Kepala Lingkungan Mappala Klarifikasi Dugaan Pungli Pengurusan Sertifikat Gratis

Kepala Lingkungan Mappala, Ramli, ST memperlihatkan dokumentasi pengembalian dana warganya karena sertifikat tidak bisa terbit.

GOWA,SULSEL,FILALIN.COM,  – Kepala Lingkungan Mappala, Ramli, ST, memberikan klarifikasi terkait adanya pengakuan sejumlah warga yang mengaku diminta membayar dalam proses pengurusan sertifikat tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

 

Dalam penjelasannya, Ramli menegaskan bahwa pembayaran yang dilakukan sejumlah warga terjadi sebelum adanya keterlibatan PTSL, perusahaan yang kini membantu pengurusan sertifikat tanah warga. “Itu jauh sebelum ada PTSL mengurus aktif jual beli,” ujarnya Kamis (3/7/2025).

 

Ramli juga menjelaskan bahwa pembayaran yang dilakukan di luar ketentuan resmi pemerintah, sebagian besar terjadi karena miskomunikasi atau kekeliruan teknis. “Ada yang membayar sesuai prosedur, tapi tidak terbit sertifikatnya karena lokasi tanah berada di bantaran sungai dan terkena garis sempadan,” jelasnya.

 

Menanggapi hal tersebut, pihak lingkungan telah melakukan musyawarah bersama warga yang terdampak dan memutuskan untuk mengembalikan dana yang telah dibayarkan. “Kami sudah kembalikan uangnya karena memang tidak ada jalan untuk terbit sertifikatnya. Ada bukti-bukti pengembalian ini,” ujar Ramli sambil menunjukkan dokumentasi pengembalian dana.

 

Ramli mengklaim hampir 100 warga telah menerima kembali uang mereka, terutama yang tanahnya berada di kawasan yang tidak memenuhi syarat legalisasi. “Data yang kami punya menunjukkan hampir 100 orang sudah dikembalikan dan untuk yang tidak masuk dalam kawasan bantaran sungai tetap dimasukkan dalam program PTSL 2025,” tambahnya.

 

Ia juga memastikan bahwa komunikasi dan transparansi telah dilakukan secara terbuka dengan warga. “Kami sudah umumkan di masjid, musyawarah di rumah-rumah warga, dan beberapa kali melakukan pertemuan,” ucap Ramli.

 

Mengakhiri klarifikasinya, Ramli berharap tidak ada lagi kesalahpahaman dan menegaskan bahwa seluruh proses ke depan akan dilakukan sesuai aturan. “Saya anggap persoalan ini sudah selesai, dan kami akan pastikan ke depannya tidak ada lagi masalah seperti ini,” tutupnya.

Sebelumnya beberapa warga dari Keluruhan Pangkabinanga Kecamatan Palllangga Gowa mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gowa untuk mempertanyan biaya kepengurusan sertifikat tanah dan dan dugaan pungli. (*)