INTILAB dan Dua Pemiliknya Kembali Mangkir dari Sidang KPPU

- Penulis

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM,— PT Inti Surya Laboratorium (INTILAB) dan dua pemiliknya, Herdanu Ridwan serta Allen, kembali mangkir dari panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar Senin (22/7) di Kantor KPPU Jakarta. Ketiganya berstatus sebagai Terlapor dalam perkara No. 04/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

 

Menurut Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, agenda sidang tersebut seharusnya menghadirkan INTILAB beserta kedua individu untuk mendengarkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator KPPU. “Selain mendengarkan LDP, majelis juga berencana memeriksa kelengkapan serta kesesuaian alat bukti berupa surat dan dokumen yang disebut dalam laporan,” jelas Deswin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang menduga adanya upaya persekongkolan untuk memanfaatkan rahasia perusahaan milik PT Laboratorium Medio Pratama, serta tindakan yang menghambat produksi dan pemasaran perusahaan tersebut. INTILAB, sebagai Terlapor I, bersama Herdanu Ridwan dan Allen (Terlapor II dan III), diduga terlibat dalam tindakan yang menciptakan hambatan usaha secara tidak fair.

 

Deswin menegaskan bahwa KPPU akan kembali memanggil para Terlapor untuk ketiga kalinya pada 29 Juli 2025. “Jika mereka masih mangkir, sidang akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Terlapor, dan dalam tahap Pemeriksaan Lanjutan, KPPU berwenang meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pihak-pihak yang tidak bersedia memenuhi panggilan,” ujarnya.

 

Sidang ini dipimpin oleh Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis, dengan Aru Armando dan Budi Joyo Santoso sebagai anggota majelis. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Luncurkan Bright Gas untuk Petani di Gowa, Hadirkan Energi Alternatif bagi Pompa Irigasi
Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia Lampaui Target RPJMN 2029
PERINGATI HUT RI ke-81, SMM CAPITAL GROUP KEMBALI GELAR AKSI DONOR DARAH
Bukan Sekadar Prompting, DekatLokal Ajak Mahasiswa Gunakan AI untuk Selesaikan Masalah Nyata UMKM
Kalla Toyota Catat Penjualan Rp12,55 Miliar hingga Juli 2026, Hybrid Tumbuh 107 Persen
PJM dan TNI AL Perkuat Sinergi, Delapan Perwira TNI AL Ikuti Pendidikan Pandu Tingkat II
PT Sentralsari Primasentosa Salurkan Bantuan Air Minum Cleo Dukung Siaga Merah Putih di Gunung Bawakaraeng
Audiensi Bersama Wali Kota Makassar, OPDIS SD Islam Athirah Makassar Sampaikan Program Pilah Sampah
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:57 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Luncurkan Bright Gas untuk Petani di Gowa, Hadirkan Energi Alternatif bagi Pompa Irigasi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:26 WITA

Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia Lampaui Target RPJMN 2029

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:02 WITA

PERINGATI HUT RI ke-81, SMM CAPITAL GROUP KEMBALI GELAR AKSI DONOR DARAH

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:23 WITA

Bukan Sekadar Prompting, DekatLokal Ajak Mahasiswa Gunakan AI untuk Selesaikan Masalah Nyata UMKM

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:18 WITA

Kalla Toyota Catat Penjualan Rp12,55 Miliar hingga Juli 2026, Hybrid Tumbuh 107 Persen

Berita Terbaru