Satgas PASTI Tindak Tegas OMC Palsu: Tak Punya Izin, Gunakan Tokoh Publik

Selama Januari, Satgas Waspada Investasi Temukan 50 Pinjol Tanpa Izin
Selama Januari, Satgas Waspada Investasi Temukan 50 Pinjol Tanpa Izin

JAKARTA,FILALIN.COM, –Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan sejumlah pihak di Indonesia yang mencatut nama Omnicom Group (OMC). Entitas palsu ini diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation, yakni menyamar sebagai perusahaan resmi yang berbasis di Amerika Serikat.

Omnicom Group yang asli diketahui merupakan perusahaan global ternama di bidang media, pemasaran, dan komunikasi korporat. Namun di Indonesia, nama OMC disalahgunakan oleh pihak yang tidak memiliki izin usaha sesuai ketentuan hukum.

“Kami menemukan bahwa aktivitas OMC palsu di Indonesia dilakukan dengan skema rekrutmen berjenjang atau member-get-member. Anggota diwajibkan menyetor dana tanpa adanya produk nyata yang dijual, melainkan hanya melakukan penilaian semu terhadap suatu aktivitas,” ujar Hudiyanto, perwakilan dari Sekretariat Satgas PASTI, dalam keterangannya kepada media, Selasa (16/7).

 

Selain tidak memiliki izin resmi, platform digital (website dan aplikasi) yang digunakan oleh OMC juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Lebih jauh, Satgas PASTI mengungkap bahwa kegiatan usaha ilegal ini turut memanfaatkan figur publik seperti tokoh agama dan perangkat desa dalam acara-acara seminar serta peresmian kantor cabang guna menarik simpati dan kepercayaan masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah melakukan dan akan terus melaksanakan langkah-langkah strategis seperti:

Pemblokiran akses situs dan URL yang terkait dengan OMC palsu;

Pemblokiran rekening bank milik oknum yang terlibat;

Koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum untuk proses hukum lebih lanjut.

Masyarakat Diimbau Waspada: Gunakan Prinsip “Legal dan Logis”

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap segala bentuk tawaran investasi yang tidak jelas legalitas dan logikanya.

“Cek dulu dua hal penting: Legal dan Logis. Legal berarti periksa izin usaha dari lembaga yang berwenang. Logis berarti pahami imbal hasil yang ditawarkan, apakah masuk akal atau terlalu menggiurkan untuk menjadi kenyataan,” tegas Hudiyanto. (*)