OJK Siap Revisi Aturan Terkait Rekening Dormant, Jaga Stabilitas dan Kepastian Hukum

JAKARTA,FILALIN.COM, — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, termasuk melalui langkah-langkah peninjauan kembali (revisit) terhadap regulasi yang mengatur rekening tidak aktif atau dormant. Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyikapi berbagai pertanyaan publik terkait pemblokiran sejumlah rekening dormant.

 

“OJK dalam kewenangan berdasarkan Undang-undang akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk tetap melaksanakan tugasnya menjaga stabilitas sistem keuangan atau sistem perbankan,” ujar Dian dalam pernyataan resminya.

 

Ia menambahkan, OJK tengah melakukan evaluasi atas peraturan yang berlaku, khususnya yang menyangkut pengelolaan rekening dormant. Langkah ini diambil untuk memperjelas hak-hak perbankan sekaligus menjamin kepastian dan perlindungan bagi para nasabah.

 

“Termasuk di dalamnya adalah upaya kita untuk melakukan revisit peraturan-peraturan yang terkait dengan seluruh rekening, termasuk rekening dormant. Hal ini untuk memastikan hak-hak bank dan hak-hak nasabah semakin diperjelas,” kata Dian.

 

Rekening dormant atau rekening tidak aktif selama kurun waktu tertentu, selama ini kerap menjadi perhatian karena rentan disalahgunakan atau tidak terkelola dengan baik. Peninjauan kembali kebijakan ini dinilai penting guna mencegah celah penyalahgunaan, meningkatkan transparansi, serta membangun kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.

 

Langkah OJK ini sejalan dengan mandat Undang-undang yang mengamanatkan pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan untuk menjaga integritas serta stabilitas sektor keuangan nasional. (*)