Takalar, Sulawesi Selatan,filalin.com – Kepolisian Resor (Polres) Takalar mencatatkan hasil signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025, dengan mengamankan sembilan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Operasi yang digelar sejak 10 hingga 29 Juni 2025 itu berhasil mengungkap tiga pelaku target operasi (TO) dan enam pelaku non-TO, dengan total barang bukti sabu mencapai 8,42 gram.
Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman mengungkapkan, ketiga pelaku yang menjadi target operasi yakni EA (26), SY (24), dan RM (38). Sementara enam pelaku lainnya yaitu FB (32), AR (27), RR (17), SI (17), MR (21), dan AS (18).
“Untuk target operasi, kami sita sabu sebanyak 5,73 gram. Dari pelaku non-TO, sebanyak 2,69 gram berhasil kami amankan,” jelas AKBP Supriadi dalam konferensi pers, Senin (30/6/2025).
Beragam Peran, Motif Gaya Hidup dan Percaya Diri
Menurut Supriadi, para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari pengguna hingga pengedar. Mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari luar wilayah Takalar.
“Sebagian besar pelaku mengaku menggunakan sabu demi menambah rasa percaya diri dan mengikuti tren gaya hidup modern di kalangan anak muda,” terang Supriadi.
Jerat Hukum dan Komitmen Pemberantasan
Seluruh pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2025 tentang Narkotika sebagai perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009.
“Untuk pelaku TO, kami kenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1). Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Polres Takalar akan terus melakukan pencegahan dan penindakan secara konsisten,” tegas Kapolres.
Supriadi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. (*)