.
“Usia minimal penggunaan akun media sosial akan dinaikkan secara bertahap, dengan batas awal 13 tahun. Namun kami juga tengah mengkaji penerapan usia ideal antara 16–18 tahun,” ungkapnya.
Bahkan, Mutia membuka peluang penerapan aturan larangan penggunaan ponsel bagi siswa di sekolah, seperti yang sudah diterapkan di sejumlah negara Eropa, demi menekan dampak adiksi digital.
“Kalau anak-anak sudah pegang HP terus, akan sulit menegakkan aturan. Peran orang tua dan sekolah sangat penting,” imbuhnya.
Organisasi dan Aktivitas Positif sebagai Solusi
Mutia turut mendorong generasi muda untuk aktif berorganisasi sebagai cara sehat mengelola waktu dan menjauhi konten digital yang tidak bermanfaat.
“Saya senang melihat anak-anak yang aktif di organisasi, karena paling tidak waktu untuk scrolling jadi berkurang,” tutupnya. (*)