“Tim Black Horse” Polsek Pallangga Tangkap Pelaku Penggelapan dan Penipuan di Gowa

- Penulis

Senin, 28 Juli 2025 - 11:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA,FILALIN.COM, –Unit Reskrim Polsek Pallangga Polres Gowa yang tergabung dalam “Tim Black Horse” berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penggelapan dan penipuan berinisial U (25). Penangkapan dilakukan pada Minggu (27/07/2025) sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Pelita Lambengi Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa.

 

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi, yakni LP/B/79/VII/2025/SPKT/Polsek Pallangga/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 05 Juli 2025 dan LP/B/84/VII/2025/SPKT/Polsek Pallangga/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 22 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasus pertama terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Bontoala, Kecamatan Pallangga. Korban TW (22) menggadaikan motor Yamaha Mio dengan nomor polisi DD 5044 UP kepada pelaku untuk jangka waktu enam bulan. Namun, meskipun korban telah menebus motor berikut bunganya, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan oleh pelaku.

 

Kasus kedua terjadi pada Senin, 23 Juni 2025 sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan Pelita Taeng, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga. Korban MR (21) menggadaikan motor Honda Scoopy warna cokelat tahun 2022 dengan nomor polisi DD 3813 XAI senilai Rp1.500.000 kepada pelaku. Namun, setelah korban melunasi pinjaman, motor tersebut tidak dikembalikan.

 

Akibat perbuatan pelaku, kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pallangga.

 

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, S.Sos, S.H., M.H. menjelaskan bahwa setelah serangkaian penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Lambengi, Desa Bontoala.

 

“Tim Black Horse” Polsek Pallangga yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Syamsuar, S.H. langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” ujar AKP Bahtiar.

 

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Fino DD 5044 UP (No Rangka: MH33E88F01 J067670, No Mesin: E3W6E-0262374) dan 1 lembar STNK DD 5044 UP.

 

Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan diduga menggadaikan lebih dari satu unit motor. Kasus ini masih dalam proses pengembangan.

 

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP.

 

“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan karena ada indikasi pelaku melakukan aksi serupa terhadap korban lain,” tegas AKP Bahtiar.

 

(*/Humas Polres Gowa)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Audiensi Bersama Wali Kota Makassar, OPDIS SD Islam Athirah Makassar Sampaikan Program Pilah Sampah
Tim Cara’de BEM KMF TP UH Dorong Masyarakat Desa Tinggimae Optimalkan Media Sosial untuk Promosi Produk
Bupati Gowa Husniah Talenrang Penuhi Panggilan Tipidkor Polresta Gowa
Rayakan Kemerdekaan Indonesia dengan Promo “Merdeka Escape” di Swiss-Belinn Panakkukang Makassar
HUT RI Ke-81, Pelindo Beri Layanan Kesehatan Gratis bagi 200 Warga Kecamatan Wajo
Pemusnahan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu: Sinergi BOTASUPAL Menjaga Kepercayaan  Masyarakat terhadap Rupiah 
RAYAKAN MOMEN ISTIMEWA BERSAMA PASANGAN MELALUI “GOLDEN LOVE ROMANTIC” DI VASAKA HOTEL MAKASSAR
Ketika Yang Salah Bukan Murid, Melainkan Cara Kita Membacanya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:15 WITA

Audiensi Bersama Wali Kota Makassar, OPDIS SD Islam Athirah Makassar Sampaikan Program Pilah Sampah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:00 WITA

Tim Cara’de BEM KMF TP UH Dorong Masyarakat Desa Tinggimae Optimalkan Media Sosial untuk Promosi Produk

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:17 WITA

Bupati Gowa Husniah Talenrang Penuhi Panggilan Tipidkor Polresta Gowa

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:00 WITA

Rayakan Kemerdekaan Indonesia dengan Promo “Merdeka Escape” di Swiss-Belinn Panakkukang Makassar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:15 WITA

HUT RI Ke-81, Pelindo Beri Layanan Kesehatan Gratis bagi 200 Warga Kecamatan Wajo

Berita Terbaru